Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara Sepihak oleh Pengusaha terhadap Pekerja Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Putusan Nomor 37 K/Pdt.Sus-Phi/2016)

Ira Ardi Sari, Deddy Effendi

Abstract


Abstract. Termination of work (LAYOFF) unilaterally made by the company against the workers for no apparent reason resulted in workers feel aggrieved because of termination of employment relationships (LAYOFFS) are not in accordance with law No. 13 Year 2003 About Employment. As is the case of the termination of relations work (LAYOFF) unilaterally committed PT. MESTIKA KARUNIA UTAMA MEDAN against workers. Workers who experienced any termination of employment relationships (LAYOFFS) unilaterally should get the rights that have been arranged according to applicable laws. Methods used the methods Normative Juridical approach, the specs are Descriptive analytical, research phase using research libraries by examining the ruling Number 37K/Pdt-Sus-PHI/2016, the collection of data with the primary law materials consists of several rules and secondary legal materials consists of several text books, as well as legal materials tertiary form of legal dictionaries and articles from the internet, the last data analysis techniques with Qualitative Analysis. Conclusions from the study's verdict Number 37K/Pdt-Sus-PHI/2016 Termination of work (LAYOFF) unilaterally committed against workers of the company does not comply with article 161 paragraph (2) of Act No. 13 year 2003 Concerning Employment. And termination of employment relationships (LAYOFFS) are exercised without any errors because the worker is entitled to his or her rights in accordance with the provisions) Act No. 13 year 2003 Concerning Employment.

Keywords: Termination Of Employment Relationships, Employment, Workers ' Rights.

Abstrak. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja tanpa alasan yang jelas mengakibatkan pekerja merasa dirugikan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sebagaimana kasus  yang terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan PT. MESTIKA KARUNIA UTAMA MEDAN terhadap perkerjanya. Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak harus mendapatkan hak-hak yang telah diatur sesuai undang-undang yang berlaku. Metode yang digunakan metode pendekatan Yuridis Normatif, spesifikasi bersifat Deskriptif Analitis, tahap penelitian menggunakan penelitian kepustakaan dengan mengkaji Putusan Nomor 37K/Pdt-Sus-PHI/2016, pengumpulan data dengan bahan hukum primer terdiri dari beberapa peraturan dan bahan hukum sekunder terdiri dari beberapa teks berupa buku, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan artikel-artikel dari internet, terakhir teknik analisis data dengan Analisis Kualitatif. Kesimpulan dari kajian Putusan Nomor 37K/Pdt-Sus-PHI/2016 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan perusahan terhadap pekerja tidak sesuai dengan Pasal 161 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut dilakukan tanpa adanya kesalahan karena para pekerja berhak atas hak-hak nya sesuai dengan ketentuan ) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Ketenagakerjaan, Hak Pekerja.


Keywords


Pemutusan Hubungan Kerja, Ketenagakerjaan, Hak Pekerja.

Full Text:

PDF

References


Buku :

Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Kencana, Jakarta, 2011.

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Cholid Narbuko, Metode Penelitian, PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2001.

Djoko Triyanto, Hubungan Kerja di Perusahaan Jasa Konstruksi, Mandar Maju, Bandung, 2004.

H.Zainal Asikin, H.Agusfian Wahab, dkk, Dasar-dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.13800

Flag Counter      

  • rp888
  • mawartoto
  • slot gacor
  • kembangtoto
  • Slot Thailand
  • slot gacor
  • slot gacor
  • Slot Gacor
  • judi bola 365
  • toto slot
  • jawabarat4d
  • slot thailand
  • rp888
  • judi bola
  • Slot Thailand
  • RP888
  • Slot Gacor
  • RP888
  • edmtogel
  • RP888
  • Slot Gacor
  • Slot77
  • Slot Gacor
  • Slot Gacor
  • RP888
  • Slot Gacor
  • RP888
  • RP888
  • Slot Gacor
  • Slot Garansi
  • Slot Gacor
  • RP8888
  • RP8888
  • Slot88
  • RP888
  • RP8888
  • Togel Singapore
  • slot gacor
  • Slot Thailand
  • Agen SBOBET
  • JAWABARAT4D
  • RP8888
  • RP8888
  • HubToto
  • win168
  • slot bonus 100
  • slot gacor 2024
  • slot gacor 2024
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • win168win
  • win168
  • slot gacor
  • win168
  • win168
  • win168