Penegakan Hukum terhadap Narkotika Jenis Baru Kecubung yang Tidak Terdaftar dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes No 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Elfan Herdiawan, Dini Dewi Heniarti

Abstract


ABSTRACT Narcotics was initially used as a tool for religious rituals and besides that it was also used for medicine but with the development of the times, narcotics were used for negative things. Along with the development of the times, someone who initially lay against narcotics turned into a difficult addict regardless of dependency. Basically, the circulation of narcotics in Indonesia, if viewed from a judicial aspect, is legal. Narcotics Law No. 35 of 2009 only prohibits the use of narcotics without permission by the law in question. Drug abuse is a violation of law that cannot be tolerated, and on the other hand new types of narcotics abuse are a form of criminal action that cannot be subject to punishment given the principle of legality in criminal law. This study aims to determine the role of the government in enforcing the law on amethyst types that are not registered in Law Number 35 Year 2009 Jo Regulation of the Minister of Health Number 41 of 2017 concerning Changes in Narcotics Classification. To achieve the purpose of writing the law, in this paper I will use the method of writing normative law by using primary legal materials and secondary legal materials in the analysis then linked to the applicable laws and regulations. According to Law Number 35 of 2009 Jo Regulation of the Minister of Health Number 41 of 2017 concerning Amendments to Narcotics Classification, the type of narcotic narcotics itself is not regulated in the Law so that there are restrictions in it, but in the narcotics Act any use of narcotics is prohibited and contrary to law. The results of the study show that the government's role in narcotic types of narcotics that are not registered in the law has not yet taken action, because the National Narcotics Agency as a tool to combat narcotics in Indonesia is not enough to eradicate narcotics. There needs to be special authority from the government to the National Narcotics Agency to determine new types of narcotics and coordinate with the Ministry of Health to determine legislation. The legal consequences for amethyst type drug users who are not registered in the law have not yet been able to take legal action against the user, because the narcotics law has not yet plowed on the type of narcotic drug itself, so the police and National Narcotics Agency in charge cannot provide legal action against amethyst type drug users. However, in Indonesia, the users of amethyst narcotics still rely on preventive efforts and advocacy campaigns, socialization and stop drug campaigns to the public.

                                                                                         

Keywords: Narcotics, Law Enforcement, Government

 

ABSTRAK Narkotika awalnya digunakan sebagai alat bagi ritual keagamaan dan disamping itu juga dipergunakan untuk pengobatan namun dengan semakin berkembangnya zaman, narkotika digunakan untuk hal-hal negatif. Seiring dengan perkembangan zaman juga, seseorang yang pada awalnya awam terhadap narkotika berubah menjadi seorang pecandu yang sulit terlepas dari ketergantungannya. Pada dasarnya peredaran narkotika di Indonesia apabila ditinjau dari aspek yuridis adalah sah keberadaannya.Penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi, dan disisi lain penyalahgunaan narkotika jenis baru merupakan sebuah bentuk tindakan pidana yang tidak dapat dikenakan hukuman mengingat adanya asas legalitas dalam hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah dalam penegakan hukumterhadap jenis narkotika kecubung yang tidak terdaftar dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Untuk mencapai tujuan penulisan hukum tersebut maka dalam penulisan ini akan meggunakan metode penulisan hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder di analisis kemudian dikaitkan dengan peraturan-perundang undangan yang berlaku. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, narkotika jenis kucubung sendiri tidak diatur dalam Undang-Undang tersebut sehingga ada pembatasan didalam nya, namun dalam Undang-Undang narkotika itu setiap penggunaan narkotika dilarang dan bertentangan dengan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah terhadap narkotika jenis kucubung yang tidak terdaftar dalam undang-undang untuk saat ini belum ada tindakan, karena BNN sebagai alat pemberantas narkotika di Indonesia belum cukup untuk memberantas narkotika. Perlu adanya wewenang khusus dari pemerintah kepada BNN untuk menentukan narkotika jenis baru dan berkordinasi dengan kementrian kesehatan unutk menetapkan peraturan perundang-undangan. Akibat hukum terhadap pengguna narkotika jenis kecubung yang tidak terdaftar dalam undang-undang untuk saat ini belum dapat dilakukan tindakan hukum terhadap pengguna, karena undang-undang narkotika belum mengantur mengenai jenis narkotika kecubung itu sendiri, maka dari itu aparat kepolisian maupun BNN yang bertugas tidak dapat memberikan tindakan hukum terhadap pengguna narkotika jenis kecubung. Namun di Indonesia sendiri terhadap pengguna jenis narkotika kecubung masih mengandalkan upaya preventif dan kampanye advokasi, sosialisasi dan kampanye stop narkoba kepada masyarakat.

 

Kata kunci : Narkotika, Penegakan Hukum, Pemerintahan

Keywords


Narkotika, Penegakan Hukum, Pemerintahan

Full Text:

PDF

References


Buku

Ilhami Bisri, Sistem Hukum Indonesia, P.T RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004, Hlm. 128-129.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Satu Pengantar), Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 2003, Hlm.160.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007,

Hlm.5.

Lydia HarlinaMarton, 2006, Membantu Pencandu Narkotika dan Keluarga, Balai Pustaka, Jakarta, hal.1

Jurnal

Julian Andreas Fernando Sitohang, “Penegakan Hukum Peyalahgunaan Zat Adiktif Yang Tidak Terdaftar Didalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikaâ€, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, 2014, Hlm. 13

Zelni Putra,Upaya Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Oleh Badan NarkotikaNasional (BNNK/KOTA) Padang (StudiKasus Di BNNK/Kota Padang), Skripsi Program Kekhususan : HukumPidana (PK IV)Fakultas Hukum

Universitas Andalas Padang, Padang, 2017,hlm 4.

Website

http://junks-acenks.blogspot.com/2013/02/kecubung-jenis-narkotika-atau-bukan.html#ixzz58wfGlN8l dipublikasikan 3 febuari 2013 diakses, pada 6 maret 2018

Teddy Malaka http://bangka.tribunnews.com/2018/01/27/ternyata-kecubung-adalah-jenis-narkoba-efeknya-lebih-mengerikan-dari-kokain, dipublikasikan pada 27 januari 2018, diakses, pada 23 febuari 2018.

Peraturan Undang-undang

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16139

Flag Counter     Â