Penegakan Hukum Pidana terhadap Pencemaran Air Sungai Citarum Akibat Limbah Cair Industri Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan apa yang menjadi penyebab terjadi Pencemaran dan bagaimana penegakan hukum pidana dalam pencemaran akibat limbah cair industri, selain itu juga penulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor faktor apa yang menyebabkan pencemaran air sungai Citarum dari Kementrian Pekerjaan Umum Bagian Air BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai Citarum), bagaimana pengekanan hukum pidana nya dan apa hambatan dalam upaya penegakan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu mengkaji data sekunder sebagai sumber utama berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Dalam penelitian ini akan dikaji mengenai Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pencemaran Air Sungai Citarum Akibat Limbah Industri. Selanjutnya untuk mempertajam penelitian ini digunakan pula pendekatan in concerto yaitu berusaha menemukan hukum inconcerto yang sesuai untuk diterapkan guna menyelesaikan suatu perkara hukum tertentu Salah satu penyebab perusakan dan pencemaran lingkungan hidup adalah kegiatan industri. Kegiatan industri ini enghasilkan limbah yang apabila tidak di proses dan diolah terlebih dahulu agar aman terhadap lingkungan akan menimbulkan gangguan terhadap keseimbangan lingkungan hidup. Limbah industri tersebut dibuang begitu saja sehingga terjadi pencemaran lingkungan. Salah satu dari jenis limbah industri dapat berupa limbah cair, limbah cair ini dibuang ke Sungai ataupun ke Laut tanpa melalui proses penyaringan yang berakibat ekosistem sungai maupun laut tercemar dan rusak serta bahaya bagi manusia. Akibat hal tersebut timbulah beberapa upaya dalam normalisasi sungai Citarum yang dilakukan oleh pemerintah diantaranya konservasi sumber daya air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Daya Rusak Air, Sistem Pusat Data Base,Pemberdayaan masyarakat, Upaya Pengendalian Banjir. Tak hanya pemerintah, masyarakat sendiri pun ikut andil dalam upaya normalisasi sungai citarum diantaranya digalakanya peran rasa saling memiliki terhadap lingkungan yang di motori oleh komunitas masyarakat (LSM, karang taruna, pecinta alam wajib, dan lain lain), mahasiswa, dan para pelaku usaha Dalam penegakan hukum pidana sendiri di daerah Jawa Barat sangat sedikit yang di selesaikan hingga ke meja hijau atau yang biasa disebut Pengadilan, Hal tersebut terjadi karena penegakan hukum terhadap pencemaran limbah cair dapat di selesaikan dengan cara administratif atau secara perdata. Hal ini terjadi karena dalam hukum pidana lingkungan khususnya berlaku sebuah asas yang menyebabkan hukum pidana di jadikan sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian suatu perkara. Asas ini dikenal dengan sebutan ultimum remediumâ€. Dasar Hukum Dalam Pengekana Hukum Pidana ini diatur Dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kata Kunci : Pencemaran, Limbah, Penegakan Hukum Pidana
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Sumber Buku
Yayan Suryanata, Aspek Aspek Pengaturan Pengendalian Pencemaran DAS
Citarum Dalam Kaitanya Dengan Perlindungan Kualitas Air Waduk Saguling, Universitas Padjajaran, Bandung
Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, Peta Informasi Citarum, Pekerjaan Umum, Bandung, 2011
M.D Jahi, Dampak Pembangunan Terhadap Alam Sekitar, Penerbit Universitas Kebangsaan Malaysia Bangi, 1996
M. Natsir Abduh, Ilmu Dan Rekayasa Lingkungan, Sah Media, Bandung, 2018
Alvin Syahrin, Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidanaan, Sofmedia, 2009
Penelitian Hukum Normatif Sering Disebut Studi Dalam Buku (Law In Books),
Sedagkan Penelitian Hukum Sosiologis/Empiris Disebut Studi Hukum Dalam Aksi/Tindakan (Law In Action), J. Supranto, Metode Penelitian Huku Dan Statistik, Rineka Cipta, Jakarta,2003
Jurnal Elektronik
Junaidi Bima Patria Dwi Hatmanto, Analisis Teknologi Pengelolaan Limbah Cair
Pada Industri Tekstil (Studi Kasus PT. Iskanadr Indah Printing Textile Surakarta), Jurnal Pretipasi, Vol.1, No.1, September 2006, Semarang
Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang “Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kitab Undang Undang Hukum pidana
Undang Undang No. 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 1991 Tentang Sungai
Surat Kabar
Harian Pikiran Rakyat, Beban DAS Citarum Semakin Berat, Edisi 15 September
Sumber Website
Greenpeace, Citarum Nadiku Mari Rebut Kembali,
http://www.greenpeace.org/seasia/id/campaigns/toxics/ait/citarum, diakses tanggal 19 september 2018
putusan.mahkamahagung.go.id
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.14112
   Â