Pemenuhan Hak-Hak Kreditur dari Perusahaan yang diputus Pailit ditinjau dari UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Studi terhadap Putusan Pailit (PKU) No.111/Pdt.Sus Pkpu/2016/Pn.Niaga.Jkt.Pst

Muhammad Prayogi Iskandar, M Faiz Mufidi

Abstract


Abstract. In this modern life, limited liability companies (PT) can be said to be a form of company which is most often found and there are many in Indonesia compared to other forms of company. The sense of the limited liability company as expressed in article 1 point 1 Act No. 40 of the year 2007 is the legal entity which is a capital Alliance, established by the Treaty, conduct business activities with capital entirely divided in stock and meet the requirements of the ditetap right in the legislation and its implementation. Bankruptcy etymologically derives from the word bankruptcy. The term bankrupt is derived from the Netherlands that is a double meaning failliet i.e. as a noun and as an adjective. The term itself comes from the French failliet i.e. faillite which means strike or congestion payments. Whereas in the language of Indonesia bankrupt mean bankrupt. Bankruptcy is a situation where a debtor does not pay its debts which have fallen time and billable. Paying off the debt of course must be done in accordance with the time period that is exchanged by each side. Otherwise it will cause problems, according to the proposed Article 1131 BW bankruptcy cases Maharlika PT Citra Nusantara Tbk Corpora (CMNC) which still do not have certainty over payment of debts to some creditors, because some creditors directly executing all debitornya without notice prices resulting in terhambatnya debt repayment to creditors. PT Citra Nusantara Tbk Corpora Maharlika (CMNC) has terminated bankruptcy with all its legal consequences (PKPU) No. 111/Pdt. Sus PKPU/2016/PN. NIAGAJKT. PST.

Keywords: Limited Liability, Bankruptcy, Lender.

Abstrak. Dalam kehidupan modern ini, perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) dapat dikatakan sebagai bentuk perusahaan yang paling sering ditemukan dan banyak terdapat di Indonesia dibandingkan bentuk perusahaan yang lain. Pengertian perseroan terbatas seperti dikemukakan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetap kan dalam Undang-Undang ini serta pelaksanaannya. Kepailitan secara etimologi berasal dari kata pailit. Istilah pailit berasal dari kata Belanda yaitu failliet yang mempunyai arti ganda yaitu sebagai kata benda dan sebagai kata sifat. Istilah failliet sendiri berasal dari Perancis yaitu faillite yang berarti pemogokan atau kemacetan pembayaran. Sedangkan dalam bahasa Indonesia pailit diartikan bangkrut. Pailit adalah suatu keadaan dimana seorang debitor tidak membayar utang-utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih Pelunasan Utang tentunya harus dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang diperanjikan oleh setiap pihak. Jika tidak maka akan menimbulkan permasalahan, sesuai dengan yang dikemukakan Pasal 1131 BW kasus kepailitan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CMNC) yang masih belum memiliki kepastian atas pembayaran utang-utang kepada beberapa kreditornya, dikarenakan beberapa kreditornya langsung mengeksekusi semua harga debitornya tanpa pemberitahuan yang mengakibatkan terhambatnya pembayaran utang untuk kreditor yang lainnya. PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CMNC) telah diputus pailit dengan segala akibat hukumnya (PKPU) NO.111/Pdt.Sus PKPU/2016/PN.NIAGAJKT.PST.

Kata Kunci :  Perseroan Terbatas, Kepailitan,  Kreditur.


Keywords


Perseroan Terbatas, Kepailitan, Kreditur

Full Text:

PDF

References


Rachmadi Usman, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Pt Gramedia Pustaka Utama,Jakarta ,2004 ,

Law Consultant, Kepailitan di Indonesia, http://klika kupailit. wordpress.com / 2011 /05 / 21 / kepailitan – di – Indonesia /

https://nasional.kontan.co.id/news/eks-cipaganti-pailit-dana-debitur-terancam-hilang.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16374

Flag Counter     Â