Kajian Kearifan Budaya Lokal dalam Penataan Ruang Kampung Adat Dukuh
Abstract
Abstract. Indonesia as a country with a diversity of unique ethnic groups and diverse customs in each region, has made Indonesia rich with its cultural values. Kampung Dukuh is one of the traditional villages that Syekh Abdul Jalil estimated began occupying the Dukuh Traditional Village in 1685. The simplicity of the people of Kampung Dukuh in their daily lives is a manifestation of their attitude and lifestyle that is not too excessive. This has led to research on how to preserve local wisdom with the concept of preserving local cultural heritage that can still survive amid the swift currents of globalization. In general, local wisdom emerges through a process that lasts from generation to generation due to human interaction with nature or the environment. The concept of locality in the context of spatial planning is in line with the Garut Regency RTRW 2011-2031 which mandates Hamlet Village as the KSK Garut based on the point of social and cultural interests. The handling issue is maintaining the natural atmosphere and traditions based on a strong religious culture, preserving cultural heritage, and protecting places for cultural heritage. The purpose of this research is to identify the concept of customary settlements from the phenomena that occur as a form of local knowledge in spatial planning. The research was conducted using a case study approach and using a qualitative descriptive analysis method. Based on the research, it is known that local cultural wisdom in Kampung Dukuh affects the physical conditions of traditional spatial planning because it plays a greater role in influencing the background, reasons, or meaning behind a spatial planning concept that is owned by the customary community.
Keywords: Local Wisdom, Kampung Dukuh.
Â
Abstrak. Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman suku bangsa yang unik dan adat istiadat yang beragam di setiap daerahnya, telah menjadikan Indonesia kaya dengan nilai kulturnya. Kampung Dukuh merupakan merupakan salah satu kampung adat yang diperkirakan Syekh Abdul Jalil mulai menempati Kampung Adat Dukuh pada tahun 1685. Kesederhanaan masyarakat Kampung Dukuh dalam kesehariannya merupakan suatu manifesti dari sikap dan gaya hidup mereka yang tidak terlalu berlebihan. Hal inilah mendorong adanya penelitian mengenai bagaimana upaya pelestarian kearifan lokal dengan konsep melestarikan warisan budaya lokal yang masih bisa bertahan di tengah derasnya arus globalisasi. Secara umum kearifan lokal muncul melalui proses yang berlangsung turun-temurun akibat interaksi manusia dengan alam atau lingkungan nya. Konsep lokalitas dalam konteks penataan ruang tersebut selaras RTRW Kabupaten Garut tahun 2011-2031 yang mengamanatkan Kampung Dukuh sebagai KSK Garut berdasarkan sudut kepentingan sosial dan budaya. Isu penanganan yaitu mempertahankan suasana alam dan tradisi yang dilandasi budaya religi yang kuat, pelestarian cagar budaya, dan tempat perlindungan peninggalan budaya. Tujuan penelitian ini yaitu teridentifikasinya konsep permukiman adat dari fenomena yang terjadi sebagai wujud pengetahuan lokal dalam penataan ruang. Penelitian dilakukan dengan pendekatan studi kasus serta menggunakan metode analisis deskriptif kualititaf. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa kearifan budaya lokal di Kampung Dukuh memengaruhi kondisi fisik tata ruang adat karena lebih berperan dalam mempengaruhi latar belakang, alasan, ataupun makna dibalik suatu konsep penataan ruang yang dimiliki oleh komunitas adat.
Kata Kunci: Kearifan Lokal, Kampung Dukuh
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agustina, I. H. 2015. Pergeseran Makna Ruang Simbolik Ke Ruang Pragmatis Kawasan Keraton Kasepuhan Cirebon. Disertasi Tidak Dipublikasikan, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada
Cecep Eka Permana. (2010). Kearifan Lokal Masyarakat Baduy dalam Mitigasi Bencana. Jakarta: Wedatama Widya Sastra.
RTRW Kabupaten Garut tahun 2011-2031.
Saraswati. (2007). Peranan Pertimbangan Kearifan Budaya Lokal dalam Perencanaan Wilayah. Jurnal PWK Unisba.
Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Wikantiyoso, Respati dan Pindo Tutuko. 2009. Kearifan Lokal Dalam Perencanaan dan Perancangan Kota; Untuk Mewujudkan Arsitektur Kota yang Berkelanjutan. Edisi Pertama. Malang: Group Konservasi Arsitektur & Kota.
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/pwk.v6i2.23472
  Â