Perlindungan Hukum Pekerja Migran Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Risa Adenia Azzahra, Chepi Ali Firman

Abstract


Abstract. Humantrafficking is a crime practice that is prevalent in Indonesia, which threatens lives in society. With the development of the era, The Crime of Trafficking in People also developed through the modus operandi of Scholarships Abroad by giving the promise of studying while working with a large salary, but in reality they did not get anything as promised. The government in protecting migrant workers victims of trafficking crimes with the modus operandi of scholarships abroad provides protection in the form of Restitution and Compensation, Counseling Services and Medical Services/Assistance, Legal Aid, Information, because the victims are vulnerable to disease because the psychology of the victim is disturbed after becoming a victim of trafficking crimes. In law enforcement against the crime of trafficking people with the modus operandi of scholarships abroad the perpetrators can be ensnared sanctions contained in Article 4 of the 2007 Law on The Criminal Act of Trafficking in People. Metode approach conducted in this research is Normative Juridical approach. Data collection techniques performed by the authors exist with interviews and literature studies. The research specification used is Descriptive Analysis. The results of protection research that can be provided by Law No. 21 of 2007 on the Eradication of Trade Crimes provide protection, both directly and indirectly.

 

Abstrak. Perdagangan manusia merupakan praktik kejahatan yang terbilang marak di Indonesia, dimana mengancam kehidupan dalam masyarakat. Dengan berkembangnya zaman, Tindak Pidana Perdagangan Orang juga berkembang melalui modus operandi Beasiswa Ke luar negeri dengan memberikan janji berkuliah sambil bekerja dengan mendapatkan gaji yang besar, namun kenyataannya mereka tidak mendapatkan apa-apa seperti yang dijanjikan. Pemerintah dalam melindungi pekerja migran korban tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi beasiswa ke luar negeri memberikan perlindungan berupa Pemberian Restitusi dan Kompensasi, Layanan Konseling dan Pelayanan/Bantuan Medis, Bantuan Hukum, Pemberian Informasi, karena para korban rentan terjangkit penyakit dikarenakan psikologi korban terganggu setelah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Didalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi beasiswa di luar negeri pelaku dapat dijerat sanksi yang terdapat dalam Pasal 4 Undang-Undang Tahun 2007 tentangTindak Pidana Perdagangan Orang. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Yuridis Normatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis ada dengan wawancara dan studi kepustakaan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analisis. Hasil penelitian Perlindungan yang dapat diberikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan memberikan perlindungan, baik langsung maupun tidak langsung.


Keywords


Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Tenaga Kerja indonesia, Penegakan Hukum.

Full Text:

PDF

References


Anggie Rizqita Herda Putri dan Ridwan Arifin, Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia, Volume 2 No.1, Hlm. 181, 2019.

Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.Alma, Buchari. 2006. Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa. Bandung: Alvabeta.

Nandang Sambas dan Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas Dalam RKUHP, PT. Refika Aditama, Bandung, 2019.

R. La Porta, Investor Protection and Corporate Governance, Junal Of Financial Economics, 1 Januari, Hlm. 58, 2000.

T. Subarsyah Sumadikara, Penegakan Hukum (Sebuah Pendekatan Politik Hukum dan Politik Kriminal), Kencana Utama, Bandung, 2010.

Zaini Asyihadi, Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.26946

Flag Counter     Â