Pengaruh Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan ( Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Soreang)

Fitri Nurhidayat, Diamonalisa Sofianty, Elly Halimatusadiah

Abstract


Abstract.The tax collection system adopted by Indonesian is a Self Assessment System where Taxpayers calcuate, pay and report the amount of tax owed. However, there are obstacles in the Self Assessment System, namely the possibility of fraud. This fraud can be minimized by conducting tax audit and tax collection activites carried out by tax employess. Tax audit and tax collection activites carried out by tax employees. Tax audit and tax collection are carried out to test taxpayer compliance. The higher taxpayer compliance, the tax audit and tax collection on the level of corporate taxpayer compliance. The method used in this study is a verification metohd with a quantitative approach. Primary data is the source of data used in this study.  The data collection technique is done by spreading a questionnaire of 70 copies to 70 respondents from the total population in the Tax Office Pratama Soreang. The technique of determining the sample in this study was nonprobability sampling by convenience sampling technique. Testing the hypothesis used in this study uses multiple regression analysis between tax audit and tax collection. Hypothesus testing results show that there is a significant effect between tax audit on the level of corporate taxpayer compliance, and tax collection on the level of corporate taxpayer compliance.

Keywords : Tax Audit, Tax Collection ,Taxpayer Compliance, Corporate


Abstrak.Sistem pemungutan pajak yang dianut Indonesia adalah Self Assessment System dimana Wajib Pajak menghitung, membayar dan melaporkan jumlah pajak yang terhutang. Namun, terdapat kendala dalam Self Assessment System tersebut yaitu kemungkinan terjadinya kecurangan. Kecurangan tersebut dapat di minimalisir dengan dilakukanya kegiatan pemeriksaan pajak dan penagihan pajak yang dilakukan oleh pegawai pajak. Pemeriksaan pajak dan penagihan pajak dilakukan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Semakin tinggi kepatuhan Wajib Pajak maka pemeriksaan pajak dan penagihan pajak telah dilakukan dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pemeriksaan pajak dan penagihan pajak terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak badan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode verifikatif dengan pendekatan kuantitatif.. Data primer menjadi sumber data yang digunakan dalam penelitian ini. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan menyebar menyebarkan kuesioner sebanyak 70 eksemplar kepada 70 orang responden dari jumlah semua populasi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama  Soreang. Teknik penetuan sampel pada penelitian ini adalah nonprobability sampling dengan teknik convenience sampling. Pengujian hipotesis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan analisis regresi berganda antara pemeriksaan pajak dan penagihan pajak. Hasil pengujian hipotesi menunjukan bahwa terdapat pengaruh siginifikan antara pemeriksaan pajak terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak badan, dan penagihan pajak terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan.

Kata kunci : Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak.

Keywords


Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak

Full Text:

PDF

References


Direktur Jendral Pajak Sigit Priadi. 2015. Ada Tunggakan Rp 67 Triliun, Ditjen Panggil 328 Penunggak Pajak, tersedia di http://m.liputan6.com/amp/.2235050/Ada-Tunggakan-Rp-67-Triliun-Ditjen-Panggil-328-Penunggak-Pajak [19/05/2015].

Farouq, Muhammad. 2017. Hukum Pajak di Indonesia. Depok: PT Fajar Interpratama Mandiri.

Hidayat, Nur. 2013. Pemeriksaan Pajak. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional Badan Pemeriksaan Keuangan Yudi. 2017. Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Belum Efektif, tersedia di http://merdeka.com/16007/Pengawasan-dan-Pemeriksaan [04/4/2018]

Pengamat Perpajakan Danny Darussalam (2018). Kepatuhan Pajak RI Masih Rendah, Pembangunan Harap Maklum, tersedia http://economy.okezone.com [14/03/18]

Rahayu, Siti. 2006. Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: PT Graha Ilmu.

_____. 2010. Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: PT Graha Ilmu.

Rahman, Abdul. 2010. Administrasi Perpajakan. Bandung: PT Nuansa

Sari, Diana. 2013. Konsep Dasar Perpajakan. Bandung: PT Refika Adimata.

Suandy, Erly. 2014. Hukum Pajak. Jakarta: PT Salemba Empat.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.15615

Flag Counter    Â