Penegakan Hukum terhadap Pelaku Cybersex Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 JO Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Siti Sefianti Utami, Dini Dewi Heniarti

Abstract


Abstrack. Cybersex is a media or communication tool that is made to convey ideas about sex or pornography or porno-action through means of computers with the internet network secretly or clandestinely this site can be accessed freely. Cybersex was allegedly a form of new type of hospitalization, therefore the need for law enforcement against the cybersex perpetrators. thus law enforcement carried out by law enforcers in ensnaring cybersex perpetrators as crimes in fact has not run effectively in Indonesia. Based on these problems, the problem of this research is formulated as follows: (1) How is the enforcement of criminal law against perpetrators of cybersex linked in terms of Law Number 11 Year 2008 of Law Number 19 Year 2016 concerning Information and Electronic Transactions? (2) Anticipation of Criminal Law Against Cybersex Crime? The researcher used the normative juridical method with descriptive analysis analysis and with the method of data collection the literature study of legal material obtained was analyzed in a qualitative normative manner. The results of this study are: (1) Law Enforcement of cybersex actors in terms of Law Number 11 of 2008 Jo Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions has not gone well enough because there are still many cybersex crimes that have not been enforced or tried (2) Anticipation of Criminal Law currently only based on decency offenses there is no criminal law that specifically regulates the crimes of cybersex.

Keywords: Cyber Crime, Cybersex, Law Enforcement

Abstrak. Cybersex merupakan media atau alat komunikasi yang dibuat menyampaikan gagasan-gagasan tentang sex atau pornografi atau pornoaksi melalui sarana computer dengan jaringan internet secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi situs ini dapat diakses dengan bebas. Cybersex disinyalir sebagai suatu bentuk perjinahan jenis baru, maka dari itu perlunya penegakan hukum terhadap pelaku cybersex tersebut. demikian penegakan hukum yang dilakukan para penegak hukum dalam menjerat pelaku cybersex ini sebagai kejahatann nyatanya belum berjalan secara efektif di Indonesia. Berdasarkan masalah tersebut, maka permasalahan penelitian ini dirumuskan sebagai berikut : (1) Bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku cybersex dika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik? (2) Antisipasi Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Cybersex? Peneliti Menggunakan metode Yuridis Normatif dengan penelitian desktiftif analisis dan dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan bahan hukum yang diperoleh dianalisis secara normative kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah : (1) Penegakan Hukum terhadap pelaku cybersex ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik belum berjalan cukup baik karena masih banyak kejahatan cybersex yang belum ditegakan atau diadili (2) Antisipasi Hukum Pidana saat ini hanya berdasarkan pada delik kesusilaan tidak ada hukum pidana yang mengatur secara khusus mengenai kejahatan cybersex tersebut.

KataKunci : Kejahatan Cyber, Cybersex, Penegakan Hukum


Keywords


Kejahatan Cyber, Cybersex, Penegakan Hukum

Full Text:

PDF

References


Buku

Asril Sitompul, Hukum Internet Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Irma Rumtianing, Kejahatan pornografi upaya pencegahan dan penanggulangannya di kabupaten ponorogo, 2015, hlm 333

Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam, Pengangat Hukum Indonesia : Sejarah dan Pokok-Pokok Hukum Indoneisa, Sinar Grafika, Jakarta 2018, Hlm 155.

Internet

www.gudangilmuhukum.blogspot.com

Jurnal

Dini Dewi Heniarti, Indonesia Is Combating Corruption: A Struggle between the Extra-Ordinary Measurement and Extraordinary People, Vol. 24 No. 2, 2016, Hlm 352




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13934

Flag Counter     Â