Peran Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perusahaan Asuransi yang Melakukan Penundaan Pembayaran Polis Asuransi Ditinjau dari Undang-Undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sekotor Jasa Keuangan

Amaila Refsi Ika Rizky, Toto Tohir

Abstract


Abstract. The postponement of the insurance policy to the customer becomes an issue that has recently occurred in Indonesia, one of which happened to Jiwasraya insurance company that suffered liquidity pressure so that the insurance policy payment delay to The customer saving plan that was dismissed in 2018. As a company engaged in the financial sector, it is under the supervision of the Financial Services Authority (OJK). The problem in this research is how OJK supervision role against insurers that delays the insurance policy payment is reviewed from Law No. 40 year 2014 on insuring (case study delayed payment Insurance policy by PT Jiwasraya) and Sejauhmana legal protection for insurance customers Jiwasraya from the implementation of the supervision role of OJK. The method used in this study was Yuridis-normative. The data collection techniques of the literature study, conducted by examining the library material or secondary data. As well as the specifications the research used is descriptive analytical, which is clearly describes the legal issues. The conclusion that OJK supervision is still passive in handling the case of payment delays in insurance companies and legal protection of OJK supervision role is limited only to legal certainty such as the termination of problematic products and granting of insurance business licenses.

Keywords: Delayed insurance policy, liquidity pressure, OJK supervision role.


Abstrak. Penundaan pembayaran polis asuransi kepada nasabah menjadi masalah yang mengemuka akhir-akhir ini di Indonesia, salah satunya terjadi pada Perusahaan Asuransi Jiwasraya yang mengalami tekanan likuiditas sehingga menunda pembayaran polis asuransi kepada nasabah atas produk saving plan yang telah diberhentikan pada tahun 2018. Sebagai perusahaan Yang bergerak didalam sektor keuangan maka berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah peran pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi yang melakukan penundaan pembayaran polis asuransi ditinjau dari Undang-undang No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian (Studi kasus penundaan pembayaran polis asuransi oleh PT Jiwasraya) dan Sejauhmana perlindungan hukum bagi nasabah asuransi Jiwasraya dari pelaksanaan peran pengawasan OJK. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis-normatif. Teknik pengumpulan data Studi Kepustakaan, dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Serta Spesifikasi Penelitian yang digunakan bersifat Deskriptif Analitis, yaitu menggambarkan secara jelas mengenai permasalahan hukum. Diperoleh kesimpulan bahwa peran pengawasan OJK masih pasif dalam menangani kasus penundaan pembayaran pada perusahaan asuransi dan perlindungan hukum dari peran pengawasan OJK hanya terbatas pada kepastian hukum seperti pemberhentian produk yang bermasalah dan pemberian izin usaha perasuransian.

Kata kunci : Penundaan pembayaran polis asuransi, tekanan likuiditas, peran pengawasan OJK.


Keywords


Penundaan pembayaran polis asuransi, tekanan likuiditas, peran pengawasan OJK.

Full Text:

PDF

References


Sri Rezeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi , Sinar Grafika, Jakarta, 1995, Hlm. 2.

Pengertian perlindungan hukum menurut ahli, (http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/), 21 November 2019.

Man Suparman, Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat berharga, Alumni, Bandung, 2012, Hlm. 13

Andang Furqon, dkk., Pengantar Hukum Indonesia, Fakultas Hukum Unisba, Bandung, 2005, Hlm. 52.

Zulkarnain Sitompul, “Konsepsi dan Transformasi Otoritas Jasa Keuanganâ€, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.9 No.3 Oktober 2012. Hlm. 347-352.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19192

Flag Counter     Â