Kebijakan Hukum Pidana dalam Penjatuhan Sanksi Perzinahan Dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi NO.46/PUU-XIV/2016
Abstract
Abstract. This problem is motivated by a legal vacuum in adultery sanctions, factors that influence the occurrence of adultery crimes, one of which is because of the legal vacuum regarding the rules regarding adultery, the existing rules of adultery only regulate those who are already married. In this case a Criminal Law Policy is needed to help resolve a problem that is happening especially regarding the case of adultery. The Constitutional Court rejected the petition for a judicial review of Article 284 of the Criminal Code, in the decision of the Constitutional Court to state the request of the applicants to extend the scope or scope and even change the type of criminal act in the article under test. The Petitioner is deemed not merely to appeal to the Constitutional Court to give a certain meaning to the norms and laws. The identification of the problem in this thesis is that the author wants to know the basic considerations of the Constitutional Court rejecting adultery sanctions according to Decision NO.46 / PUU-XIV / 2016 and the basis for consideration of what will be given by the Constitutional Court rejects adultery sanctions in the ruling. How is the Criminal Law Policy adultery sanctions associated with the Constitutional Court Decision to know the Criminal Law Policy against adultery sanctions according to the Constitutional Court. The method used in this study is a descriptive analysis approach, which is to get a comprehensive and systematic picture of the provision of criminal sanctions for adultery. Based on the results of research in the case of the imposition of sanctions for criminal acts of adultery in Article 284, the Penal Code is considered ineffective and does not provide a deterrent effect on the person who commits such adultery.
Keywords: Adultery Sanctions, Criminal Law Policy, Decision of the Constitutional Court
Abstrak. Masalah ini dilatar belakangi karena adanya kekosongan hukum dalam penjatuhan sanksi perzinahan, faktor yang mempengaruhi terjadinya Tindak Pidana Perzinahan salah satunya karena adanya kekosongan Hukum mengenai aturan tentang Perzinahan, aturan perzinahan yang sudah ada hanya mengatur terhadap orang yang sudah dalam ikatan perkawinan. Dalam hal ini diperlukan Kebijakan Hukum Pidana untuk membantu menyelesaikan suatu permasalahan yang sedang terjadi terutama tentang kasus perzinahan. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Uji Materil Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam putusanya Mahkamah Konstitusi menyebutkan permohonan dari para pemohon meminta memperluas cangkupan atau ruang lingkup bahkan mengubah jenis perbuatan pidana dalam pasal yang di uji. Pemohon dinilai bukan sekedar memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberi pemaknaan tertentu terhadap norma dan Undang-Undang. Identifikasi masalah dalam skripsi ini yakni Penulis ingin mengetahui dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi menolak mengenai sanksi perzinahan menurut Putusan NO.46/PUU-XIV/2016  dan dasar pertimbangan apa yang akan diberikan oleh Mahkamah Konstitusi menolak mengenai sanksi perzinahan dalam putusan tersebut. Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana sanksi perzinahan dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengetahui Kebijakan Hukum Pidana terhadap sanksi perzinahan menurut Mahkamah Konstitusi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan deskriptif analisis, yaitu untuk mendapatkan gambaran yang menyeluruh dan sistematis terhadap pemberian penjatuhan sanksi pidana perzinahan. Berdasarkan hasil penelitian dalam kasus penjatuhan sanksi tindak pidana perzinahan dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini dinilai tidak efektif dan tidak memberikan efek jera terhadap orang yang melakukan perbuatan zina tersebut.
Kata Kunci: Sanksi Perzinahan, Kebijakan Hukum Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Hans Kelsen, Dasar-Dasar Hukum
Normatif,Jakarta,Nusamedia,
Lilik Mulyadi, Bunga Rapai Hukum Pidana Perspektif Teoritis dan Praktik, PT. Alumni Bandung, 2008.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Al-Maarif, Bandung: PT. Al Ma'arif 1996.
Tri Andrisman, Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, BandarLampung, Unila, 2009.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Dasar 1945
Putusan Mahkamah Konstitusi
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13824
   Â