Tinjauan Yuridis Perdagangan Satwa Kukang Jawa dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Jenis Satwa yang dilindungi

Ginanjar Nugraha, Chepi Ali Firman Zakaria

Abstract


Abstract. The trade in protected animals is the act of buying and selling transactions of animals which in the regulations are protected and not be traded for any reason. Animal trade is an economic activity at the local, national and international levels. This research method uses normative juridical using secondary data in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials through library research using descriptive analysis of research specifications through a qualitative juridical problem approach which is a research based on regulations legislation conservation of biological natural resources and their ecosystems and regulations of the minister of environment that regulates protected species and plants and then analyzed qualitatively by deduction of legal syllogism analysis. The conclusions in this study have not provided protection for Javan slow lorises because there are still many cases of trafficking that occur throughout Indonesia, both through conventional methods and online methods. The high rate of hunting and trafficking in Kukang is due to a lack of legal awareness and public insight about what species are protected by the state and the difficulty of law enforcement officials to eradicate the chain of animal trade to its roots because animal trade involves international network syndicates.

Keywords: Juridical Review, Animal Trade, Javan slow loris

Abstrak. Perdagangan satwa dilindungi adalah perbuatan transaksi jual beli satwa yang dalam peraturan perundang-undangan jenis satwa tersebut dilindungi dan tidak boleh diperjual belikan dengan alasan apapun. Perdagangan satwa merupakan aktifivitas ekonomi pada tingkat lokal, nasional, dan internasional. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui  studi kepustakaan (libray research) dengan menggunakan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis melalui pendekatan masalah secara yuridis kualitatif yang merupakan penelitian yang bertitik tolak dari peraturan perundang-undangan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta peraturan menteri lingkungan hidup yang mengatur jenis dan tumbuhan satwa yang dilindungi dan kemudian dianalisis secara kualitatif dengan analisis silogisme hukum secara deduksi. Hasil kesimpulan dalam penelitian ini belum memberikan perlindungan terhadap satwa Kukang Jawa karena terbukti dilapangan masih banyak kasus perdagangan satwa Kukang yang terjadi di seluruh Indonesia, baik yang melalui metode konvensional maupun metode daring. Tingginya angka perburuan dan perdagangan satwa Kukang disebabkan karena kurangnya kesadaran hukum dan wawasan masyarakat mengenai jenis satwa apa saja yang dilindungi oleh negara dan sulitnya aparat penegak hukum untuk memberantas mata rantai perdagangan satwa sampai ke akar-akarnya dikarenakan perdagangan satwa melibatkan sindikat jaringan internasional.

Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Perdagangan Satwa, Kukang Jawa


Keywords


Tinjauan Yuridis, Perdagangan Satwa, Kukang Jawa

Full Text:

PDF

References


Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011.

Hombar Pakhpan, Hukum Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Indonesia, Erlangga, Jakarta, 2001.

J.M Van Bemmelen, Hukum Pidana 1 Hukum Material bagian Umum, Binacipta, Bandung, 1987.

Jatna Supriatna dan Rizki Ramadhan, Pariwisata Primata Indonesia, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2016.

Nandang Sambas dan Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana Dan Asas-Asas dalam RKUHP, Refika Aditama, Bandung, 2019.

Saifullah, Hukum Lingkungan Paradigma Kebijakan Kriminal Di Bidang Konservasi Keanekaragaman Hayati, UIN Malang Press, Malang, 2007.

Widada, Sri Mulyati, Hiroshi Kobayashi, Sekilas Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, Perlindungan Hukum Konservasi Alam, Jakarta, 2006.

Dini Dewi Heniarti (dkk.), “Rekonstruksi Tentang Konsep Pidana Dalam Sistem Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Ius Constituendumâ€, Prosiding SNaPP2015 Sosial Ekonomi Dan Humaniora, Vol.5 No.1,

https;//id.wikipedia.org/wiki/Kukang_jawa.

https.//www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2019/01/12/populasi-kukang-jawa-turun-80-persen.

https;//kukangku.id/kukang-jawa/.

https;//www.cnnindonesia.com/nasional/20180303135525-20-280166/kukang-indonesia-diperdagangakn-ilegal-lewat-facebook




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16306

Flag Counter     Â