Penggunaan Tenaga Kerja Asing tanpa Keahlian Oleh PT. X Tangerang Tangerang ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Abstract
Abstract. The need for professional experts makes private companies use foreign workers as workers. One of the purposes of using these foreign workers is to transfer knowledge and science and technology has not been implemented correctly. Research with the title. Based on this phenomenon, the problems in this study are formulated as follows: (1) How to use Foreign Workers at PT. X is reviewed from the Minister of Manpower Regulation Number 10 of 2018 concerning Procedures for the Use of Foreign Workers and (2) How sanctions for companies that employ Foreign Workers are not in accordance with the procedures stipulated by Minister of Manpower Regulation Number 10 of 2018 concerning Procedures for the Use of Labor . With the aim of knowing the responsibilities and legal sanctions against companies in using Foreign Workers based on Permenaker 10/2018. The method used in this study is normative juridical. With the technique of collecting library data. Then the results are obtained. The conclusion is that the use of Foreign Workers violates Article 45 UUK, Article 4 Paragraph (4) letters g Permenaker 10/2018. And the mechanism for imposing sanctions that have not been imposed on PT. X Tangerang refers to Article 39 Paragraph (3) Minister of Manpower 10/2018. Whereas legal sanctions for companies are subject to administrative sanctions in the form of revocation of Notifications in accordance with Article 39 Paragraph (4) letter a.
Keywords: Labor Law, Foreign Workers, Technology Transfer.
Â
Abstrak. Kebutuhan akan tenaga ahli yang professional membuat perusahaan-perusahaan swasta, menggunakan tenaga-tenaga asing sebagai tenaga kerja. Salah satu tujuan penggunaan TKA tersebut adalah mentransfer knowledge dan IPTEK belum diterapkan secara benar. Penelitian dengan judul. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana penggunaan Tenaga Kerja Asing di PT. X ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan (2) Bagaimana sanksi bagi perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja. Dengan tujuan untuk mengetahui tanggung jawab dan sanksi hukum terhadap perusahaan dalam menggunakan Tenaga Kerja Asing berdasarkan Permenaker 10/2018. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni yuridis normatif. Dengan teknik pengumpulan data Studi kepustakaan. Kesimpulannya bahwa penggunaan TKA melanggar Pasal 45 UUK, Pasal 4 Ayat (4) huruf g Permenaker 10/2018. Dan terhadap mekanisme penjatuhan sanksi yang belum dijatuhkan terhadap PT. X Tangerang berpedoman pada Pasal 39 Ayat (3) Permenaker 10/2018. Sedangkan sanksi hukum bagi perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Notifikasi sesuai dengan Pasal 39 Ayat (4) huruf a.
Kata kunci: Hukum Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja Asing, Alih Teknologi.Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Marzuki Diono, Analisis Terhadap Ketentuan Penggunaan tenaga Kerja Asing Melalui Teori Maslahah Mursalah, Jakarta, Sinar Grafika, 2008, Hlm. 10.
C. Sumarprihatiningrum, Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Himpunan Pembina Sumber Daya Manusia Indonesia (HIPSMI), Jakarta, 2006, Hlm. 2.
HR Abdussalam, 2008, Hukum Ketenagakerjaan, Penerbit Restu Agung, Jakarta, Hlm.322.
Internet
Pebriansyah Arifana, https://www.suara.com/news/2018/05/09/060100/imigrasi-tangerang-tangkap-7-tka-cina-ilegal-di-pabrik-baja, Suara, 9 Mei 2018.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16269
   Â