Eksekusi Lelang Barang Jaminan Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah X Ditinjau dari Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Dihubungkan dengan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Alvian Alvian, Neni Sri Imaniyati

Abstract


Abstract. Bank Syariah X is a sharia banking institution that must carry out all its operational activities in accordance with the Sharia Banking Law and other regulations related to handling troubled financing. One of the efforts made is to auction off collaterals after financing restructuring. However, the execution of collateral items at Bank Syariah X was carried out before the court's decision as stipulated by the Ministry of Finance and there was no agreement from the customer as stipulated in Law Number 21/2008. Based on this background, the problem identification is stated in the form of questions as follows: How is the auction implementation of murabahah financing at Bank Syariah X according to Minister of Finance Number 304 / KMK.01 / 2002 Concerning Auction Implementation Guidelines connected with Law Number 21 Year 2008 concerning Banking Sharia? And what is the legal protection of the customer who pledges the goods for the execution of the auction for murabahah financing guarantees at the Syariah X Bank in Bandung City? The research method used is through a normative juridical approach, namely reviewing things that are theoretical concerning principles, conceptions, doctrines and legal norms. The source of research data consists of primary and secondary sources, then the type of data obtained from the sources of interviews and literature studies to examine the mechanism for auctioning financing guarantees in Islamic banks. While data analysis is carried out by using a qualitative approach, namely measuring the suitability of the implementation of the auction in Bank Syariah X with Ministry of Finance Regulation and associated with Law Number 21 of 2008 concerning Islamic Banking. The conclusion of this study is the implementation of Murabahah Financing Guarantee Auction in Bank Syariah X is not as strict as in accordance with the tender provisions stipulated in Minister of Finance Regulation No. 40 of 2006 concerning Auction Implementation Guidelines and Law Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking because in the auction conducted Islamic Bank X tends to ignore customer rights as consumers who must be protected are asked for approval in the auction of the financing guarantee as stipulated in the POJK Number 1 / POJK.07 / 2013 concerning Consumer Protection in the Financial Services Sector.

Keywords : Financing, Guarantees, Auctions, and Islamic Banks.

Abstrak. Bank Syariah X merupakan lembaga perbankan syariah yang harus melaksanakan segala kegiatan operasionalnya sesuai UU Perbankan Syariah dan peraturan lainnya terkait penanganan pembiayaan bermasalahnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan pelelangan atas barang jaminan setelah dilakukan restrukturisasi pembiayaan. Dalam pelaksanaan eksekusi barang jaminan di Bank Syariah X dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan sebagaimana ketentuan Kemenkeu dan belum ada persetujuan dari pihak nasabah sebagaimana yang diatur UU Nomor 21/2008. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka identifikasi masalah dituangkan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut : Bagaimana pelaksanaan lelang Jaminan pembiayaan murabahah di Bank Syariah X menurut Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dihubungkan dengan  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah ? Dan bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah yang menjaminkan barang terhadap pelaksanaan eksekusi lelang jaminan pembiayaan murabahah di Bank Syariah X Kota Bandung ? Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan yuridis normatif yaitu penelaahan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum. Sumber data penelitian terdiri dari sumber primer dan sekunder, kemudian jenis data didapat dari sumber hasil wawancara dan studi literatur untuk menelaah mekanisme pelelangan barang jaminan pembiayaan di bank syariah. Sedangkan analisa data dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu mengukur kesesuaian pelaksanaan pelelangan di Bank Syariah X dengan Peraturan Kemenkeu serta dihubungkan dengan UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Kesimpulan dari penelitian ini Pelaksanaan Lelang Jaminan Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah X belum sepeneuhnya sesuai dengan ketentuan pelelangan yang diatur dalam Permenkeu Nomor 40 tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah karena dalam pelelangan yang dilakukan Bank Syariah X cendenrung mengabaikan hak-hak nasabah selaku konsumen yang harus dilindungi dimintai persetujuan dalam pelelangan jaminan pembiayaan tersebut sebagaimana ketentuan yang diamanatkan dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.. 

Kata Kunci :Pembiayaan, Jaminan, Lelang, dan Bank Syariah.


Keywords


Pembiayaan, Jaminan, Lelang, dan Bank Syariah

Full Text:

PDF

References


Adi Nugroho Susanti,. Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Graha Anugrah, Jakarta, 2009.

Adiwarman A. Karim, Analisis Fiqih dan Keuangan, IT Indonesia, Jakarta, 2003.

Adrian Sutedi, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Ahmad Sumiyanto, Problem dan Solusi Transaksi Mudharabah di Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah BMT, Magistra Insani Press, Yogyakarta, 2005.

Ascarya, Bank Syariah, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2007.

Burhanuddin S, Hukum Bisnis Syariah, UII Press, Yogyakarta, 2011.

Choiruman Pasaribu, Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta : Sinar Grafika, cet. 2, 1996.

Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung 2003.

Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Penerbit Yayasan Penyelengaraan Penterjemah Penafsir al-Qur'an, Jakarta, 1989.

Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, UII-Press, Yogyakarta, 2008.

Neni Sri Imaniyati, Choice of Forum Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Jurnal Fakultas Hukum dan Pembangunan Volume. 40, Bandung, 2010.

_____________, Pengantar Hukum Perbankan di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2010.

______________, Pengaruh Perbankan Syariah Terhadap Hukum Perbankan Nasional. Jurnal Fakultas Hukum UNISBA Volume XIII No. 3, Bandung, 2011.

______________, Perbankan Syariah dalam Perspektif Ekonomi, CV Mandar Maju, Bandung, 2013.

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Subekti, Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit menurut Hukum Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1991.

Sutarno,Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Bank. Alfabeta, Bandung,2003.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13966

Flag Counter     Â