Tinjuan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penggelapan Bersama-sama dengan Jabatan (Studi Kasus Putusan 1193/Pid.B/2017/PN.Bdg)

Ahmad Andika Panca

Abstract


Abstrak Tindak Pidana penggelapan dalam Kuhp diatur pada Buku II tentang kejahatan terhadap harta kekayaan, Ketentuan suatu perbuatan tergolong dalam tindak pidana menurut Pasal inti Tindak Pidana Penggelapan  372 KUHP  apabila perbuatan tersebut sudah memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan baik secara objektif maupun unsur-unsur subyektif, (1) Unsur obyektif delik: (a) Unsur barang siapa (b) Unsur menguasai secara melawan hokum (c) Unsur benda (d) Unsur sebagai atau Seluruhnya milik orang lain: dan (e) Unsur benda tersebut ada padanya bukan karena kejahatan.. (2) Unsur Subyektif delik : Berupa kesengajaan petaku untuk menggelapan barang milik orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang melalui kata “dengan sengaja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana penggelapan secara bersama-sama dengan Jabatan (Studi Kasus Putusan No. 1193/Pid.B/2017/PN.Bdg) dan mengetahui pertimbangan hukum oleh hakim dalam penjatuhan pidana pada putusan perkara pidana No. 1193/Pid.B/2017/PN.Bdg.Penelitian dilakukan di tepatnya di Pengadilan Negeri Kota Bandung dengan metode penelitian menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana penggelapan secara bersama-sama dengan Jabatan (Studi Kasus Putusan No. 1193/Pid.B/2017/PN.Bdg) dan mengetahui pertimbangan hukum oleh hakim dalam penjatuhan pidana pada putusan perkara pidana No. 1193/Pid.B/2017/PN.Bdg.Penelitian dilakukan di tepatnya di Pengadilan Negeri Kota Bandung dengan metode penelitian menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, karena telah memenuhi tuntutan Penuntut umum yang menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara Selama 2 (dua) tahun 6 (enam), Berdasarkan pertimbangan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat  dan akibat perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain mengalami kerugian, kemudian hal-hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya.


Keywords


Tindak Pidana Penggelapan Bersama-sama Dengan Jabatan

Full Text:

PDF

References


Soerjono Soekanto, Pokok Pokok Sosiologi Hukum, cet 9, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999,

R Soesilo, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Karya Cipta Indonesia. Jakarta:2008

Adami Chazawi, 2014. Pelajaran Hukum Pidana 1, Rajawali Pers, Jakarta _____________,2016. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2 Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

H.A.K. Moch. Anwar, op cit,

P.A.F Lamintang-C.Djisman Samosir,Delik-delik Khusus Kejahatan yang ditujukan terhadap hak dan lain-lain hak yang timbul dari hak milik,Bandung: Nuansa Aulia, 2010

Antonius Sudirman, 2009. Hukum Pidana dan Dinamika Sosial-Suatu Kajian Teori Dan Praktek Di Indonesia,Semarang: BP Undip.

Andi Hamzah, 2006. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta. _____________, 2014.Asas-asas Hukum Pidana edisi revisi,Rineka Cipta, Jakarta.

Bambang Waluyo, 2008. Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Moeljatno, 2008. Asas-asas Hukum Pidana Edisi Revisi, RinekaCipta,Jakarta.

P.A.F Lamintang,– Djisman, C Samosir. 2010, Kejahatan yang ditujukan terhadap hak dan lain-lain hak yang timbul dari hak milik, CV. Nuansa Aulia, Bandung. ___________, dan Theo, Lamintang, 2009. Delik-delik Khusus Kejahatankejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Bandung ___________, 2011, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia,Cipta Aditya Bakti, Bandung.

Rudi Wibowo, et.al, 1998. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, UPT Universitas Jember, Jember.

R Soesilo , 2008. Dasar-dasar Hukum Pidana, Karya Cipta Indonesia, Jakarta.

R Soemitro, 1990. Metode Penelitian dan Jurimetri,Ghalia Indonesia, Jakarta

Wirjono Prodjodikoro, 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, RefikaAditama, Bandung.

Wipress, 2008, Kumpulan Kitab Undang-undang Hukum KUH PERDATA, KUHP, KUHAP




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.14038

Flag Counter     Â