Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Online terhadap Konsumen Dihubungkan dengan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik
Abstract
Abstact. Criminal acts of deception online is very dangerous in today's era of globalization, because it is not impossible we experience the level of losses is not a little. In addition to its less regulated specifically regarding scams online in law No. 11 Year 2008 of the information and electronic transactions. So this online fraud is worth highlighted especially in terms of law enforcement. But in fact this legislation still has dilematis due to lack of special regulation concerning deeds online fraud and could just be a rubber article that can ensnare anyone. Even in CRIMINAL CODE article 378 was only set about fraud in General only. Law enforcement in any online scams appear to require revision back because there is no legislation which governs specifically concerning the criminal offence of fraud online, because if there are people who commit fraud through online media with a purpose to enrich yourself with justify all means including by tricking through online media that can cause damage which does little for victims. Just as happened in the city of Bandung, the victim was deceived by one person of fraud online through one of the media buying and selling in Indonesia who first integrated two-wheeled motor vehicles selling in which the victims suffered no loss rate a little bit. Method in the writing of this author uses the normative juridical approach methods by conducting a review of its legislation. Methods of juridical normative legal research is conducted by means of researching library materials or data which is secondary data in the form of legislation, theory, various internet literature, as well as the conception of scholars that explains about the Fraud oniline. The results of the case study explains that technology should be used with good intentioned and be neutral because everyone is now almost using technology as daily necessities, then the online fraud law enforcement needs re-affirmed with the revised legislation, because it still has not been set up specifically regarding scams online and what kind of characteristics. With this research is expected to be a consideration regarding online fraud law enforcement in criminal law in Indonesia.
 Keywords: crime, online fraud, law enforcement.
Abstrak. Tindak pidana penipuan online sangat berbahaya di era globalisasi jaman sekarang, karna bukan tidak mungkin kita mengalami tingkat kerugian yang tidak sedikit. Selain kurang nya diatur secara khusus mengenai penipuan online dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. penipuan online  masih belum diatur secara khusus dalam Undang-Undang tersebut, Sehingga penipuan online ini patut disoroti terutama dari segi penegakan hukumnya. Namun pada kenyataannya undang-undang ini masih memiliki dilematis karena kurangnya mengatur secara khusus mengenai perbuatan penipuan online dan bisa saja menjadi pasal karet yang dapat menjerat siapa saja. Bahkan dalam KUHP pasal 378 pun hanya mengatur tentang penipuan secara umum saja. Penegakan hukum dalam penipuan online pun nampaknya memerlukan revisi kembali karena belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai tindak pidana penipuan online, karena jika ada orang yang melakukan penipuan melalui media online dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan menghalalkan segala cara termasuk dengan cara menipu melalui media online yang dapat menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi para korbannya. Seperti halnya yang terjadi di Kota Bandung, korban tertipu oleh salah satu oknum penipuan online melalui salah satu media jual beli ternama di Indonesia yang bermodus menjual kendaraan bermotor beroda dua yang mana korban mengalami tingkat kerugian yang tidak sedikit. Metode dalam penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan melakukan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan nya. Metode yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data atau bahan perpustakaan yang merupakan data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, teori, berbagai literatur, internet serta konsepsi dari para sarjana yang menjelaskan tentang Penipuan oniline.Hasil studi kasus menjelaskan bahwa teknologi harus digunakan dengan beritikad baik dan bersikap netral karena semua orang sekarang hampir menggunakan teknologi sebagai kebutuhan sehari-hari, lalu penegakan hukum penipuan online perlulah ditegaskan kembali dengan merevisi undang-undang, karena masih belum mengatur secara khusus mengenai penipuan online dan ciri-cirinya seperti apa. Dengan penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan mengenai penegakan hukum penipuan online dalam hukum pidana di Indonesia.
Kata Kunci : Tindak pidana ,penipuan online, Penegakan Hukum.
Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abintoro Prakoso, Kriminologi Dan Hukum Pidana, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, 2017, Hlm. 177
Agus Raharjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, PT. Citra Aditya bakti, Bandung, 2002, Hlm. 4.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Cybercrime adalah dengan internet sebagai alat bantu nya atau kejahatan di dunia maya. Cybercrime merupakan kejahatan bentuk baru yang sama sekali berbeda dengan bentuk-bentuk kejahatan konvensional yang selama ini dikenal. Dengan menggunakan internet, jenis kejahatan cybercrime tidak dapat sepenuhnya dapat terjangkau oleh hukum yang berlaku saat ini. Kejahatan-kejahatan yang dimaksud :contohnya :
Penggunaan nama domain yang bertentangan dengan hak kekayaan intelektual milik orang lain.
Perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum dengan maksud untuk menggantungkan diri sendiri atau orang lain menggunakan kartu kredit atau pembayaran elektronik lainnya milik orang lain dalam transaksi elektronik.
Perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum mengakses, menahan dan mengintersepsi pengiriman data serta menghapus atau merusak data melalui computer atau media elektronik lainnya dengan atau tanpa merusak system pengaman.
Dini Dewi Heniarti, Indonesia is Combating Corruption: A Struggle between the Extra-Ordinary Measurement and Extraordinary People, Vol.24, No. 2, 2016, Hlm. 356.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13814
   Â