Hak Tanggungan Atas Tanah yang Belum Bersertifikat dalam Perjanjian Kredit Mikro Dihubungkan dengan Prinsip Kehati-hatian Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan JO. Undang-Undang NoHak Tanggungan Atas Tanah yang Belum Bersertifikat dalam Perjanjian Kredit Mikro Dihubungkan dengan Prinsip Kehati-hatian Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan JO. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggunganmor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Abstract
Keywords :Mortgage Right, Micro Credit Agreement, Not Certified Land
Abstrak Jaminan dalam perjanjian kredit bukan merupakan syarat mutlak. Tanah yang belum bersertifikatpun dapat dijadikan objek jaminan dengan dibebankan hak tanggungan yang dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Namun dalam praktik terjadi bahwa dalam perjanjian kredit mikro, jaminan merupakan syarat yang harus dipenuhi terutama bukti kepemilikan hak atas tanah. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hak tanggungan atas tanah yang belum bersertifikat dalam perjanjian kredit mikro dihubungkan dengan prinsip kehati-hatian dan untuk mengetahui implementasi hak tanggungan atas tanah yang belum bersertifikat dalam perjanjian kredit mikro dihubungkan dengan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan analisis data yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa pengaturan hak tanggungan atas tanah  yang belum bersertifikat dalam perjanjian kredit mikro  dihubngkan dengan prinsip kehati-hatian mengacu pada KUHPer Buku III (Pasal 1320), Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan, dan Pasal 10 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (4) UUHT. Implementasi hak tanggungan atas tanah yang belum bersertifikat dalam perjanjian kredit mikro dihubungkan dengan prinsip kehati-hatian di PT Bank X belum optimal, karena tanah yang belum bersertifikat tidak dapat digunakan sebagai objek jaminan hak tanggungan, adapun perjanjiannya dibuat tidak berdasarkan Udang-Undang, karena dibuat hanya sampai SKMHT.
Kata Kunci : Hak Tanggungan, Perjanjian Kredit Mikro, Tanah Yang belum Bersertifikat
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Buku
Hasanuddin Rahman, Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan Di Indonesia, Citra Aditya Bakti
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta. 1990
Gatot Suparmono, Perbankan Dan Masalah Kredit, Rineka Cipta, Jakarta, 2009
Neni Sri Imaniyati, Hukum Perbankan, Bandung, Fakultas Hukum Univeristas
Islam Bandung, 2008, Hlm.133
Jurnal
Lina Jamilah, “Asas Kebebasan Berkontrak Atas Perjanjian Standar Bakuâ€, Syiar Hukum, Vol Xiii, No. 1, Maret-Agustus 2012
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13955
   Â