Pemulihan Hak Tersangka dan Ganti Kerugian Dalam Kasus Salah Tangkap Dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia

Wahyu Rapika, Sholahuddin Harahap

Abstract


Abstract. Human rights are rights inherent in human beings naturally and universally, whichhas function to maintain the integrity of human existence as a gift from The Almighty God that should not be ignored or taken by anyone. Including the rights of suspects who became the victims of wrongful arrests, such rights include the restiration of rights in the from of rehabilitation and compentation. Law No. 8 of 1981 of the Criminal Procedure Code (KUHAP) has brought renewals including the rights of suspects as well as the existence of a Pre-Judicial body that provides a function for judges to oversee several executions, such as arrest, detention or cessation of investigations and prosecutions. However, the regulation does not help the victims immadiately  in this case is a suspect of wrong catchment to get his rights. The research method used analytical descriptive, and using normative juridical research approach method. Data collection techniques are obtained through the literatures by studying concepts, theories, and regulations or policies that apply and are closely related to the subject matter. Then the whole data is analyzed by applying deductive thinking logic. From this research can be concluded that the frequent incidents of wrong catchment in Indonesia due to incompetence of police investigators in carrying out their duties, starting with the procedure of arrest and arbitrary detention perpretared by police investigators until the case is heard in the court. In addition, the prosecution of the right to a false arrestee is not immediately obtained easily, a suspect who is a vitim of a misconduct should be confronted with various obstacles in order for his rights to be.

Keywords: Criminal Justice System In Indonesia, The Suspects, Human Rights.


Abstrak. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada jati diri manusia secara kodrati dan universal, berfungsi menjaga integritas keberadaan manusia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh sipapun. Termasuk pula dengan hak para tersangka yang menjadi korban salah tangkap, hak tersebut diantaranya yaitu pemulihan hak berupa rehabilitasi dan ganti rugi. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP telah menghadirkan pembaharuan-pembaharuan di antaranya adalah hak-hak tersangka maupun adanya suatu lembaga Praperadilan yang memberikan fungsi bagi hakim untuk melakukan pengawasan terhadap beberapa pelaksanaan upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan maupun penghentian penyidikan dan penuntuan. Meskipun demikian, peraturan tersebut tidak serta merta dapat membantu para korban dalam hal ini adalah tersangka salah tangkap unuk mendapatkan hak-haknya. Metode penelitian yang digunakan ini bersifat deskriptif analitis, dan menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mempelajari konsep, teori, dan peraturan atau kebijakan-kebijakan yang berlaku dan berhubungan erat dengan pokok permasalahan. Kemudian keseluruhan data yang dianalisis dengan menerapkan logika berfikir deduktif. Dari penelitian ini ditarik kesimpulan bahwan seringnya kasus salah tangkap yang terjadi di Indonesia dikarenakan tidak kompetennya penyidik kepolisian dalam menjalankan tugas-tuganya, dimulai dengan prosedur penangkapan dan penahanan sewenang-wenang yang dilakukan oleh para penyidik kepolisian sampai dengan kasus tersebut disidangkan di pengadilan.  Selain itu, penuntutan hak bagi tersangka salah tangkap tidak serta merta diperoleh dengan mudah, tersangka yang menjadi korban salah tangkap harus dihadapkan dengan berbagai kendala agar haknya terpenuhi.

Kata Kunci: Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Tersangka, HAM.


Keywords


Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Tersangka, HAM.

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Djoko Prakoso, Upaya Hukum Yang Diatur Dalam KUHAP, PT. Aksara Persada Indonesia, Jakarta, 1984.

Darwin Prinst, Sosialisasi Dan Diseminasi Penegakan Hak Asasi Manusia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadulan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi), Universitas Indonesia, Jakarta, 2007.

Muhammad Ainul Syamsu, Penjatuhan Pidana Dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana, Prenadamedia Grup, Jakarta, 2006, Hlm. 120.

O.C. Kaligis, Perlindungan Hukum Asasi Tersangka, Terdakwa, Dan Terpidana, PT. Alumni, Bandung, 2006.

Sri Soemantri, Bunga Rumpai Hukum tata Negara Indonesia, Alumni bandung, 1992

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP

Sumber Lain

Feri Afandi, Proses Penahanan Dalam KUHAP, http://www.naind.blogspot.com/new/jhtml?xml=/news, 12 Agustus 2012.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10862

Flag Counter     Â