Hygiene dan Sanitasi Pada Pelaku Usaha Food Truck di Kota Bandung dalam Rangka Keselamatan Konsumen dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Andhika Gusta Putra, M Faiz Mufidi

Abstract


Abstract. Food Truck is a facility providing food and / or drinks with a fee that uses special motorized vehicles as a place of business and is carried out in a mobile or mobility manner. Food Truck business in Indonesia, especially in the city of Bandung, which has only become a trend in 2013 but not accompanied by special regulations regarding Food Truck is only limited to permits for roadworthy vehicles from the Transportation Agency to make Food Trucks in Bandung free, but legally Food Truck does not have legal certainty, especially regarding hygiene and sanitation, which can cause problems that can harm consumers and consumers' rights to security and safety cannot be fulfilled. Minister of Health Decree Number 942 / MENKES / SK / VII / 2003 concerning Guidelines for Hygiene Sanitation Requirements Snack Food can be used as a reference standard for controlling food, people, places and equipment factors. However, Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection continues to be the legal basis for consumers because of the legal vacuum, hence referring to the existing regulations above that apply in general. This study uses a normative juridical method. Data collection techniques used in this study were library studies and interviews. The results of this study are that Food Truck will have an impact on the necessity of legal certainty to protect the rights to consumer safety and security and the responsibility of producers.

Keywords: Food Truck, Standardization, Consumer Protection.

Abstrak. Food Truck adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran yang menggunakan kendaraan bermotor khusus sebagai tempat usaha dan dilakukan secara berpindah-pindah atau mobilitas. Usaha Food Truck di Indonesia khususnya di Kota Bandung yang baru menjadi tren pada tahun 2013 namun tidak disertai dengan adanya regulasi khusus mengenai Food Truck hanya sebatas ijin kendaraan layak jalan dari Dinas Perhubungan membuat Food Truck di Kota Bandung dapat menjalankan usahanya dengan bebas, namun secara hukum Food Truck belum memiliki kepastian hukum khususnya mengenai hygiene dan sanitasi yang dapat menimbulkan permasalahan yang dapat merugikan konsumen serta hak-hak konsumen atas keamanan dan keselamatan tidak dapat terpenuhi. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942/MENKES/SK/VII/2003 tentang Pedoman Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan dapat dijadikan referensi standarisasi untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, dan perlengkapannya. Namun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tetap menjadi dasar hukum bagi konsumen karena kekosongan hukum maka mengacu pada peraturan yang ada diatasnya yang berlaku secara umum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian ini adalah Food Truck akan berdampak terhadap keharusan adanya kepastian hukum untuk melindungi hak atas keselamatan dan keamanan konsumen serta tanggung jawab produsen.

Kata Kunci: Food Truck, Standarisasi, Perlindungan Konsumen.

Keywords


Food Truck, Standarisasi, Perlindungan Konsumen.

Full Text:

PDF

References


Ahmad Miru dan Sutarman, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Agnes.M.Toar, Tanggung Jawab Produk, Sejarah, dan Perkembangannya di Beberapa Negara, DKIH, Ujung Padang, 1980.

Ajeng Wind, Menjadi Kaya Dengan Berbisnis Food Truck, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2015.

Arif Sumantri S.K.M.M.Kes, Kesehatan Lingkungan, Kencana Peanada Media Group, Jakarta, 2010.

Gandi, Perlindungan Konsumen Dilihat Dari Sudut Pengaturan Standarisasi Hasil Industri, Binacipta, Jakarta, 1980.

Harry Duintjer Tebbens. International Product Liability, Sijthoff & Noordhoff International Publisher, Netherland, 1980.

Hiasinta A. Purnawijayanti. Sanitasi Higiene dan Keselamatan Kerja Dalam Pengelolaan Makanan,Kanisius, Yogyakarta, 2001.

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Nasution A.Z. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Daya Widya, Jakarta, 2000.

Soekidjo Notoatimodjo. Etika dan Hukum Kesehatan. Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2006.

Winarmo, F.G dan B.S.L. Jenie, Kerusakan Bahan Pangan dan Cara Pencegahannya, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.

Ading Suryana, “Deregulasi Ekonomi Sebagai Jalan Keluar Peningkatan Perhatian terhadap Kepentingan Konsumen Produk Panganâ€, Makalah Pada Seminar Nasional Upaya Peningkatan Perlindungan konsumen produk Pangan, UGM, Yogyakarta, 1989.

Chetlyne Stefany Soekanto, I Gusti Ngurah Ardana, dan Sherly de Yong, Perancangan Modular Furniture Untuk Food Truck Penjual Makanan Indonesia, INTRA Vol 4, No. 2 2016.

Labensky.S.L and A.M Hause, On Cooking Techniques From Expert Chef, Precentie Hall, New York , 1995.

Nasution.A.Z, Iklan dan Konsumen (Tinjauan Dari Sudut Hukum dan Perlindungan Konsumen) Dalam Manajemen dan usahawan Indonesia, No.3, Tahun XXIII, Lembaga Manajemen FE-UI, Jakarta, 1994.

Wijayanto Ramadhan Supeno, Asnita Frida Sebayang, Ria Haryatiningsih, Strategi Pengembagan Industri Kreatif Food Truck di Kota bandung, Fakultas Ekonomi Unisba, Vol 2, No.2, Agustus, 2016.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1962 tentang Higiene Untuk Usaha-Usaha Bagi Umum.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942/MENKES/SK/VII/2003 tentang Pedoman Persyaratan Hygiene Dan Sanitasi Makanan Jajanan.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan.

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 13 Tahun 2017 tentang Restoran Bergerak.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan di Kota Bandung.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16415

Flag Counter     Â