Tanggung Jawab Operator Pesawat Udara Militer atas Jatuhnya Bom di Wilayah Perkebunan Milik Warga Menurut Hukum Udara Indonesia

Yasmin Fara Hanifaturrizqi, Iman Sunendar

Abstract


Abstract. Aviation is an activity that has a considerable risk. One of the risks of aviation is an accident. Accidents on flights can cause harm to both transport service users and third parties on the surface of the earth. The responsibility for the loss is borne by the carrier. In Indonesian air law, every person or corporation that operates an aircraft is responsible for losses suffered by third parties on the surface of the earth caused by aircraft operations, aircraft accidents, or the fall of other objects from the aircraft being operated. The purpose of this study is to find out how to regulate the responsibilities of military aircraft operators regarding losses suffered by third parties on the surface of the earth according to Indonesian air law and how to implement the responsibilities of military aircraft operators regarding losses suffered by third parties on the surface of the earth according to air law Indonesia. Then a question arises whether Indonesian air law also regulates the loss of third parties on the surface of the earth due to military airplane flight activities. The research method used in the writing of this thesis is normative legal research that refers to legal norms contained in legislation, relating to flight management and liability due to losses suffered by third parties on the surface of the earth. From this research it can be concluded that Indonesian air law does not regulate liability for losses suffered by third parties on the surface of the earth as a result of military aircraft operations and compensation for losses suffered by third parties on the surface of the earth basically refers to the Regulations Minister of Transportation Number 77 of 2011 concerning Responsibilities of Air Transport Carriers

Keywords: Indonesian Air Law, Responsibility, Third Party on the Surface of the Earth, Military Aircraft

Abstrak. Penerbangan merupakan kegiatan yang memiliki resiko yang cukup besar. Salah satu resiko dari penerbangan adalah kecelakaan. Kecelakaan pada penerbangan dapat menimbulkan kerugikan baik pada pengguna jasa pengangkutan maupun pihak ketiga di permukaan bumi. Dalam hukum udara Indonesia, setiap orang atau korporasi yang mengoperasikan pesawat udara bertanggung jawab pada kerugian yang diderita pihak ketiga di permukaan bumi yang diakibatkan oleh pengoperasian pesawat udara, kecelakaan pesawat udara, atau jatuhnya benda-benda lain dari pesawat udara yang dioperasikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan terhadap tanggung jawab operator pesawat udara militer mengenai kerugian yang diderita pihak ketiga di permukaan bumi menurut hukum udara Indonesia dan bagaimanakah implementasi tanggung jawab operator pesawat udara militer mengenai kerugian yang diderita pihak ketiga di permukaan bumi menurut hukum udara Indonesia. Lalu muncul suatu persoalan apakah hukum udara Indonesia juga mengatur mengenai kerugian pihak ketiga di permukaan bumi akibat dari kegiatan penerbangan pesawat udara militer. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan pengaturan penerbangan dan tanggung jawab akibat kerugian yang diderita pihak ketiga di permukaan bumi. Dari penilitian ini dapat disimpulkan bahwa hukum udara indonesia tidak mengatur mengenai tanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga di permukaan bumi sebagai akibat dari kegiatan pengoperasian pesawat udara militer dan pemberian kompensasi terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga di permukaan bumi pada dasarnya mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara

Kata Kunci: Hukum Udara Indonesia, Tanggung Jawab, Pihak Ketiga di Permukaan Bumi, Pesawat Udara Militer


Keywords


Hukum Udara Indonesia, Tanggung Jawab, Pihak Ketiga di Permukaan Bumi, Pesawat Udara Militer

Full Text:

PDF

References


Bernadus Ardian Ricky M, “Penggunaan Pesawat Udara Militer (Hercules) Sebagai Pesawat Udara Sipil untuk Alat Transportasi Penduduk Sipil Ditinjau dari Segi Hukum Udara Internasional dan Nasional†Malang, Universitas Brawijaya, 2013

Ahmad Faisol, Bom Pesawat Sukhoi Jatuh di Kebun Tebu di Lumajang Warga Panik, https://regional.kompas.com/read/2019/09/06/22591801/bom-pesawat-sukhoi-jatuh-di-kebun-tebu-di-lumajang-warga-panik

Muazzin, “Tanggung Jawab Pengangkut Udara Terhadap Kerugian Penumpang dan Pihak Ketiga di Permukaan Bumiâ€, Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 29 Edisi Agustus 2001

Evita Karina Putri, “Tanggung Jawab Pengangkut Udara Terhadap Jatuhnya Pesawat Air Asia dengan Nomor Penerbangan QZ8501â€, Tesis, Universitas Airlangga, Surabaya, 2015

E. Saefullah Wiradipraja, Tanggung Jawab Pengangkut dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional dan Nasional, Liberty, Yogyakarta, 2008




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19194

Flag Counter     Â