Peraturan Perlindungan Data Pribadi Berdasarkan Instrumen Hukum Internasional dan Implementasinya di Indonesia

Maulana Yusup, Neni Ruhaeni

Abstract


Abstract. Protection of Personal Data, becomes a thing that is needed in the development of technology at this time, where at this time technology became a thing that continues to grow rapidly. Technological developments make global society unable to escape information technology in it. People who are involved in the development of this technology, will meet with registrations that require them to fill in personal data in it. Personal data will be stored and leave a trace of themselves in everything they visit and this personal data will become big data in cyberspace when the community together plunges into it, when personal data is often encountered on this technology, creating new business models where this personal data is sold and bought by the data storage company or used without the knowledge of the owner of the personal data itself which results in a loss for the data owner. As well as Facebook data leaks, E-Ktp personal data leaks made by the Minister of the Interior against the press, etc. Because of this, the protection of personal data is urgent for now, where at present there are no regulations that can be applied to the whole world, even in Indonesia there are no comprehensive rules in discussing in detail the issues of personal data protection. Based on this phenomenon, the problems in this study are formulated as follows: (1) What are the rules for protecting personal data based on international legal instruments? (2) How is the implementation of regulations for protecting personal data in Indonesia? The researcher uses the approach method used in this study is normative juridical, namely the method that studies and examines the materials of primary law and secondary law. As well as Descriptive Analysis, which describes the applicable legislation that is associated with legal theories in the implementation of the practice of the problem under study. The results of this study (1) the existence of rules that can be an example of the European Union, namely the General Data Protection Regulation, but this regulation cannot be applied universally because only the European Union region. (2) At the national level in Indonesia there are no specific rules governing the protection of personal data in a comprehensive and detailed manner. There are some cases in Indonesia that can be solved by new general rules such as Law Number 19 Year 2016 concerning Information and Electronic Transactions. Indonesia is now making a special Personal Data Protection rule, Indonesia will only have a Personal Data Protection rule after the draft Personal Data Protection Bill is completed.

Keywords: Protection, Personal Data, Technology.

Abstrak.Perlindungan Data Pribadi, menjadi hal yang dibutuhkan dalam perkembangan teknologi di masa ini, dimana pada masa ini teknologi menjadi hal yang terus berkembang dengan cepat. Perkembangan teknologi membuat masyarakat global tidak akan bisa lepas dari teknologi informasi  didalamnya. Masyarakat yang terjun kedalam perkembangan teknologi ini, akan bertemu dengan pendaftaran-pendaftaran yang mengharuskan mereka untuk mengisi data pribadi didalamnya. Data pribadi itu akan tersimpan dan meninggalkan jejak tentang diri mereka pada setiap hal yang mereka kunjungi dan data pribadi ini akan menjadi big data dalam dunia maya ketika masyarakat bersama-sama terjun kedalamnya, ketika data pribadi banyak di jumpai pada teknologi ini, memunculkan model bisnis baru dimana data pribadi ini mulai dijual belikan oleh perusahaan penyimpan data atau digunakan tanpa sepengetahuan dari pemilik data pribadi itu sendiri yang mengakibatkan kerugian bagi para pemilik data. Seperti halnya pembocoran data facebook, pembocoran data pribadi E-Ktp yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri terhadap pers, dll. Karena hal inilah, perlindungan data pribadi menjadi hal yang urgent untuk saat ini, dimana pada saat ini belum ada peraturan yang dapat diterapkan untuk seluruh dunia, pada negara Indonesia pun belum ada aturan komprehensif yang lengkap dalam membahas secara rinci permasalahan perlindungan data pribadi ini.  Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana peraturan perlindungan data pribadi berdasarkan instrumen hukum internasional ? (2) Bagaimana implementasi peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia?. Peneliti menggunakan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu metode yang mempelajari dan meneliti bahan-bahan hukum primer dan hukum sekunder. Serta Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam pelaksanaan praktik masalah yang diteliti. Hasil dari penelitian ini (1) adanya aturan yang bisa menjadi contoh dari Uni Eropa, yaitu General Data Protection Regulation, namun regulasi ini tidak dapat diterapkan universal karena hanya regional Uni Eropa. (2) Dalam tataran nasional di Indonesia belum ada aturan khusus yang mengatur tentang perlindungan data pribadi secara menyeluruh dan rinci. Beberapa kasus di Indonesia ada yang dapat diselesaikan dengan aturan yang baru bersifat umum seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Indonesia kini sedang membuat aturan Perlindungan Data Pribadi secara khusus, Indonesia baru akan memiliki aturan Perlindungan Data Pibadi setelah draft Rancangan Undang-Undang  Perlindunga Data Pribadi selesai.

Kata Kunci: Perlindungan, Data Pribadi, Teknologi.


Keywords


Perlindungan, Data Pribadi, Teknologi.

Full Text:

PDF

References


Hofstadter and Horowitz, The Right of Privacy, Central Book Company, New York, 1964Alma, Buchari. 2006. Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa. Bandung: Alvabeta.

Marc Freeman and Gibran Van Ert, International Human Rights Law, Toronto, Canada, 2004Azwar, Syaifuddin. 2005. Metode Penelitian. Jogyakarta: Pustaka Belajar.

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Binacipta, Bandung, 2003..

Nihal Jayawickrama, The Judicial Application og Human Right Law, National, Regional and International Jurisprudence, Cambridge University Press, United Kingdom, 2002

Rony Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990dan Sinta Dewi, Cyber Law : Aspek Data Privasi menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional, Refika Aditama, Bandung, 2015.

Dewi, Sinta, "Konsep Perlindungan Hukum atas Privasi dan Data Pribadi Dikaitkan dengan Penggunaan Cloud Computing di Indonesia", Yustisia. Surakarta: Universitas Sebelas Maret. 5 (1): 35–53, doi:10.20961/yustisia.v5i1.8712, ISSN 2549-0907, 2016.

Dorraji, Seyed Ebrahim; Barcys, Mantas , "Privacy in Digital Age: Dead or Alive?! Regarding the New EU Data Protection Regulations", Social Technologies (dalam bahasa Inggris), Lithuania: Mykolas Romeris University, 4 (3): 306–317, doi:10.13165/ST-14-4-2-05, ISSN 2029-7564, 2014

Fact Sheet No.2 (Rev.1), The International Bill of Human Rights, The International Bill of Human Rights, 2008

Gabor Rona, Lauren Aarons, “State Responsibility to Respect, Protect and Fulfill Human Rights Obligations in Cyberspaceâ€, Cardozo Legal Studies Research Paper No. 503, 2016

Komentar Umum Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Komentar umum 14 Para 1, Hlm

Ken Gomley, “One Hundred Years of Privacyâ€, Wisconsin Law Review, Vol 52, 1992, Hlm 3

Randall P. Berzanson, “The Right to Privacy Revisited: Privacy, News and Social Changeâ€, California Law Review, Vol 80, 1992

Convention for the Protection of Individuals with regard to Automatic Processing of Personal Data

General Data Protection Regulation

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

United Nations Charter

United Nations Universal Declaration on Human Rights




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13850

Flag Counter     Â