Penegakan Hukum Pidana terhadap Pengedar Minuman Keras tanpa Perizinan Dikaitkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol

Mauli Fajrin, Chepi Ali Firman Zakaria

Abstract


Abstract. The phenomenon of liquor today is a problem that is quite developed in the community. Liquor sellers who circulate unofficial liquor are still so many that the police do not hesitate to raid and confiscate and even criminalize sellers of liquor who do not have such permits. Liquor from the past until now often discussed in the community, because it has a negative impact, can damage the perpetrators and damage people's lives worse and again cause various crimes (crimes). One of the people of Ciwidey, Bandung Regency, is no exception, which is disturbing the community, because it is suspected of selling and storing liquor that does not have permission from the Regency Head of Bandung This study aims to find out and understand To find out the enforcement of criminal law against the circulation of liquor associated with District Regulation No. 9 of 2010 concerning Amendment to Regional Regulations of Bandung Regency Number 3 of 2004 Prohibition of Circulation and Use of Alcoholic Beverages and to determine the enforcement of criminal law against perpetrators circulation of unlicensed liquor in Bandung Regency. The research method used is normative juridical method, namely library research or document study carried out or intended only in written regulations or other legal materials. Other legal materials such as books, journals, internet, etc. This study also uses data analysis methods that are in accordance with descriptive research is to use a qualitative approach, namely the analysis of data revealing and retrieving the truth obtained from library data. The results of the study that law enforcement imposed on liquor dealers who did not have permission from the Regency Head of Bandung, was not in accordance with what was stated in the Bandung Regency Perda, because the judge considered that the defendant only committed a criminal offense. Here what is still weak is law enforcement for perpetrators, both for dealers and producers

Keywords : Circulation of alcoholic beverages, Criminal law enforcement, Alcoholic beverages.

 Abstrak.  Fenomena minuman keras saat ini merupakan permasalahan yang cukup berkembang di kalangan masyarakat. Penjual minuman keras yang mengedarkan minuman keras secara tidak resmi masih banyak sekali sehingga aparat kepolisian tidak segan untuk merazia dan menyita bahkan mempidanakan penjual dari minuman keras yang tidak memiliki izin tersebut. Minuman  Keras dari dahulu sampai sekarang sering dibicarakan dalam masyarakat, karena berdampak negatif, dapat merusak pelakunya dan merusak kehidupan masyarakat lebih parahnya serta lagi menimbulkan berbagai kejahatan (kriminal). Tidak terkecuali salah seorang masyarakat Ciwidey, Kabupaten Bandung yang meresahkan masyarakat, karena diduga menjual dan menggudangkan minuman keras yang tidak memiliki izin dari Bupati Kabupaten Bandung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum pidana terhadap peredaran minuman keras dikaitkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2004 Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Beralkohol dan untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap pelaku peredaran minuman keras tanpa perizinan di Kabupaten Bandung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan tertulis atau bahan hukum lainnya. Bahan hukum lainnya seperti buku, jurnal, internet, dll. Penelitian ini juga menggunakan  metode analisis data yang sesuai dengan penelitian deskriptif adalah dengan menggunakan pendekatan secara kualitatif, yaitu analisis data mengungkapkan dan mengambil kebenaran yang diperoleh dari data kepustakaan. Hasil penelitian bahwa penegakan hukum yang dijatuhkan kepada pengedar minuman keras yang tidak memiliki izin dari Bupati Kabupaten Bandung, tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam Perda Kabupaten Bandung, karena hakim menilai bahwa terdakwa hanya melakukan pidana percobaan. Disini yang masih lemah adalah penegakan hukum bagi para pelaku, baik untuk pengedar maupun produsennya.

Kata kunci : Peredaran Minuman Keras, Penegakan Hukum Pidana, Minuman Keras.


Keywords


Peredaran Minuman Keras, Penegakan Hukum Pidana, Minuman Keras.

Full Text:

PDF

References


Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan , Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Bambang Waluyo, Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2016

Dini Dewi Heniarti, INDONESIA IS COMBATING CORRUPTION: A Struggle between the Extra-Ordinary Measurement and Extraordinary People, Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, Vol. 24 No. 2, November, 2016

Ilham Dwi Maryadi, “Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Bantulâ€, Skripsi, Fakultas Syariah&Hukum, Jogjakarta, 2016

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:22/MENKES/SK/II/1998

Khairu Nasrudin, Penegakan Hukum Secara Terpadu Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Keras, Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 12. No. 4 Desember, Semarang, 2017

Lawrence Meir Friedman, The Legal System, Russel Sage Foundation, 1987

Marchya Odetha Cessarina Kandow, Penegakan Hukum Tindak Pidana Peredaran Miras di Kabupaten Blitar, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Malang

Peggy Lusita Patria Rori, Pengaruh Penggunaan Minuman Keras Pada Kehidupan Remaja Di Desa Kali Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, Jurnal Holistik, Tahun VIII No. 16 / Juli - Desember 2015

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Press, Jakarta, 1983

Soedjono Dirjosisworo, Alkoholisme, Paparan Hukum Dan Kriminologi, Remaja Karya, Bandung, 1984

Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1990

http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2017/02/07/pn-bale-bandung-perintahkan-pemkab-kembalikan-11000-botol-miras-392827

https://sp.beritasatu.com/home/tiap-tahun-18000-orang-tewas-karena-miras/41095




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13806

Flag Counter     Â