Efektivitas Fungsi Pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor terhadap Pemanfaatan Ruang Kawasan Lindung yang Digunakan sebagai Kawasan Pariwisata Menurut Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Juncto Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Camila Rifanurul Makah, Yeti Sumiyati, Frency Siska

Abstract


Abstract. The environment under article 1 point 1 Law Number 32 Year 2009 on the protection and management of the environment is the unity spaces with all objects, resources, circumstances, and living organisms including human and natural influences their behaviour, itself, the continuity of perikehidupan, and the welfare of mankind and other living beings. According to the UUPPPLH environmental management is done with 6 (six) stages namely stages of planning, then the utilization, control, maintenance, and by the efforts of surveillance, and in the end with law enforcement with applying administrative sanctions in case of breach. One form of surveillance against laws and regulations i.e. supervision of legislation in the field of spatial. With regard to the environment and the utilization of space, supervision should be exercised against the utilization of the space should match the allocation as determined by legislation. In the rules area of Bogor district number 19 Year 2008 about Spatial Plan area of Bogor regency has established that Kecamatan Cisarua, Bogor regency has the function of protected areas. Until recently the area of Bogor and Puncak is still a target location for the development of the resort, hotel or condo hotel. This research aims to analyze the effectiveness of supervision of the public works agency and the Spatial use of space against the Bogor regency to the protected area are used as a tourism region in practice and to analyse the provisions of the about supervision DPUPR Kab. Bogor is set should be.This research method using normative juridical, namely the research libraries against secondary data in the field of law consisting of legal materials of primary and secondary legal materials. In this study used two techniques of data collection that is, studies that consists of libraries search conception-conceptions, theories, opinions or inventions that relate to the subject matter of the problem, in the form of regulations legislation, research scholars and field visits and interviews.

Keywords: Environmental, Spatial, Supervision.

 

Abstrak. Lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang memengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Menurut UUPPPLH pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan 6 (enam) tahapan yaitu tahapan perencanaan, kemudian pemanfaatan, selanjutnya pengendalian, diteruskan dengan pemeliharaan, lalu upaya pengawasan, dan di akhiri dengan penegakan hukum dengan menerapkan sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran. Salah satu bentuk pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan yaitu pengawasan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. Berkaitan dengan lingkungan hidup dan pemanfaatan ruang, pengawasan harus dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang harus sesuai dengan peruntukannya sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor telah ditetapkan bahwa Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor mempunyai fungsi kawasan lindung. Sampai saat ini Kawasan Bogor dan Puncak masih menjadi lokasi incaran untuk pengembangan resort, hotel maupun kondominium hotel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor terhadap pemanfaatan ruang kawasan lindung yang digunakan sebagai kawasan pariwisata dalam praktik dan untuk menganalisis ketentuan tentang pengawasan DPUPR Kab. Bogor diatur seharusnya.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan terhadap data sekunder di bidang hukum yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Dalam penelitian ini  di gunakan 2 (dua) teknik pengumpulan data yaitu, studi kepustakaan yang terdiri dari pencarian konsepsi-konsepsi, teori-teori, pendapat-pendapat ataupun penemuan-penemuan yang berhubungan dengan pokok permasalahan, berupa peraturan perundang-undangan, hasil penelitian para sarjana dan kunjungan lapangan serta wawancara.

Kata Kunci : Lingkungan Hidup, Penataan Ruang, Pengawasan.


Keywords


Lingkungan Hidup, Penataan Ruang, Pengawasan

Full Text:

PDF

References


Buku-buku :

Hadayaningrat, Azas-azas Organisasi Manajemen, Hajimas Agung, Yogyakarta, 1996, Hlm. 16.

Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, PT. Alumni, Bandung, 2004, Hlm. 88.

Mohammad Taufik Makarao, Aspek-aspek Hukum Lingkungan, PT. Indeks Kelompok Gramedia, Jakarta, 2004, Hlm. 141.

Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1992, Hlm. 38.

Triana Sofiani, Efektivitas Mediasi Perkara Perceraian Pasca PERMA Nomor 1 Tahun 2008 di Pengadilan Agama, Jurnal Penelitian Institut Agama Islam Negeri Pekalongan, Pekalongan, 2010, Hlm. 3.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabekpunjur

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Periode Tahun 2005-2025

Sumber lainnya :

Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Andika, Percepat Pelebaran Jalur, 5,7 Ribu Ha Hutan Puncak Hilang, diakses dari situs web http://www.radarbogor.id/2018/02/07/percepat-pelebaran-jalur-57-ribu-ha-hutan-puncak-hilang/ pada tanggal 9 Maret 2018, pukul 17.18 WIB.

Faisal Abdalla, Puncak Rawan Longsor Sejak Zaman Dahulu, diakses dari situs web http://news.metrotvnews.com/read/2018/02/07/828082/puncak-rawan-longsor-sejak-zaman-dulu pada tanggal 9 Maret 2018, pukul 17.00 WIB.

C Indrawati, Pengawasan Secara Umum, diakses dari situs web http://e-journal.uajy.ac.id/1246/3/2MIH01590.pdf pada tanggal 28 Maret 2018 pukul 11.30 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10968

Flag Counter     Â