Penegakan Hukum Perdata terhadap Pencemaran Sungai Citarum yang Menimbulkan Kerugian Masyarakat Kampung Bojongsereh Desa Lebak Wangi Kabupaten Bandung Jawa Barat

Andhika Ekky Putro, Frency Siska

Abstract


Abstract. Management of watershed based on Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management is carried out through several stages of activities, namely planning, utilization, control, maintenance, supervision and law enforcement. But the regulations related to watershed management in the Citarum watershed in Bojongsereh village, Lebak Wangi village, Bandung regency, West Java, have not been implemented optimally by the community or agencies related to watershed management, causing damage to the Citarum watershed, which has caused losses to the village of Bojongsereh Village. Lebak Wangi, Bandung Regency, West Java and this also has an impact on the environmental damage around the Banjaran area. If the regulation can be implemented optimally by the parties concerned, then it is likely that the losses suffered by the people of Bojongsereh Village, Lebak Wangi Village, Bandung Regency, West Java will never occur.

Kata Kunci : Penegakan Hukum Lingkungan Perdata Terhadap Pencemaran Sungai Citarum yang Menimbulkan Kerugian Masyarakat Kampung Bojongsereh Desa Lebak Wangi Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Abstrak. Pengelolaan DAS berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan dengan melalui beberapa tahapan kegiatan yaitu perencanaan, pemanfatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Tetapi peraturan terkait dengan Pengelolaan DAS di DAS Citarum di Kampung Bojongsereh Desa Lebak Wangi Kabupaten Bandung Jawa Barat belum dapat diimplementasikan secara optimal oleh masyarakat maupun instansi terkait dengan pengelolaan DAS, sehingga menyebabkan kerusakan terhadap DAS Citarum, dimana hal tersebut mengakibatkan kerugian untuk masyarakat Kampung Bojongsereh Desa Lebak Wangi Kabupaten Bandung Jawa Barat dan hal tersebut juga berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar wilayah Banjaran. Apabila peraturan tersebut dapat dilaksanakan secara optimal oleh para pihak terkait, maka besar kemungkinan kerugian yang diderita oleh masyarakat Kampung Bojongsereh Desa Lebak Wangi Kabupaten Bandung Jawa Barat tidak akan pernah terjadi

Kata Kunci : Penegakan Hukum Lingkungan Perdata Terhadap Pencemaran Sungai Citarum yang Menimbulkan Kerugian Masyarakat Kampung Bojongsereh Desa Lebak Wangi Kabupaten Bandung Jawa Barat.


Keywords


Penegakan Hukum Lingkungan Perdata Terhadap Pencemaran Sungai Citarum yang Menimbulkan Kerugian Masyarakat Kampung Bojongsereh Desa Lebak Wangi Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Full Text:

PDF

References


Pasal 28H ayat (2), Undang-undang Dasar Repubik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya akan ditulis dengan UUD 45.

Sodikin, 2018, Op. Cit., Hlm. 77.

Koesnadi Hardjasoemantri, Op.Cit., Hlm. 441.

Yeti Sumiyati Penegakan Hukum Pidana yang Dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Terhadap Perusahaan yang Melanggar Ketentuan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), Fakultas Hukum UNISBA, Bandung, 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13982

Flag Counter     Â