Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi Dihubungkan dengan Prinsip Transparansi dalam Mekanisme Financial Technology di Indonesia

Raisa Venalia, Ratna Januarita

Abstract


Abstract. The study of this Thesis are against the supervision of the financial services authority to the services Loan borrowing money Based on information technology is linked to the principle of transparency in the mechanisms of fintech in Indonesia. With regard to the institutions mandated to run the oversight function was arranged in POJK No. 77/POJK. 01/2016 about borrowing money and loan Services Based on information technology. Fintech implementation in practice has not been fully in accordance with one of the companies where POJK fintech still deviate from existing rules. The mechanism of the use of the application that created the data access that is too broad for application providers and its use is not limited to, may threaten privacy. This research uses research methods with normative juridical review of secondary data in the area of law that deals with the things that become a problem in this research by using descriptive analysis research. Data collection techniques or methods used by the study of librarianship. By using the method of analysis of qualitative data, then the data obtained are arranged systematically. The results of this research show that Surveillance OJK against P2P Lending in Fintech mechanisms in Indonesia related to the existence of the company-based fintech is so minimal. The lack of oversight-related rules are also a threat for consumer protection enforcement fintech in Indonesia. The application of sanctions by the company against the fintech OJK violation will incur administrative sanctions against the organisers in the form of a written warning, fines, restrictions on business activities as well as the revocation of the permit.

Keywords: Supervision, OJK, The Financial Technology.

Abstrak. Kajian Skripsi ini adalah terhadap pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dihubungkan dengan prinsip transparansi dalam mekanisme fintech di Indonesia.Adapun lembaga yang diamanatkan untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut diatur dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam praktiknya pelaksanaan fintech belum sepenuhnya sesuai dengan POJK dimana salah satu perusahaan fintech masih menyimpang dari aturan yang ada.Mekanisme penggunaan aplikasi yang menciptakan akses data yang terlalu luas bagi penyedia aplikasi dan penggunaannya yang tidak terbatas, dapat mengancam kerahasiaan pribadi.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji data-data sekunder di bidang hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini dengan menggunakan penelitian deskriptif analisis.Metode atau teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi kepustakaan.Dengan menggunakan metode analisis data kualitatif, kemudian data yang diperoleh disusun secara sistematis.Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa Pengawasan OJK terhadap P2P Lending dalam mekanisme Fintech di Indonesia terkait dengan eksistensi perusahaan berbasis fintech tersebut sangat minim.Minimnya aturan terkait pengawasan tersebut juga menjadi ancaman tersendiri bagi penegakan hukum perlindungan konsumen fintech di Indonesia.Penerapan sanksi oleh OJK terhadap perusahaan fintech yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi administratif terhadap penyelenggara berupa peringatan tertulis,denda,pembatasan kegiatan usaha serta pencabutan izin.

Kata Kunci : Pengawasan, OJK, Financial Technology.


Keywords


Pengawasan, OJK, Financial Technology.

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Buku :

Abdul Halim Barkatullah, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Lintas Negara Di Indonesiaâ€, Pasca Sarjana FH UII, Yogyakarta,2009, Hlm.42.

Prayudi, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981, Hlm.80.

Jurnal :

Ernama Santi, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology Di Indonesia (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016), Diponegoro Law Journal, Vol.6, No.3, Tahun 2017

Karnoto Mohamad,â€Sepak Terjang Fintech & Loyalitas Nasabah Bankâ€, Info Bank, No.487, Januari 2019, Vol. XL.

Nuzul Rahmayani, “Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terkait Pengawasan Perusahaan Berbasis Financial Technology di Indonesiaâ€, Pagaruyuang Law Journal, Vol.2, No.1, Juli 2018.

Peraturan Perundang-undangan :

Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pasal 1754

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Internet :

Mengenal FinTech, Inovasi Sistem Keuangan di Era Digital, https://www.maxmanroe.com/mengenal-fintech-inovasi-sistem-keuangan-di-era-digital.html.

Tata Kelola Otoritas Jasa Keuangan, https://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Tata-Kelola.aspx.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13901

Flag Counter     Â