Tanggung Jawab Pengusaha Otobus dalam Memenuhi Kewajiban Pasal 57 Ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Penggunaan Sabuk Keselamatan)

Wido Hardian Putra Hirawan, Sri Poedjiastoeti

Abstract


Abstract, This study aims to find out how law enforcement for autobus companies to fulfill the obligations of Article 57 Paragraph (3) of the Number Law. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation (Use of Safety Belts). The formulation of the problem proposed is: how is the legal implementation of Article 57 Paragraph (3) of Law Number 22 Year 2009 concerning Road Traffic and Transportation related to the safety belt facilities that must be owned by bus cars and what is the responsibility of the Autobus company (PO) when not providing facilities related to seat belts for all passengers. This research is included in the Normative Juridical research typology. Research data is collected by researching library materials, which use the object of writing study in the form of existing libraries, both in the form of books, magazines, and regulations that have a correlation with the discussion of the problem, so this writing is also library research). The analysis was carried out by the legal approach, and the principles in public transportation with the research subjects of PT. Ikin Mandiri, PT. Mercedez Benz Indonesia, PT. Mercedez Benz Distribution Indonesia. The results of this study show that based on court decisions number 594 / Pdt.G / 2018 / PN.Jkt.Pst. decided that PT. Ikin Mandiri, PT. Mercedez Benz Indonesia, PT. Mercedez Benz Distribution Indonesia has been proven to have fulfilled the element in a lawless act so that it is obliged to carry out court decisions to be responsible for paying material and immaterial losses to the families of Tourism Bus accident victims with police number F 7959 AA which was rolled down the highway, Ciater, West Java on Saturday, February 10, 2018. But there are still a number of regulations related to motor vehicle safety equipment which are contradictory or ignore the mandate of Article 57 Paragraph (3) of the Number Law. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation (Use of Safety Belts). From this research, there will be questions about how Indonesian law can provide a real benchmark regarding issues that arise in public transportation. Which, indeed, must be admitted that the legal regulations concerning public transportation, especially road transport in Indonesia, have not yet reached the scope of law enforcement which has a collaboration with legal responsibility for all parties who consciously or not, their actions can harm others. So that it gives the impression that as if the lunge of an autobus company or public transportation company has been difficult to reach by law.

Keywords: Legal Responsibility, Otobus Company, Road Transportation, Safety Belt.

Abstrak, Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap perusahaan otobus untuk memenuhi kewajiban Pasal 57 Ayat (3) UU Nomor. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Penggunaan Sabuk Keselamatan). Rumusan masalah yang diajukan yaitu: bagaimana implementasi hukum dari Pasal 57 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait dengan fasilitas sabuk keselamatan yang harus dimiliki mobil bus dan bagaimana tanggung jawab dari perusahaan otobus (PO) ketika tidak menyediakan fasilitas terkait sabuk pengaman untuk seluruh penumpang. Penelitian ini termasuk dalam tipologi penelitian Normatif Yuridis. Data Penelitian dikumpulkan dengan cara meniliti bahan pustaka, yang menggunakan objek kajian penulisan berupa pustaka-pustaka yang ada, baik berupa buku-buku, majalah, dan peraturan-peraturan yang mempunyai korelasi terhadap pembahasan masalah, sehingga penulisan ini juga bersifat penulisan pustaka (library research). Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, dan prinsip-prinsip dalam transportasi publik dengan Subyek penelitian PT. Ikin Mandiri, PT. Mercedez Benz Indonesia, PT. Mercedez Benz Distribution Indonesia. Hasil studi ini menunjukan bahwa berdasarkan petitum pengadilan nomor 594/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. memutuskan bahwa PT. Ikin Mandiri, PT. Mercedez Benz Indonesia, PT. Mercedez Benz Distribution Indonesia terbukti telah memenuhi unsur dalam perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga dibebani kewajiban untuk melaksanakan putusan pengadilan untuk bertanggung jawab membayarkan kerugian materiil maupun imateriil kepada keluarga korban kecelakaan Bus Pariwisata bernomor polisi F 7959 AA yang terguling di jalan raya, subang ciater, jawa barat pada sabtu, 10 februari 2018. Tetapi disisilain masih ditemukannnya beberapa peraturan terkait dengan perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor yang bertolak belakang atau/ mengabaikan amanat pada Pasal 57 Ayat (3) UU Nomor. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Penggunaan Sabuk Keselamatan). Dari penelitian ini maka akan timbul pertanyaan tentang bagaimana hukum Indonesia dapat memberikan patokan yang sesungguhnya mengenai persoalan yang timbul dalam transportasi publik. Yang mana bahwasannya memang harus diakui bahwa peraturan hukum yang menyangkut transportasi publik terutama angkutan jalan di Indonesia saat ini belum sampai pada ruang lingkup penegakan hukum yang memiliki kolerasi dengan tanggung jawab hukum terhadap semua pihak yang secara sadar atau tidak, tindakannya tersebut dapat merugikan pihak lain. Sehingga menimbulkan kesan bahwa seolah-olah sepak terjang perusahaan otobus atau/ perusahaan transpotasi publik selama ini sulit dijangkau dengan tangan hukum.

Kata kunci: Tanggung Jawab Hukum, Perusahaan Otobus, Angkutan Jalan, Sabuk Keselamatan.


Keywords


Tanggung Jawab Hukum, Perusahaan Otobus, Angkutan Jalan, Sabuk Keselamatan.

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT Grasindo, Jakarta, 2006.

Soekanto Soerjono, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1982, Hlm. 140.

Sugiyono, Metode Penelitian Kunatitatif Kualitatif , Alfabeta, Bandung, 2008.

Suyadi, Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen, UNSOED (Univesitas Jendral Soedirman), Purwokerto, 2007.

Tjiptono Fandy, Strategi Pemasaran Edisi 1 ,Penerbit Andi, Yogyakarta, 1997.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 38/248 Tahun 1985 tentang Perlindungan Konsumen.

Peranturan Menteri Perhubungan No. 98 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Rujukan dari Internet berupa Artikel Berita.

KNKT, Laporan Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat dalam https://knkt.dephub.go.id/knkt/ntsc_road/Jalan%20 Raya/2018/KNKT.18.02.03.01.pdf, Diakses pada 20 Mei 2019.

Prima Gumilang, “Kecelakaan Bus di Tanjakan Emen Subang Menelan Korban†(Online), https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180210193649-20-275307/kecelakaan-bus-di-tanjakan-emen-subang-menelan-korban, Diakses pada 18 Februari 2019.

RZR, “26 Korban Tewas Bus Tanjakan Emen adalah Karyawan Koperasi†(Online), https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180211111626-20-275357/26-korban-tewas-bus-tanjakan-emen-adalah-karyawan-koperasi, Diakses pada 18 Februari 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16421

Flag Counter     Â