Peran Syahbandar di Pelabuhan Bira Provinsi Sulawesi Selatan dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Keselamatan Pelayaran Dihubungkan dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran

Silvia Nulia Nugraha, Ratna Januarti

Abstract


Abstract. The Role of Syahbandar in supervising compliance with regulations for safety and shipping But in reality there are still frequent ship accidents caused by the negligence of a Syahbandar who does not inspect the cargo of the ship, negligence in the inspection of seaworthiness of the ship causing the accident. Therefore this study aims to study the role of Syahbandar in carrying out the duties and safety of shipping by Law Number 17 of 2008 on Shipping and study the syahbandar responsibility for KM Lestari Maju accidents related to the duties, functions and assistance of syahbandar. This research method uses normative juridical with secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials with research specifications using descriptive analysis. Data collection techniques used in this research are literature study and analytical methods using qualitative juridical as well as using systematic interpretation to connect the registration of more than one invitation. The results of this study are that the martyrdom still fails in carrying out its duties and functions. Syahbandar still does not regulate the optimal regulations or not in accordance with the regulations that have been determined in Law Number 17 of 2008 concerning Shipping.

Keywords: Supervision, Shipping Safety, Syahbandar


Abstrak. Peran Syahbandar dalam melakukan pengawasan  terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan-perundang-undangan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran sangatlah penting. Namun pada kenyataanya masih sering terjadi kecelakaan kapal yang disebabkan oleh kelalaian seorang Syahbandar yang tidak memeriksa muatan kapal, lalai dalam memeriksa kelaiklautan kapal sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan kapal. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran syahbandar dalam melaksanakan tugas dan fungsi keselamatan pelayaran dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan mengetahui pertanggungjawaban syahbandar terhadap kecelakaan KM Lestari Maju dihubungkan dengan tugas, fungsi dan kewenangan syahbandar. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan metode analisis menggunakan yuridis kualitatif serta menggunakan penafsiran sistematis untuk menghubung-hubungkan perundang-undangan yang lebih dari satu. Hasil penelitian ini ialah syahbandar sampai saat ini masih gagal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Syahbandar masih belum melaksanakan pengawasan secara optimal atau tidak sesuai dengan peraturan yang telah di tentukan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Kata Kunci : Pengawasan, Keselamatan Pelayaran, Syahbandar


Keywords


Pengawasan, Keselamatan Pelayaran, Syahbandar.

Full Text:

PDF

References


Sinta Uli, Pengangkutan Suatu Tinjauan Hukum Multimoda Transport Angkutan Laut Angkutan, Darat Dan Angkutan Udara, USU Pres, Medan, 2006.

Sution Usman Adji, Djoko Prakoso, dkk, Hukum Pengangkutan Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.

Viana I R br Barus Dkk, “Tugas Dan Tanggung Jawab Syahbandar Dalam Kegiatan Pengangkutan Laut Di Indonesiaâ€, Volume 6 Nomor 1, 2017.

W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Departemen P dan K, PN Balai Pustaka, Jakarta, 1976.

Rivki, “Tagedi KM lestari maju tenggelam di selayarâ€, https://news.detik.com/berita/d-4096911/tragedi-km-lestari-maju-tenggelam-di-selayar, diakses pada bulan September 2019..




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19189

Flag Counter     Â