Tindakan Tembak Mati di Tempat yang Dilakukan oleh Aparat Kepolisian Kepada Terduga Pelaku Terorisme Dihubungkan dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Asas Praduga Tak Bersalah

Claudea Fauziah Hasan, Eka Juarsa

Abstract


Abstract. Terrorism is an act that uses violence or the threat of violence that causes mass casualties, and / or causes damage or destruction to strategic vital objects, the environment, public facilities, or international facilities with ideological, political or security disturbances. The Government has enacted a Law on the Eradication of Terrorism Crime which aims to overcome the crime of terrorism. In the capture of terrorism, the police, especially Detachment 88, often ignore human rights from suspected terrorists so that many events make suspected terrorists die on the spot without going through trial beforehand. The problem in this study is first, can the act of shooting in the area by police officers be categorized as violations of human rights? Second, what are the government's efforts to continue to respect the alleged rights of terrorist actors as human beings who have equal standing before the law? The method used is normative juridical law research that is research that uses library materials or secondary data obtained from various literatures, legislation, and looks at cases of the shooting of people suspected of terrorism by the police. The conclusion obtained was first, the act of firing on the spot carried out by police officers falls into the category of human rights violations, because the right to life is a right that cannot be reduced under any circumstances. Secondly, the government's efforts to continue to respect the alleged rights of terrorist perpetrators are with the existence of the Law on Human Rights.

Keywords: Terrorism, Human Rights, Police Officers

 

Abstrak. Terorime adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Pemerintah telah membuat Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang bertujuan untuk menanggulangi adanya tindak pidana terorisme. Dalam penangkapan terorisme, aparat kepolisian khususnya Densus 88 seringkali mengabaikan hak asasi manusia dari terduga pelaku teroris sehingga banyak peristiwa yang membuat terduga teroris mati di tempat tanpa melalui persidangan terlebih dahulu. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, apakah tindakan tembak mati di tempat oleh aparat polisi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia? Kedua, Bagaimana upaya pemerintah untuk menghargai hak-hak terduga pelaku terorisme sebagai manusia yang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum? Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan, dan melihat kasus-kasus penembakan mati orang yang diduga terorisme oleh aparat kepolisian. Kesimpulan yang diperoleh adalah pertama, tindakan tembak mati di tempat yang dilakukan oleh aparat polisi masuk ke dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia, karena hak untuk hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Kedua, upaya pemerintah untuk tetap menghargai hak-hak terduga pelaku terorisme adalah dengan adanya Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.

Kata Kunci: Terorisme, Hak Asasi Manusia, Aparat Kepolisian


Keywords


Terorisme, Hak Asasi Manusia, Aparat Kepolisian

References


Daftar Pustaka

Buku:

Al Araf, HAM dan Keamanan, Cet 1, Penerbit Imparsial, Jakarta, 2018, Hlm. 75.

Dini Dewi Heniarti, Sistem Peradilan Militer di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2017, Hlm. 23.

Abdul Wahid, dkk,. Kejahatan Terorisme Prespektif Agama, HAM dan Hukum, PT Refika Aditama, Bandung, 2004, Hlm. 24.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014, Hlm. 14.

Muladi (ed), Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Prespektif Hukum dan Masyarakat, PT Rafika Aditama, Bandung, 2009, Hlm. 39.

M Yahya Harahap, Pembahasan Permaslahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta, Sinar Grafika, 2006, Hlm. 34.

Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Undang – Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI

Jurnal:

Dini Dewi Heniarti,†Relasi TNI-Polri â€, Scholar, 2009, Hlm.1.

Akses Internet:

https://news.detik.com/berita/2133750/terduga-teroris-di-makassar-sempat-menginap-di-masjid-rs-wahidin,diakses pada tanggal 14 November 2018 pukul 08.30 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16144

Flag Counter     Â