Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi ditinjau dari United Nations Convention Againts Corruption

Gita Tri Widiastuti, Husni Syam

Abstract


Abstract. In order to eradicate corruption, Indonesia mandated the establishment of an Anti-Corruption Institution or now known as the Corruption Eradication Commission (KPK) in Article 43 of Law 31 of 1999 on the Eradication of Corruption. The government is therefore also obliged to make a special law regulating anti-corruption institutions as stipulated in the Corruption Eradication Commission Law No. 30 of 2002.  In accordance with the creation of the institutions, Indonesia is inseparable from the international legal instruments that were ratified in 2006 which known as United Nations Convention Against Corruption. This step was taken as Indonesia's commitment to seriously eradicate corruption. As time passes, the People’s Representative Council (DPR) proposed a revision of the Corruption Eradication Commission (KPK) law which is less efficient and needs to be reviewed. The revision of the KPK law was officially passed and promulgated in 2019 with the issuance of Law No. 19 of 2019 on the second amendment of Law No. 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission. In order to test the extent of the independence of the KPK, it is necessary to carry out an analysis of the principles of law enforcement, anti-corruption and the General Principles of Decent Governance relating to the two laws that have been in force and are in force today.

Keywords: Independence, Corruption Eradication Commission, Ratification of the United Nations Convention Againts Corruption, Law Enforcement, Anti-Corruption Principles, General Principles of Decent Governance.

 

Abstrak. Untuk memberantas tindak pidana korupsi, Indonesia telah mengamanatkan dalam  Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk membentuk lembaga antikorupsi atau kini dikenal sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan adanya perintah tersebut, maka kewajiban pemerintah pula untuk membentuk undang-undang khusus yang mengatur lembaga antikorupsi yang termaktub  dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berkaitan dengan perumusannya, Indonesia tidak terlepas dari instrumen hukum internasional yang telah resmi diratifikasi pada Tahun 2006 yaitu United Nations Convention Againts Corruption sebagai komitmen Indonesia memberantas korupsi secara serius. Seiring dengan berjalannya waktu,  DPR mengajukan revisi terhadap undang-undang KPK yang penerapannya kurang efektif dan perlu dilakukan tinjauan kembali. Revisi atas undang-undang tersebut telah resmi disahkan dan diundangkan pada Tahun 2019 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk menguji sejauh mana independensi yang dimiliki KPK, maka perlu dilakukan analisis terhadap penegakan hukum, prinsip antikorupsi, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak berhubungan dengan kedua undang-undang yang pernah berlaku dan sedang berlaku hari ini.

Kata Kunci : Independensi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ratifikasi United Nation Convention Againts Corruption, Penegakan Hukum, Prinsip Antikorupsi,  Asas-Asas Umum Pemerintahan Layak.


Keywords


Independensi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ratifikasi United Nation Convention Againts Corruption, Penegakan Hukum, Prinsip Antikorupsi, Asas-Asas Umum Pemerintahan Layak

Full Text:

PDF

References


Adji, Indrayana, dkk. Pengujian Oleh Publik (Public Review) Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Indonesia Corruption Watch, Jakarta, 2016.

Arinadno Meilda, Kedudukan Hukum Internasional dalam Sistem Hukum Nasional, Jurnal Hukum Internasional, Vol.5, No. 3, 2008.

Andi S. (2017). KPK Bagian Eksekutif atau Yudikatif? Ini Jawaban MK. Detik News online. Tersedia : https://news.detik.com/berita/d-3559954/kpkbagian-eksekutif-atau-yudikatif-inijawaban-mk/ (Diakses pada Tanggal 24 Desember 2019).

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta, 1995.

Friedman. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung Nusa Media, Bandung, 2011.

KPK, Identification of Gap between Laws/ Regulation of the Republic Indonesia and the United Nation Convention Againts Corruption. Corruption Eradication Commission, Jakarta, 2006.

Pratiwi, Yulita, dkk, Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Center for International Legal Cooperation dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan, Leiden-Jakarta, 2016.

Shoim Muhammad, Laporan Penelitian Individual (Pengaruh Pelayanan Publik Terhadap Tingkat Korupsi pada Lembaga Peradilan di Kota Semarang). Pusat Penelitian IAIN Walisongo Semarang, 2009.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

United Nations Convention Againts Corruption, 2003.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v6i1.19421

Flag Counter     Â