Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Whatsapp di PT. Saraswanti Indoland Development ditinjau dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Phi/2018/Pn Yyk)
Abstract
Abstract. Humans as social beings need a variety of needs to survive. In order to fulfill their needs, humans are required to work. Often problems occur in the world of work such as Termination of Employment (PHK). PT. Saraswanti Indoland Development carries out an act that is not commendable by carrying out unilateral layoffs through WhatsApp messaging devices. The tool used to dismiss this case caused injustice where the legal strength of WhatsApp was unclear and how the legal consequences of the layoffs occurred. This study uses a normative juridical method, focusing on library data or secondary data relating to problems in Law No. 13 of 2003 Employment (UUK) and has a descriptive analytical research specification and conducts data analysis using qualitative normative analysis based on legislation that applies as a positive law and legal understanding related to the above layoffs. Layoffs in this case can be said to be invalid or null and void because WhatsApp as a tool for unilateral layoffs in this case does not have strong legal force and has legal consequences where the employer as the party who laid off must reinstate workers who have laid off and if they refuse to reinstatement, the employer must provide some severance pay as stipulated in Article 156 UUK.
Keywords: Termination of Employment, WhatsApp, Legal Strength, Legal Effect
Abstrak. Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan beragam kebutuhan untuk bertahan hidup. Demi memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia dituntut untuk bekerja. Sering kali terjadi permasalahan dalam dunia kerja seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PT. Saraswanti Indoland Development melakukan suatu tindak yang tidak terpuji dengan melakukan PHK sepihak melalui alat penyampai pesan WhatsApp. Alat yang digunakan untuk melakukan PHK pada kasus ini menimbulkan ketidakadilan dimana tidak jelasnya kekuatan hukum dari WhatsApp itu sendiri dan bagaimana akibat hukum yang terjadi dalam PHK tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, menitik beratkan kepada data kepustakaan atau data sekunder yang berkaitan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) dan memiliki spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis serta melakukan analisis data menggunakan analisis normatif kualitatif yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai hukum positif dan pengertian hukum yang terkait dalam PHK diatas. PHK dalam kasus ini dapat dikatakan tidak sah atau batal demi hukum dikarenakan WhatsApp sebagai alat untuk melakukan PHK sepihak dalam kasus ini tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dan berakibat hukum bagi pengusaha sebagai pihak yang melakukan PHK harus mempekerjakan kembali pekerja yang ia PHK dan apabila menolak untuk mempekerjakan kembali maka pihak pengusaha harus memberikan sejumlah uang pesangon seperti yang diatur dalam Pasal 156 UUK.
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, WhatsApp, Kekuatan Hukum, Akibat Hukum
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Darwan Prinst, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Buku Pegangan Bagi Pekerja Untuk Mempertahankan Hak-Haknya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994
Hariwijaya Soewandi, 1991, Ilmu Alamiah Dasar, Ghalia Indonesia, Jakarta Timur
Hartanto, AAT, Panduan Aplikasi Smartphone. Gramedia Pustaka Utama, 2010
Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, cet. 1, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Zainal Asikin dkk, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Rajawali Pers, Jakarta, 2010
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Diakses dari https://www.whatsapp.com/about/?lang=id
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16357
   Â