Eksplorasi Panas Bumi di Kawasan Hutan Lindung Slamet Oleh Pt. Sejahtera Alam Energy dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi Juntco Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Upaya Penanggulangan

Muhammad Noor Alam Purnama, Yeti Sumiyati

Abstract


Abstract. Living environment is an element where living and non-living things are in one unit and interact with each other both physically and non-physically, thus affecting the life of these living things especially humans. The utilization of protected forest areas by humans has been regulated in Law Number 41 of 1999 on Forestry but in the utilization of geothermal energy refers to Law Number 21 of 2014 on Geothermal Energy but in this regulation does not regulate about forest prevention and damage which is regulated in Law Number 18 of 2013 on Prevention and Eradication of Forest Destruction. In  fact that contruction of geothermal power by PT Sejahtera Alam Energy have impacts to the living environment in Mount Slamet protected forest area. Due to the project have impacts to the living environment, the project that cause pollution or damage must pay attention to the mitigation efforts that regulate in Law Number 32 of 2009 on Protection and Management of Living Environmental. The research method used in this study is a normative juridical approach, in which this research is descriptive analysis using qualitative analysis. The result of this research is the implementation of geothermal exploration is accordance with the four regulation above. Beside that the implementation of geothermal exploration creates pollution and damage impact to protected forest of Mount Slamet.

Keywords: Geothermal Energy Exploration, Pollution and Damage Environmental, mitigation efforts

Abstrak. Lingkungan hidup merupakan unsur dimana mahluk hidup dan tidak hidup satu kesatuan, dan saling berinteraksi baik secara fisik maupun non fisik, sehingga mempengaruhi kehidupan mahluk hidup tersebut khusunya manusia.  Pemanfataan kawasan hutan lindung diatur di dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan namun dalam pemanfataan energi panas bumi mengacu terhadap Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi tetapi di dalam aturan tersebut tidak mengatur tentang pencegahan dan kerusakan Hutan yang mana diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Faktanya dalam kegiatan Pembangunan Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) oleh PT Sejahtera Alam Energy berdampak pada lingkungan hidup maka terhadap kegiatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan harus memperhatikan upaya penanggulangan yang telah diatur di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yang mana penelitian ini bersifat deskkriptis analisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan eksplorasi panas bumi telah sesuai dengan keempat peraturan yang mengaturnya. Selain itu dalam implementasi pelaksanaan tersebut menimbulkan dampak pencemaran dan kerusakat terhadap hutan lindung Gunung Slamet.

Kata Kunci: Eksplorasi Panas Bumi, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Upaya Penanggulangan


Keywords


Eksplorasi Panas Bumi, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Upaya Penanggulangan

Full Text:

PDF

References


Abdul aziz, Sulit selamet hutan gunung slamet, Loc.cit.

M Gatot P Soematro, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakata, 2004.

Purwanto dan Sulistyastuti, Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan, Bumi Aksara, Jakarata, 1991.

Ripley, Rendal B. And Grace A. Franklin, Policy Implementation and Bureaucracy , Second Edition The Dorsey Press, Chicago-Illionis, 1986.

Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, Binacipta, Jakarta, 1983.

Yeti Sumiyati, dkk, “Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Berdasarkanukuran Kepatutan Dan Kewajaran Pada Perusahaan Swasta Di Bidang Perkebunanan Menurut Peraturan Perundang-Undanganâ€, Prosiding Seminar Nasional Penelitian dan PKM Sosial, Ekonomi dan Humaniora,Vol.5 No. 1.

Yeti Sumiyati (dkk), “Efektivitas Fungsi Pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor terhadap Pemanfaatan Ruang Kawasan Lindung yang Digunakan sebagai Kawasan Pariwisata Menurut Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Juncto Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah†, vol.4 no.2, Bandung, 2018.

Undang- Undang No. 41 Tahum 1999 Tentang Kehutanan.

Undang- Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang- Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan.

Undang- Undang No. 21Tahun 2014 Tentang Panas Bumi

Abdul aziz, “Sulit Slamet hutan Gunung Slametâ€, https://www.merdeka.com/khas/sulit-selamat-hutan-gunung-slamet.html, diakses 09-03-2019.

Darmawan, “Masih terjadi Pro-Kontra PLTPB Baturaden, adakah solusi?â€, https://www.mongabay.co.id/2017/07/31/masih-terjadi-pro-dan-kontra-pembangkitan-pltp-baturraden-adakah-solusi/, diakses 09-03-2019.

Khoirul Muzak, “Pakar Unsoed : Ada Akrobat Hukum Untuk Melegalkan Proyek Panas Bumi di Gunung Slametâ€, http://jateng.tribunnews.com/2017/11/21/pakar-unsoed-ada-akrobat-hukum-untuk-melegalkan-proyek-panas-bumi-di-gunung-slamet, diakses 09-03-2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16317

Flag Counter     Â