Tinjauan Yuridis terhadap Penembakan Mati Terduga Teroris dalam Proses Penangkapan Dihubungkan dengan Asas Praduga Tak Bersalah

Muhamad Taufan Ari Armandita

Abstract


Abstract. Terrorism is an illegal act specially handled by the Special Detachment 88 Anti-Terror (Densus 88 AT) by referring to Law Number 15 the Year 2003 on Combating Terrorism Crime. In practice the Densus 88 AT often commits a deadly shooting action on the spot against the alleged offender of terrorism, this becomes a legal issue related to the Principle of Presumption of Innocence adopted by Indonesia as a state of law. This study uses a normative juridical approach method, with data collection technique used is the literature study, then analyzed using normative qualitative analysis method. Based on the result of the research and discussion, it is concluded that, judging from the juridical side of the terrorist suspected terrorist shootings at the time of the arrest made by Densus 88 AT is allowed, because The Principle of Presumption of Innocence is Normative Law Principle which if for the wider public interest can be ruled out as well as with the existence of justification contained in the Criminal Code Article 48, Article 49, Article 50, Article 51, and the existence of Police Discretion contained in Law No. 2 of 2002 on the Police of the Republic of Indonesia. The suspected terrorist shootings at the time of the arrest on 25 December 2016 in Purwakarta were judged to be in accordance with the procedure of staging the act of terrorism acts that existed in the Regulation of the Chief of Police of the Republic of Indonesia Number 23 Year 2011 on the Procedure of the Suspect of Terrorism Crime Procedure Article 19 and Article 20

Keywords: Terrorism, Shoot in Place, The Principle of Presumption of innocence.


Abstrak. Terorisme merupakan perbuatan melawan hukum yang khusus ditangani oleh Detasemen Khusus 88 Anti-Teror (Densus 88 AT) dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam prakteknya Densus 88 AT seringkali melakukan tindakan tembak mati di tempat terhadap terduga pelaku tindak pidana terorisme, ini menjadi suatu persoalan hukum yang berkaitan dengan pemberlakuan Asas Praduga Tak Berasalah yang dianut oleh Indonesia sebagai negara hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan Teknik pengumpulan data  yang digunakan adalah studi kepustakaan, kemudian dianalisis menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan yaitu, ditinjauan dari sisi yuridis penembakan mati terduga teroris pada saat penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 AT tersebut diperbolehkan, karena Asas Praduga Tak Bersalah merupakan Prinsip Hukum Normatif yang apabila demi kepentingan umum yang lebih luas dapat dikesampingkan serta dengan adanya Alasan Pembenar yang terdapat dalam KUHP Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, dan adanya Diskresi Kepolisian yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Penembakan mati terduga teroris pada saat penangkapan yang terjadi pada tanggal 25 Desember 2016 di Purwakarta tersebut dinilai telah sesuai dengan prosedur tahapan penindakan tindak pidana terorisme yang ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme  Pasal 19 dan Pasal 20.

Kata Kunci: Terorisme, Tembak Di Tempat, Asas Praduga Tak Bersalah.

Keywords


Terorisme, Tembak Di Tempat, Asas Praduga Tak Bersalah

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku :

Topo Santoso, Polisi dan Jaksa : Keterpaduan atau Pergulatan?, Pusat Studi Peradilan Pidana Indonesia, Jakarta, 2000;

Jawahir Thontowi, Dinamika dan Implementasi Dalam Beberapa Kasus Kemanusiaan, Madyan Press, Yogyakarta, 2002;

M Faal, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), Praduya Pramita, Jakarta, 1991.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian;

Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme;

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana.

Internet :

Mohammad Atik Fajardin, Kronologi Densus 88 Lumpuhkan Empat Terduga Teroris Purwakarta, SINDONEWS.com, http://nasional,sindonews.com/read/1165701/14/kronologi-densus-88-lumpuhkan-empat-terduga-teroris-purwakarta-1482662336, Diakses Pada Pukul 06.30 WIB, Tanggal 01 November 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10930

Flag Counter     Â