Rencana Teknis dan Ekonomis Reklamasi pada Penambangan Sirtu PT Dua Bersama di Desa Legok Kaler Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat

Wahyu Aji Priyogi, Yuliadi Yuliadi, Yuliadi Yuliadi, Sriyanti Sriyanti, Sriyanti Sriyanti

Abstract


Abstract. The use of damaged land use due to mining activities is very sensitive to the surrounding environment and the community, then the reclamation activities must be done in mining. In reclamation activities reclamation and post mining cost calculation is required to obtain optimal success criteria. At PT Dua Bersama, reclamation and revegetation will be done on degraded land. The purpose of this study was to determine the steps of reclamation, analyze the utilization of mining land that will be reclaimed and calculate the estimated cost of reclamation and post mining. According to Government Regulation no. 78 of 2010 prior to reclamation, it is necessary to have reclamation planning in order that all reclamation activities undertaken are planned and in accordance with the prevailing rules. Planning is made within 5 years and if the age of mine under 5 years then adjusted to age of mine. Besides this reclamation plan is made every 1 year so that reclamation activity can be monitored and according to reclamation plan which have been made at the beginning. Reclamation stages are land recounting, topsoil spreading, drainage system arrangement, mine drainage system design, cover crop planting, main crop planting and revegetation. Based on the Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources No.7 of 2014 (Permen ESDM No. 7 year 2014), reclamation costs are divided into two, namely direct and indirect costs.

Keyword : Reclamation Activities, Revegetation, Post-mining Activities, Direct Costs, Indirect Costs



Abstrak. Penggunaan tataguna lahan yang rusak dikarnakan kegiatan pertambangan sangat sensitif bagi lingkungan sekitar dan masyarakat, maka kegiatan reklamasi harus dilakukan dalam pertambangan. Dalam kegiatan reklamasi diperlukan perhitungan biaya reklamasi dan pasca tambang untuk mendapatkan kriteria keberhasilan yang optimal. Pada PT Dua Bersama akan dilakukan reklamasi dan revegetasi pada lahan yang sudah rusak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan tahapan – tahapan reklamasi, menganalisis pemanfaatan lahan bekas tambang yang akan direklamasi dan menghitung estimasi biaya reklamasi dan pasca tambang.  Menurut Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2010 sebelum reklamasi dilakukan, perlu adanya perencanaan reklamasi agar segala kegiatan reklamasi yang dilakukan terencana dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Perencanaan yang dilakukan dibuat dalam jangka waktu 5 tahun sekali dan jika umur tambang di bawah 5 tahun maka disesuaikan dengan umur tambang. Selain itu rencana reklamasi ini dibuat setiap 1 tahun agar kegiatan reklamasi dapat terpantau dan sesuai rencana reklamasi yang telah dibuat di awal. Tahapan – tahapan reklamasi yaitu penataan lahan (recountouring), penyebaran tanah pucuk, pengaturan sistem drainage, rancangan sistem penyaliran tambang, penanaman tanaman penutup (cover crop), penanaman tanaman pokok/utama dan revegetasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No.7 Tahun 2014 (Permen ESDM no. 7 tahun 2014), biaya reklamasi terbagi menjadi dua yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Kata Kunci : Reklamasi, Revegetasi, Pasca Tambang, Biaya Langsung, Biaya Tidak Langsung


Keywords


Reklamasi, Revegetasi, Pasca Tambang, Biaya Langsung, Biaya Tidak Langsung

Full Text:

PDF

References


Anonim (A), 2009, “Pertambangan Mineral dan Batubaraâ€, Undang-Undang No.4 Tahun 2009, Jakarta

Anonim (B), 2008, “Reklamasi dan Penutupan Tambangâ€, Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No. 18 tahun 2008, Jakarta

Anonim (C), 2010, “Reklamasi dan Pascatambangâ€, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78 Tahun 2010, Jakarta

Anonim (D), 2014, “Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara†Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No. 7 Tahun 2014, Jakarta.

Anonim (E), 2013, “Tata Cara Perhitungan Jaminan Reklamasi†Direktorat Jendral Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral.

Herdiansyah, 2006, “Perencanaan Teknis Reklamasi CV. Panghegar di Desa Lagadar Kecematan Marga Asih Kabupaten Bandungâ€, (Skripsi), Bandung : Teknik Pertambangan Unisba

Hilmansyah, Derry, 2016, “Rencana Teknis dan Biaya Reklamasi Tambang Pasir Area Blok 4 Seluas 3 Ha Di PT Bunkasarana Pratama Desa Cibinong Hilir, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Baratâ€, (Skripsi), Bandung : Teknik Pertambangan Unisba

Latifah, Siti, 2003, “Kegiatan Reklamasi Lahan Pada Bekas Tambangâ€, Sumatera Utara : USU

Noerma Guphita, Gita, 2016, “Biaya Rencana Reklamasi Gunung Sari Sebagai Kawasan Budidaya Pertanian PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbl.Plant-9 dan Plant-10 Palimanan-Cirebon Jawa Barat†,(Skripsi), Bandung : Teknik Pertambangan Unisba

Prodjo Sumarto,Partanto, 1993, “Pemindahan Tanah Mekanisâ€, Bandung : ITB




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/pertambangan.v0i0.14748

Flag Counter    Â