Tanggung Jawab Dokter dalam Penanganan Medis Pemberian Antibiotik pada Kasus Malpraktik di Rumah Sakit Awal Bros Bekasi Dihubungkan dengan Undang-Undang No.24 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.630/Pdt.G/2015/PN BKS/2016

Annisa Kania Hapsari, Husni Syam

Abstract


Abstract. The Indonesian state aspires to protect the entire Indonesian nation and all of Indonesia's bloodshed, one of which is to advance public welfare. The welfare in question is welfare in the health sector. To promote welfare in the health sector, namely with the presence of health workers. Health workers are included in the qualifications of medical personnel (doctors) in carrying out their work always in touch with people who are sick. Because of the malpractice events that occurred in Indonesia in 2015 carried out by doctors against baby Falya in a hospital in Bekasi which resulted in the baby dying from getting an antibiotic injection. This study aims to determine the doctor's responsibility and comparison of the decision of the Judge Number 630/Pdt.G/2015/PN BKS in 2016 with Law No. 24 of 2009 about Medical Practice. This study uses a normative juridical method. Based on the doctor's responsibility in Article 44 paragraph (1) and the doctor's obligation Article 51 of Law No.29 of 2004. Then the doctor in question is only partially responsible for what is stipulated in Law No. 29 of 2004. Comparison between judge's decision No. 630 / Pdt.G / 2015 / PN Bks with Law No. 29 of 2004, that is, some are already in line because there are still injustices received by the families of victims who are only sued civilly and only sanctioned by paying compensation materially.

Keyword: General Welfare, Health, Medical Personnel, Malpractice.


Abstrak.Negara Indonesia bercita-cita melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia salah satunya untuk memajukan kesejahteraan umum. Kesejahteraan yang dimaksud yaitu kesejahteraan dalam bidang kesehatan. Untuk memajukan kesejahteraan di bidang kesehatan yaitu dengan adanya tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan termasuk ke dalam kualifikasi tenaga medis (dokter) dalam melakukan pekerjaannya selalu berhubungan dengan orang yang sedang sakit. Karena adanya peristiwa malapraktik yang terjadi di Indonesia pada tahun 2015 yang dilakukan oleh dokter terhadap bayi Falya di sebuah rumah sakit di Bekasi yang mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia akibat mendapatkan suntikan antibiotik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab dokter dan perbandingan putusan hakim Nomor 630/pdt.G/2015/PN BKS Tahun 2016 dengan UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Berdasarkan Tanggung jawab dokter yang ada dalam Pasal 44 ayat (1) dan kewajiban dokter Pasal 51 UU No.29 Tahun 2004. Maka dokter yang bersangkutan hanya sebagian yang melakukan tanggung jawab sesuai yang sudah diatur dalam UU No. 29 Tahun 2004. Perbandingan antara putusan hakim No. 630/Pdt.G/2015/PN Bks dengan Undang-undang No. 29 Tahun 2004 yaitu sebagian sudah sesuai karena masih adanya ketidak adilan yang diterima keluarga korban yang mana hanya digugat secara perdata dan hanya diberi sanksi dengan membayar ganti kerugian secara materiil.

Kata Kunci: Kesejahteraan Umum, Kesehatan, Tenaga Medis, Malapraktik


Keywords


Kesejahteraan Umum, Kesehatan, Tenaga Medis, Malapraktik

Full Text:

PDF

References


Buku : Adriana Pakendek, “Informed Consent Dalam Pelayanan Kesehatan†Al-Ihkam Vol. V No.2 Desember 2010

Djamali, R Abdoel dan Tedjapermana, Lenawati. Tanggung Jawab Hukum Seorang Dokter Dalam Menangani Pasien. CV Abardin, Jakarta, 1988

J. Guwandi, Informed Consent, FKUI. Jakarta. 2004

J.Guwandi, Rahasia Medis, Fakultas Kedokteran UI, Jakarta, 2005, hlm 32

Koeswadji, Hermin Hadiati. Beberapa Permasalahan Hukum dan Medik. Citra Aditya, Bandung, 1992

Soekidjo Notoatmodjo, Peran Pelayanan Kesehatan Swasta Dalam Menghadapi Masa Krisis, Suara Pembaruan Daily, Jakarta, 2001

Internet :

Diduga Malapraktik, RS Awal Bros Bekasi Disomasi https://www.cnnindonesia.com/nasional/20151109090600-20-90345/diduga-malapraktik-rs-awal-bros-bekasi-disomasi diakses pada tanggal 5 Februari 2018

https;//core.ac.uk, diakses pada tanggal 7 Desember 2018

Kesehatan dan kesejahteraan sosial, http://www.bappenas.go.id/files/9013/6082/9890/bab-25-74-75 cek_20090130070438_15.doc, diakses pada tanggal 5 Februari 2018

Sumber Hukum Formil :

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran disebut UUPK




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16134

Flag Counter     Â