Perbandingan Pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Putusan NO.14/KPPU-I/2015 dengan Putusan Mahkamah Agung No.16 K/PDT.SUS-KPPU/2016 tentang Gugatan yang dilakukan oleh DPC Hiswana Migas Dihubungkan dengan Pemenuhan Unsur Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Iqbal Hafidz

Abstract


Abstract. Competition in the business sector is increasingly growing rapidly, not least in the field of gas cylinders. The gas cylinder industry in Indonesia is currently increasing numbers of business operators offering various prices in market share. One way to attract consumers is to sell products at varied prices. This makes business competition unfair among business actors. One of the unfair business competition is the cartel agreement. The business actor enters into a selling price fixing agreement with a competing business actor offering similar products to sell prices at the same price. The unfair business competition dispute resolution is settled by an institution called the Unhealthy Business Competition Supervisory Commission. Then if the party that receives the decision is not satisfied then it can submit an appeal to the District Court based on the domicile and if it is not satisfied with the appeal decision, the business actor can submit a cassation request to the Supreme Court. This thesis aims to find out the judgment of the Business Competition Supervisory Commission in dropping out and knowing the Supreme Court's assessment of the decisions issued against the cartel case conducted by Hiswana Migas and to know and review whether the decisions issued by the Supreme Court are in accordance with the proper application of the law. This study uses a normative juridical method with descriptive analytical research specifications. The data collection technique used in this study is library research. The results of the study show that the decisions issued by the KPPU were deemed wrong by the decisions issued by the District Court as well as the Supreme Court. The KPPU is considered to have been wrong in interpreting the elements of the agreement in Article 5 of Law No.5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition.

 Keywords: Decision, Business Competition Supervisory Commission, Supreme Court.


Abstrak. Persaingan dalam bidang usaha kian hari kian berkembang pesat, tidak terkecuali dalam bidang tabung gas. Industri tabung gas di Indonesia saat ini semakin banyak pelaku usaha yang menawarkan harga beragam dalam pangsa pasar. Salah satu cara agar menarik konsumen adalah dengan menjual produk dengan harga bervariasi. Hal ini membuat persaingan usaha tidak sehat diantara pelaku usaha. Salah satu persaingan usaha tidak sehat adalah perjanjian kartel. Pelaku usaha melakukan perjanjian penetapan harga jual dengan pelaku usaha pesaing yang menawarkan produk sejenis agar menjual harga dengan harga yang sama. Penyelesaian sengketa persaingan usaha tidak sehat diselesaikan oleh lembaga yang dinamakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lalu apabila pihak yang menerima putusan tidak puas maka dapat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri berdasarkan domisil dan apabila tidak puas dengan putusan banding, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Skripsi ini bertujuan untuk untuk mengetahui penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam menjatuhkan putusanya serta mengetahui penilaian Mahkamah Agung tentang putusan yang dikeluarkan terhadap kasus kartel yang dilakukan Hiswana Migas dan untuk mengetahui dan mengkaji apakah putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung telah sesuai dengan penerapan hukum yang semestinya. Penelitian ini menggunakan Metode yuridis normatif dengan Spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh KPPU dianggap telah salah oleh putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri juga Mahkamah Agung. KPPU dianggap telah salah dalam menafsirkan unsur perjanjian dalam Pasal 5 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek  Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kata Kunci : Putusan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Mahkamah Agung.

 

 


Keywords


Putusan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Mahkamah Agung

Full Text:

PDF

References


Sumber Buku

Achmad sauki, Masalah Persaingan Usaha di Indonesia, Paper Pada Seminar Fakultas Ekonomi UI , Jakarta, November, 1998

Ahmad Yani dan Gunawan Wijaya, Seri Hukum Bisnis Anti Monopoli, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

Andi Fahmi Lubis, Dkk, Hukum Persaingan Usaha: Antara Teks dan Konteks,Creative Media,Jakarta,2009

Ayudha D.Prayoga, Persaingan Usaha Hukum Yang Mengatur Di Indonesia ,Proyek Elips, Jakarta,2000

Binoto Nadapdap, Hukum Acara Persaingan Usaha,Jala Permata Aksara,Jakarta,2009

Devi Meyliana, Hukum Persaingan Usaha, Setara Press,Malang, 2013

Engga Prayogi, Dkk, Tanya Jawab Seputar Hukum Bisnis, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011

Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha, cet 1, Prenada Media Group, Jakarta, 2008.

Johnny Ibrahim, Hukum Persaingan Usaha (Filosofi, Teori, dan Implikasi penerapanya di Indonesia), Bayumedia, Malang, 2007

Knud Hansen, Undang-Undang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Katalis,Jakarta,2001

Neng Yani Nurhayani, Hukum Perdata, Pustaka Setia, Bandung, 2015

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung, 2000

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif – Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 2007

Suhasril dan Mohammad Taufik Makarao, Hukum Larangan Prakktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010

Suyud Margono, Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, PT Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Tuti Rastuti, Seluk Beluk Perusahaan dan Hukum Perusahaan, Refika Aditama, Bandung, 2015

Jurnal/artikel

A.M Tri Anggraini,Perspektif Perjanjian Penetapan Harga Menurut Hukum Persaingan Usaha dalam Masalah-masalah hukum ekonomi Kontemporer, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Indonesia Lembaga Studi Hukum dan ekonomi, 2006

Esra Stephani,Dkk, Gugatan Class Action Sebagai Implikasi Dari Penegakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jurnal Hukum Ekonomi, Juni 2013. Vol II no 1

Nugroho Prabowo,Dkk, Peramam Komisi Pengawas Pesaingan Usaha Dalam Menangani Perkara Persekongkolan Tender di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Edisi 3 November 2013- Maret 2014

Skripsi/Thesis/Disertasi

Fachry Fajar Arthabudi, Persaingan Usaha Akibat Kartel Yamaha dan Honda Atas Produk Motor Matic 110-125CC Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Skripsi Fakultas Hukum Unpas, 2017

Inka Sukma Faradilla, Perbedaan Pertimbangan Hukum KPPU dan Pengadilan Negeri Dalam Perkara Penetapan Harga Distribusi Liquefied Petroleum Gas (Putusan Nomor14/KPPU-I/2014 dan Putusan Nomor 01/Pdt.Sus/KPPU/2015/Pn.Bdg), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta

Valentina Maharani, Konstruksi Hukum Kartel Di Indonesia (Studi Atas Lima Putusan KPPU Tentang Pelanggaran Atas Undang-Undang No.5 Tahun 1999), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU

Peraturan Komisi No 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor.4 Tahun 2010 Tentan Pedoman Pasal 11 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Laran gan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Peraturan Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Undang-Undang Nomor 40 tentang Perseroan Terbatas

Situs/website

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150405125944-92-44272/terbukti- kartel-17-agen-elpiji-di-bandung-terima-sanksi-kppu, diakses tanggal di 20 Desember 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13854

Flag Counter     Â