Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Berdasarkan Perda Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2013 tentang RTRW Dihubungkan dengan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup dan Implementasinya terhadap Pembangunan Perumahan oleh PT.Nur Mandiri Jaya di Kota Cimahi

Ira Amelia Fauzi, Neni Ruhaeni

Abstract


Abstract. Developments in a country are increasing, the need for natural resources is increasingly unlimited. Communities need environment and good natural products that can support their lives and meet their needs ranging from clothing, food and shelter needs. Indonesia is a country that is rich in natural resources, in a region there are communities with various kinds of customs and beliefs.then, to protect and protect an area occupied by a culturally and diverse society, it is necessary to use the area or region in accordance with environmental instruments, in order to create a country that is safe, comfortable, clean and maintained. Research with the title "utilization of cultural heritage areas based on the city regulation cimahi number 4 year 2013 concerning  RTRW is linked to the standard criteria for environmental damage and its implementation of housing development by PT. Mandiri jaya in the city of cimahi", has a formulation of the problem of how to manage the reserve area culture and how the implementation of the regulation on the use of cultural heritage according to the local regulation by PT. Nur Mandri Jaya in the city of Cimahi. The purpose of this study was to find out how the regulation of area utilization and implementation of these arrangements.

This study uses a normative juridical research method, while the data sources used are secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Data will be analyzed using qualitative methods,

Based on the analysis of the data obtained, it was concluded that the use of cultural heritage areas was not carried out properly, there were violations caused by PT Mandiri Mandiri Jaya as the builders of the Griya Asri Cireundeu housing which caused damage to the environment and natural resources around the Cireundeu community according to the criteria raw environmental damage. The government no longer gives permission in the implementation of this development because it is not in accordance with the rules and designation of land in an area.

Keywords: Utilization, Natural Resources, Regions, Environment, Cultural Heritage.

Abstrak. Perkembangan penduduk disuatu negara semakin meningkat, kebutuhan akan sumber daya alam semakin tak terbatas. Masyarakat membutuhkan lingkungan yang baik dan hasil alam yang bisa menopang kehidupannya dan memenuhi kebutuhan mulai dari kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam, disuatu wilayah terdapat masyarakat dengan bermacam – macam adat dan budaya. Maka, untuk menjaga dan melindungi suatu wilayah yang ditempati oleh masyarakat yang berbudaya dan beragam perlu adanya pemanfaatan terhadap wilayah atau kawasan sesuai dengan instrumen lingkungan hidup, demi terciptanya suatu negara yang aman, nyaman, bersih dan terjaga. Penelitian dengan judul “Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya berdasarkan Perda Kota Cimahi Nomor 4 tahun 2013 tentang RTRW dihubungkan dengan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup dan Implementasinya terhadap Pembangunan Perumahan oleh PT.Nur Mandiri Jaya di Kota Cimahiâ€. Memiliki rumusan masalah bagaimana pengaturan pemanfaatan pada kawasan cagar budaya dan bagaimana implementasi pengaturan pemanfaatan cagar budaya menurut Perda oleh PT.Nur mandri jaya di Kota Cimahi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan pemanfaatan kawasan dan implementasi dari pengaturan tersebut.

Penelitian ini menggunakan metode  penelitian yuridis normatif, adapun sumber data yang digunakan adalah data – data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data akan dianalisa dengan metode kualitatif.

Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa pemanfaatan kawasan cagar budaya tidak dilakukan sebagaimana mestinya , ada pelanggaran yang ditimbulkan oleh pihak PT.Nur Mandiri jaya sebagai pembangun perumahan griya asri cireundeu sehingga menimbulkan dampak kerusakan bagi lingkungan dan kekayaan alam sekitar masyarakat cireundeu sesuai dengan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Pemerintah tidak lagi memberikan izin dalam pelaksanaan pembangunan ini karena tidak sesuai dengan aturan dan peruntukkan lahan dalam suatu kawasan.

Kata kunci : Pemanfaatan, Sumber Daya Alam, Kawasan, Lingkungan Hidup, Cagar Budaya


Keywords


Pemanfaatan, Sumber Daya Alam, Kawasan, Lingkungan Hidup, Cagar Budaya

Full Text:

PDF

References


Drs. Waskito Ir. Hdi Arnowo, M.App.Sc, Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruan, KENCANA, Jakarta 2017.

Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Perda Kota Cimahi Nomor 4 tahun 2013 tentang RTRW

Profil Kelurahan di Kecamatan Cimahi Selatah Tahun 2014




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13831

Flag Counter     Â