Hak Pejalan Kaki dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia dikaitkan dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya

Aditya Pratama, Arinto Nurcahyono

Abstract


Abstract. Walking is the basic and common mode of transportation in all societies throughout the world. Almost all trips begin and end on foot, because it requires attention from the state to be able to provide fulfillment of rights to pedestrians as stated in Human Rights (HAM). The state as the right holder of pedestrians is required to try to be able to fulfill the rights of pedestrians, especially when they are on the sidewalk. But in practice it turns out that not a few pedestrian rights are violated by other parties, such as the sidewalk function that should be a special route for pedestrians to be used as trade stalls by street vendors (PKL), which are used as parking lots by irresponsible individuals , and sidewalks that are used as shortcuts by motorists when there is a traffic jam. The purpose of this study was to find out how the protection and fulfillment of the law on Pedestrian Rights in the Road Traffic and Transportation Act (UU LLAJ) and What is the perspective of Human Rights (HAM) on Pedestrian Rights. This study uses a normative juridical approach, namely this research is carried out by examining the law through literature studies to obtain secondary data relating to legislation. The research specifications are descriptive analysis, which describes the symptoms in the community towards a case under study. The data collection technique used in this study is library research. The results of the study concluded that Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation has indeed regulated the protection and fulfillment of the law on pedestrian rights, as stated in Article 275 paragraph (1), and Article 284, but in its implementation it turns out it is still not as it should, countries should be able to act more decisively in carrying out protection and fulfillment of the rights of pedestrians so that they are not violated by other parties. The state should also be able to implement criminal sanctions for parties who violate the rights of pedestrians as stipulated in the LLAJ Law. And Human Rights do not explicitly regulate the rights of pedestrians, but in Human Rights there are a number of things that if we see it can be linked to pedestrian rights. Like the theory of state obligations, if we look at it from the perspective of pedestrian rights, the state is obliged to ensure and fulfill pedestrian rights, namely with the availability of supporting facilities, the state is also obliged to protect and ensure that pedestrian rights are not violated by other parties.

Keywords: Pedestrian Rights, Sidewalks, Human Rights, Violations of Pedestrian Rights, State Obligations.

Abstrak. Pejalan kaki adalah moda transportasi dasar dan umum di semua masyarakat di seluruh dunia. Hampir semua perjalanan berawal dan berakhir dengan berjalan kaki, oleh karna itu diperlukannya perhatian dari negara untuk dapat memberikan pemenuhan hak kepada pejalan kaki sebagaimana yang tercantum di dalam Hak Asasi Manusia (HAM). Negara selaku pemangku hak dari pejalan kaki diwajibkan berusaha untuk dapat memenuhi hak-hak para pejalan kaki terutama pada saat berada di atas trotoar jalan. Namun dalam praktiknya ternyata tidak sedikit hak pejalan kaki yang terlanggar oleh pihak lain, seperti fungsi trotoar yang seharusnya sebagai jalur khusus bagi para pejalan kaki justru dijadikan lapak berdagang oleh Pedagang Kaki Lima (PKL), terotoar yang dijadikan sebagai lahan parkir oleh oknum tidak bertanggung jawab, serta trotoar yang dijadikan sebagai jalan pintas oleh para pengendara motor ketika terjadi kemacetan di jalan raya. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui Bagaimana perlindungan dan pemenuhan hukum atas Hak Pejalan Kaki dalam Undang-undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ) serta Bagaimana perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Hak Pejalan Kaki. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian ini dilakukan dengan menelaah hukum melalui studi kepustakaan untuk meperoleh data sekunder yang berhubungan dengan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian bersifat dekriptif analisis, yaitu menggambarkan gejala-gejala di lingkungan masyarakat terhadap suatu kasus yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwasanya Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya memang telah mengatur mengenai perlindungan dan pemenuhan hukum atas hak pejalan kaki, sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 275 ayat (1), serta Pasal 284, tetapi pada penerapannya ternyata masih belum seperti sebagaimana yang semestinya, negara seharusnya dapat bertindak lebih tegas dalam melaksanakan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak dari para pejalan kaki agar tidak terlanggar oleh pihak lain. Negara juga seharusnya dapat menerapkan sanksi pidana yang ada bagi para pihak yang melanggar hak dari para pejalan kaki sebagaimana yang diatur dalam UU LLAJ. Serta Hak Asasi Manusia memang tidak secara tegas mengatur mengenai hak dari para pejalan kaki, akan tetapi di dalam Hak Asasi Manusia terdapat beberapa hal yang apabila kita lihat dapat dikaitkan dengan hak pejalan kaki. Seperti teori kewajiban negara yang apabila kita lihat dari perspektif hak pejalan kaki, negara wajib untuk memastikan dan memenuhi hak-hak pejalan kaki yakni dengan tersedianya fasilitas pendukung, negara juga berkewajiban untuk dapat melindungi dan memastikan tidak terlanggarnya hak-hak pejalan kaki oleh pihak lain.

Kata Kunci : Hak Pejalan Kaki, Trotoar, Hak Asasi Manusia, Pelanggaran Hak Pejalan Kaki, Kewajiban Negara.


Keywords


Hak Pejalan Kaki, Trotoar, Hak Asasi Manusia, Pelanggaran Hak Pejalan Kaki, Kewajiban Negara.

Full Text:

PDF

References


World Health Organization, Keselamatan Pejalan Kaki – Manual keselamatan jalan untuk pengambil keputusan dan praktisi, Terj. Ahmad Maghfur (Jakarta : Global Road Safety Partnership Indonesia, 2015.

Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional,Regional, dan Nasional, PT. RajaGrafindo Persada, Depok, 2018.

Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Lasmini Ambarwati dan Amelia K. Indriastuti, “Pengaruh kegiatan lain pada trotoarâ€, Jurnal Transportasi, Vol. 6, Juni 2006.

Aris Widodo, “Studi Tentang Kenyamanan Pejalan Kaki Terhadap Pemanfaatan Trotoar di Jalan Protokol Kota Semarang (Studi Kasus Jalan Pandanaran Semarang)â€, Teknik Sipil & Perencanaan, No.1 Vol. 15, Januari 2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16598

Flag Counter     Â