Implementasi Penataan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pasar Anyar Kota Bogor Ditinjau dari Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Abstract
AbstractThe structuring and empowerment of the street vendors of Bogor City which are regulated in the provisions of the Bogor City Regulation Number 11 Year 2019 regulates the procedures for structuring street vendors, one of which is control. In practice, there is a control of street vendors in the Anyar Market area of Bogor City because these activities cause several problems. Therefore this study aims to determine the implementation of Bogor City Regulation No. 11 of 2019 concerning Structuring and Empowerment of Street Vendors in the Anyar Market area of Bogor City and to know the Government's efforts in structuring PKL Anyar Market area of Bogor City based on the Bogor City Regulation Number 11 of 2019 concerning Structuring and Empowering Street Vendors. The research method used in this study is a normative juridical approach, with research specifications using descriptive analysis and qualitative juridical data collection techniques. The results of this study found that the Implementation of Bogor City Regulation No. 11 of 2019 Structuring and Empowering Street Vendors could not be implemented optimally, especially in managing street vendors in the Anyar Market in Bogor City. In addition the Government's efforts that can be done in structuring street vendors in the Anyar Market in Bogor City, namely the new Government, have succeeded in controlling JL. Dewi Sartika and has made changes to the 10 and 12 route angkot lines in the Pasar Anyar area.
Keywords: PKL, arrangement, Government Efforts
Â
Abstrak. Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima Kota Bogor yang di atur dalam ketentuan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2019 mengatur mengenai tata cara penataan PKL, salah satunya adalah penertiban. Dalam praktik terjadi penertiban PKL di kawasan Pasar Anyar Kota Bogor karena aktivitas tersebut menimbulkan beberapa permasalahan. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima kawasan Pasar Anyar Kota Bogor dan mengetahui upaya Pemerintah dalam penataan PKL kawasan Pasar Anyar Kota Bogor berdasarkan Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitiannya menggunakan deskriptif analisis dan teknik pengumpulan data yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa Implementasi Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2019 Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima belum dapat diterapkan secara maksimal khususnya dalam menata pedagang kaki lima kawasan Pasar Anyar Kota Bogor. Selain itu upaya Pemerintah yang dapat dilakukan dalam penataan PKL kawasan Pasar Anyar Kota Bogor yaitu Pemerintah baru berhasil melakukan penertiban JL. Dewi Sartika dan telah melakukan perubahan jalur angkot trayek 10 dan 12 di kawasan Pasar Anyar.
Kata kunci : PKL, Penataan, Upaya Pemerintah
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2003.
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum Jakarta, PT Raja Grafindo Persada. 2007.
Lina Jamilah (dkk.), “Implemetasi Ketentuan Pemberian dan Perlindungan Hukum Objek Hak Milik Atas Tanah Negara di Desa Mekarmukti Kabupaten Cianjurâ€, Jurnal Hukum Unisba, Vol.4, No.1, Februari 2015.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19193
   Â