Revitalisasi Pasar Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan
Abstract
Abstract. The existence of traditional markets is the economic center of society. The dependence of small traders on the existence of traditional markets is very important. Because the Government as a regulator needs to protect and empower it. This policy has been made, among others in the Minister of Home Affairs Regulation of the Republic of Indonesia Number 20 of 2012 concerning Management and Empowerment of Traditional Markets. The regulation regulates various aspects so that traditional markets can still be used by consumers as shopping centers to meet their daily needs. The management of traditional markets is still underdeveloped, which makes it difficult to compete with modern markets, which have recently developed quite rapidly, resulting in underdeveloped traditional markets. The purpose of this study is to revitalize the South Tangerang City of Jombang Market in order to improve market services, facilities and infrastructure to support the market. The approach method used is a theoretical approach, comparative approach, descriptive statistical approach and participatory approach. Theoretical approach is carried out by theoretical analysis and standard policy of traditional market structuring, comparative approach is carried out by comparing the traditional markets of Jombang which will be revitalized with markets that have been arranged according to applicable standards, descriptive statistical approach is carried out by collecting and presenting Jombang Traditional Market data used for the basis of market area revitalization, and a participatory approach is carried out with direct field observations to conduct interviews of traders and people who are active in the Jombang Market area to see the activities that occur in the Jombang Market area. The final results of this study are the Jombang Traditional Market revitalization plan and the design of the Jombang Traditional Market design.
Keywords: Trade and Services Sector, Existence of Traditional Markets, Ministerial Regulation No. 20 of 2012, Market Revitalization.
Abstrak. Keberadaan pasar tradisional menjadi pusat ekonomi masyarakat. Ketergantungan pedagang kecil pada keberadaan pasar tradisional sangat penting. Oleh karena Pemerintah sebagai regulator perlu melindungi dan memberdayakannya. Kebijakan ini telah dibuat, antara lain dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. Peraturan tersebut mengatur tentang berbagai aspek agar pasar tradisional tetap dapat dimanfaatkan konsumen sebagai pusat perbelanjaan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengelolaan pasar tradisional masih belum berkembang sehingga mengakibatkan sulitnya bersaing dengan pasar modern yang akhir-akhir ini cukup pesat perkembangannya, hal ini mengakibatkan pasar tradisional kurang berkembang. Tujuan penelitian ini untuk melakukan revitalisasi Pasar Jombang Kota Tangerang Selatan guna meningkatkan pelayanan pasar, sarana dan prasarana pendukung pasar. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan secara teoritis, pendekatan komparatif, pendekatan statistik deskriptif dan pendekatan partisipatif. Pendekatan teoritis dilakukan dengan analisis teori serta kebijakan standar penataan pasar tradisional, pendekatan komparatif dilakukan dengan membandingkan pasar tradisional jombang yang akan direvitalisasi dengan pasar yang sudah tertata sesuai standar yang berlaku, pendekatan statistik deskriptif dilakukan dengan pengumpulan dan penyajian data-data Pasar Tradisional Jombang yang digunakan untuk dasar revitalisasi kawasan pasar, dan pendekatan partisipatif dilakukan dengan observasi langsung lapangan untuk melakukan wawancara para pedagang dan masyarakat yang beraktivitas dalam kawasan Pasar Jombang guna melihat kegiatan-kegiatan yang terjadi di kawasan Pasar Jombang. Hasil akhir dari penelitian ini yaitu rencana revitalisasi Pasar Tradisional Jombang serta desain perancangan Pasar Tradisional Jombang.
Kata kunci : Sektor Perdagangan dan Jasa, Keberadaan Pasar Tradisional, Â Â Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2012, Revitalisasi Pasar.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ekomadyo, Agus S. (2019). SNI Pasar Rakyat Menuju Pasar Juara (Bimbingan Teknis Untuk Pengelola Pasar Rakyat Jawa Barat)
Hamid Shirvani, dkk. (1985). The Urban Design Process.
Chiara D & Callender JH. (1933), Time Saver Standar. Hill Book Company, USA
Prajawisastra, Alfansyah Fauzy. (2018). Redesain Pasar Sederhana Bandung (Studi Kasus: Pasar Sederhana Bandung). (Tugas Akhir). Bandung: Departemen Pendidikan Teknik Arsitektur Fakultas Pendidikan Teknologi
Keputusan Direktur Jenderal Perhubunan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 – 2031
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Skema Sertifikasi Pasar Rakyat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 48/M-DAG/PER/8/2013 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 03/PRT/M/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
DOI: http://dx.doi.org/10.29313/pwk.v0i0.20136
  Â