Kerugian PT Pos Properti Indonesia Akibat Transaksi Deposito oleh Direksi Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Abstract
Abstract. The company aims to seek a profit. The company incorporated the law called a limited liability company. One of the companies which belong to the limited liability i.e. PT Pos Indonesia Property. The Board of Directors has the authority to manage the company. In conducting the management of the company, the Directors believe the Islamic Bank Mandiri for transaction deposits. In practice there are still financial institution employees who abuse the deposit transaction funds, thus leading to the problem at the moment of disbursement of client deposits. This research method using normative, juridical approach and data collection techniques used are research libraries. Methods of analysis used is a normative analysis of qualitative methods. Transactions deposits constitute the authority of directors who do not need to convene the general meeting of shareholders because it is cash deposit transaction management and routine operational activities of the company to optimize asset smoothly. So it's not exactly the requested accountability Board of Directors.
Keywords: Board Of Directors, Deposits, Corporate
Â
Abstrak. Perusahaan bertujuan mencari keuntungan. Perusahaan berbadan hukum disebut Perseroan Terbatas. Salah satu perusahaan yang termasuk ke dalam Perseroan Terbatas yaitu PT Pos Properti Indonesia. Direksi memiliki kewenangan mengelola perusahaan. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan tersebut, Direksi mempercayai Bank Syariah Mandiri untuk melakukan transaksi deposito. Pada praktiknya masih ada karyawan lembaga keuangan yang menyalahgunakan dana transaksi deposito tersebut, sehingga menimbulkan masalah pada saat nasabah melakukan pencairan deposito. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif, dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis normatif kualitatif. Transaksi deposito merupakan kewenangan direksi yang tidak perlu menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham karena transaksi deposito ini merupakan cash management dan aktivitas operasional rutin perusahaan untuk mengoptimalkan asset lancar. Sehingga tidak tepat Direksi diminta pertanggungjawaban.
Kata Kunci : Direksi, Deposito, Perusahaan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
IG Rai Wijaya, Hukum Perusahaan, Megapoin, Jakarta, 2000.
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Munir Fuady, Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law (eksistensinya dalam Hukum Indonesia), Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2002.
Sri Redjeki Hartono, Kapita Selekta Hukum Perusahaan, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000.
Tuti Rastuti, Seluk Beluk Perusahaan dan Hukum Perusahaan, Refika Aditama, Bandung, 2015.
Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja, Perseroan Terbatas, Raja Grafindo, Jakarta, 2000.
Jurnal
Gios Adhyaksa. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH TERHADAP KERUGIAN AKIBAT PENGALIHAN ASSET BERDASARKAN PRINSIP PENYIKAPAN TABIR PERSEROAN (PIERCING THE CORPORATE VEIL) DALAM KAITANNYA DENGAN PERTANGGUNG JAWABAN KOMISARIS (Studi PT Bank Century.,Tbk)â€, Jurnal Unifikasi, ISSN 2354 5976Vol. 2No. 1 Januari 2015.
Yeti Sumiyati, “Peranan BUMN dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyatâ€, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, VOL. 20, NO. 3, Juli 2013, Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Internet
Bank Syariah Mandiri, Annual Report, https://www.syariahmandiri.co.id/assets/pdf/annualreport/AR_BSM_2014_Lap_Manaj men.pdf Diakses Pada Tanggal 25 September 2018, pada Pukul 19.15 WIB.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13900
   Â