Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Eigendom yang Dikonversi Menjadi Hak-hak Atas Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Ganeta Prasista Haspada, Lina Jamilah

Abstract


Abstract. Land is included in the source of wealth owned by the earth. Many activities that can be done by humans in life on the use of land for useful things. Every land has rights to land owned by someone as a legal subject. In Indonesia, there was a legal dualism of land rights, namely rights to western land and customary land rights. For the sake of achieving legal unification, conversion of land rights was carried out at the time of the birth of the UUPA. For rights to western land, there is a time limitation which if passed the land rights will be lost and become land directly controlled by the state. The purpose of this study was to find out and understand legal protection for eigendom rights holders who were converted into land rights according to Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles and to know and understand the constraints of eigendom rights conversion to land rights according to Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Principles.The  research method used in this study is a normative juridical approach, in which this research is analytical descriptive by using qualitative juridical data analysis methods. The results of this study are that the rights to the western land of the eigendom are lost because they are not converted according to the time limit that has been determined and become land directly controlled by the state. Legal protection that can be done is the request for rights to the state. Later the country will assess and give rights to land to those who are entitled and interested.

Keywords: Land Rights, Conversion, Eigendom Rights.

 

Abstrak. Tanah adalah termasuk ke dalam sumber kekayaan yang dimiliki oleh bumi. Banyak aktivitas yang dapat dilakukan oleh manusia dalam kehidupan atas pemanfaatan tanah untuk hal-hal yang bermanfaat. Setiap tanah memiliki hak atas tanah yang dimiliki oleh seseorang sebagai subjek hukum. Di Indonesia dahulu terdapat dualisme hukum hak atas tanah, yaitu hak atas tanah barat dan hak atas tanah adat. Demi tercapainya unifikasi hukum dilakukanlah konversi hak atas tanah saat lahirnya UUPA. Bagi hak atas tanah barat terjadi pembatasan waktu yang apabila melewati hak atas tanahnya akan hilang dan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi pemegang hak eigendom yang dikonversi menjadi hak-hak atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta untuk mengetahui dan memahami kendala-kendala konversi hak eigendom menjadi hak-hak atas tanah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yang mana penelitian ini bersifat deskriptis analitis dengan menggunakan metode analisis data yuridis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa mengenai hak atas tanah barat eigendom yang hilang karena tidak dikonversi sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Perlindungan hukum yang dapat dilakukan yaitu permohonan hak kepada negara. Nantinya negara yang akan menilai dan memberikan hak atas tanah kepada yang berhak dan berkepentingan

Kata Kunci: Hak Atas Tanah, Konversi, Hak Eigendom.


Keywords


Hak Atas Tanah, Konversi, Hak Eigendom

Full Text:

PDF

References


Aminuddin Ilmar, Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2003.

Effendi Perangin, Praktek Permohonan Hak Atas Tanah, Jakarta, Rajawali Pers, 1987.

H. Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid 1, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2004.

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13974

Flag Counter     Â