Tinjauan Kebijakan Amerika Serikat tentang Larangan Masuk terhadap Pengungsi Menurut Hukum Internasional

Indah Kusuma Wardhani, Irawati Irawati

Abstract


Abstract. The refugee crisis is a humanitarian problem that is increasing every year. In 2017, the UN noted that there were 68.5 million people who were refugees. However, in 2017 President Donald Trump issued a policy on the travel ban for refugees. This policy raises a lot of protests from the international community. This research aimed to answer three problems:. First, how is protection for refugees regulated in international law. Secondly, how is the United States policy on the prohibition of travel ban for refugees regulated in international law. This research used normative legal research with library study. his study shows that: First; refugee protection is a special form of protection of human rights; second, protection of refugees is regulated in the 1951 Convention relating to the Status of Refugees which was formed based on Article 14 of the Universal Declaration of Human Rights; Third, President Trump's policy regarding restrictions on refugees who do not have good faith in realizing the principle of pacta sunt servanda; Fourth, the policy made by President Donald Trump violates the principle of non-discrimination because the policy is aimed at refugees from countries with a majority Muslim religion.; Fifth, this policy caused several losses, one of which was separation from refugee families.

Keywords: Refugees, United States, Internasional Law, the 1951 Convention relating to the Status of Refugees, Discrimination

 

Abstrak. Krisis pengungsian merupakan permasalahan kemanusiaan yang semakin meningkat tiap tahunnya. Pada tahun 2017, PBB mencatat terdapat 68,5 orang yang berstatus pengungsi. Namun, pada tahun 2017 Presiden Donald Trump mengeluarkan kebijakan tentang laragan masuk bagi pengungsi. Tentu, kebijakan ini menimbulkan banyak sekali protes dari masyarakat internasional. Penelitian ini dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk menjawab dua rumusan permasalahan. Pertama, bagaimana perlindungan bagi pengungsi diatur dalam hukum internasional. Kedua, bagaimana kebijakan Amerika Serikat tentang Larangan Masuk bagi pengungsi diatur dalam Hukum Internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan studi pustaka. Adapun penelitian menyimpulkan sebagai berikut:pertama;perlindungan pada pengungsi merupakan salah satu bentuk dari perlindungan hak asasi manusia yang khusus; kedua,perlindungan pada pengungsi diatur dalam Konvensi Pengungsi 1951 yang dibentuk berdasarkanPasal 14 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. ketiga, kebijakan Presiden Trump terkait pembatasan pengungsi yang tidak beritikad baik dalam mewujudkan asas pacta sunt servanda; keempat, kebijakan yang dibuat oleh Presiden Donald Trump tersebut melanggar prinsip non-diskriminasi karena kebijakan ditujukan kepada pengungsi dari negara yang meyoritas beragama muslim; kelima; kebijakan ini menimbulkan beberapa kerugian, salah satunya adalah permisahan pada keluarga pengungsi.

Kata kunci: Pengungsi, Amerika Serikat, Hukum Internasional, Konvensi Terkait Status Pengungsi 1951, Diskriminasi


Keywords


Pengungsi, Amerika Serikat, Hukum Internasional, Konvensi Terkait Status Pengungsi 1951, Diskriminasi

Full Text:

PDF

References


ELSAM, Perlindungan Pengungsi (Refugee) Menurut Hukum Internasional, Pusat Dokumentasi ELSAM, 2014,

Guy S. Goodwin-Gill, The Refugee inInternational Law, Oxford University, London

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, BinaCipta, Bandung, 1992.

Sri Badini Amidjojo, Perlindungan Hukum Terhadap Pengungsi Berdasarkan Konvensi Jenewa 1951, Badan Peminaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2004

UNHCR, Penentuan Status Pengungsi: Mengenali Siapa itu Pengungsi, UNHCR, (selanjutnya disingkat UNHCR III), 2005, hlm. 15.

Wagiman, Hukum Pengungsi InternasionaL, Sinar Grafika, Jakarta Timur. 2012.

Yudha Bhakti, Hukum Internasional: Bunga Rampai, Alumni, Bandung, 2003.

Hendrikus Vidi Suhartantou Djou, Peran UNHCR Dalam Penerapan Prinsip Non Refoulement Terhadap Pengungsi Yang Mencari Suaka Di Wilayah Uni Eropa Terkait Yurisdiksi Frontex, Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2015.

Husni Syam, “Perlindungan Internasional Terhadap Pengungsi Dalam Konflik Bersenjataâ€, Syiar Hukum, 2012.

Sigit Riyanto, Kedaulatan Negara Dalam Kerangka Hukum Internasional Kontempore , Jurnal Hukum UGM, Vol.1 No. 3, September - Desember 2012, 2012.

Sigit Riyanto, Prinsip Non-Refoulement dan Relevansinya dalam Sistem Hukum Internasional, Mimbar Hukum Volume 22 Nomor 3, Oktober, 2010.

Cape May County Herald, What Does the US Constitution Say about Refugees?, https://www.capemaycountyherald.com/opinion/letters_to_the_editor/article_2e12cd12-f7ee-11e8-a085-7ffe6cebf94e.html, diakses pada tanggal 3 Januari 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.16104

Flag Counter     Â