Perlindungan Hukum Bagi Pemakai Kosmetik Berbahan Merkuri ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
Abstract
Abstract. Law No. 36 of 2009 concerning Health regulates every activity in an effort to maintain and improve the degree of public health. Cosmetics are one of the most important needs for women and many fake and dangerous circulating cosmetics have been announced in at least newspapers circulating in the area. In practice there is a circulation of fake and dangerous cosmetic products. The purpose of this study is to determine the regulation of cosmetics that are safe, quality, and useful in Indonesia and to find out the legal protection of cosmetic users containing hazardous chemicals (Mercury) which are reviewed from Law No. 36 of 2009 concerning Health Government Regulation Number 72 Year 1998 concerning Safeguarding of Pharmaceutical Preparations and Medical Devices. In this study using a normative juridical approach, the research specifications used were descriptive analytical and data analysis techniques used qualitative data analysis.
Keywords : Health, Cosmetics, Pharmaceutical preparations.
Abstrak. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Kosmetika merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting bagi kaum wanita dan banyak beredar kosmetik palsu dan berbahaya yang diumumkan di sedikitnya surat kabar yang beredar di daerah bersangkutan. Dalam praktik terjadi pengedaran produk kosmetik palsu dan berbahaya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan mengenai kosmetika yang aman, bermutu, dan bermanfaat di Indonesia dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemakai kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya (Mercury) yang ditinjau dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang di gunakan bersifat deskriftif analitis dan teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif.
Kata kunci : Kesehatan, Kosmetika, Sediaan farmasiKeywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ahmad Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia,PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011, hlm. 1
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, hlm.38
Muhammad Sadi Is, Etika & Hukum Kesehatan, Balebat Dedikasi Prima, Jakarta, 2015, hlm. 1
Jurnal
Vita Damarsari, perlindungan hukum bagi konsumen yang membeli produk kosmetik di
Jogjakarta. 2010.
Internet
http://bahankuliyah.blogspot.co.id/2014/05/hukum-kesehatan.html, yang diakses pada 14 Februari 2019
http://www.pom.go.id/new/view/more/pers/286/WASPADA-KOSMETIKA-MENGANDUNG-BAHAN-BERBAHAYA-----Teliti-Sebelum-Memilih-Kosmetika----.htmldiakses pada hari Minggu tanggal 10 Februari 2019 pukul 16.12 WIB.
https://RimaWahyuningrum.kompas.com/2019/1/26/Pemilik-empat-pabrik-kosmetik-ilegal-di-Kalideres
https://www.slametpurwanto.com/bahan-kosmetik/
Undang-undang
Penjelasan Pasal 1 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Penjelasan Pasal 1 angka 1 Undang-undang No 18 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16365
   Â