Akuntabilitas Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Regulator Industri Asuransi terhadap Kepailitan Perusahaan Asuransi Dihubungkan Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan JO Undang-Undang No.40 tentang Perasuransian

Risma Septiya Mislina, Ratna Januarita

Abstract


Abstract. Financial Services Authority as an instituttion that oversees the activities of the insurance serves to create a financial system growing sustainably and stable. However PT Asuransi Bumi Asih Jaya has lowered its solvency level so it can’t perform it’s obligations to policyholders.The Financial Services Authority has the authority to apply for a bankruptcy statement to an insurance company so that the Financial Services Authority decides PT AJBAJ through Supreme Court Decision Number 408 K / Pdt.Sus-Bankrupt / 2015 after being declared bankrupt by the Supreme Court. The discussion of this study aims to examine the position of the actions of the Financial Services Authority filing for bankruptcy against PT AJBAJ in relation to Law number 21 Year 2011 on the Financial Services Authority and to review the accountability of the Financial Services Authority as regulator of the insurance industry against insolvency of insurance company PT AJBAJ related to Law number 40 Year 2014 on Insurance. This research uses normative juridical method with descriptive analysis specification. Technique of collecting data by writer by doing research of secondary data obtained from literature study. Data analysis method used is qualitative normative analysis. Based on the results of the study it can be concluded that the Financial Services Authority has authority in filing for bankruptcy against PT AJBAJ because PT AJBAJ can’t meet financial health and can’t fulfill it’s obligations to policyholders.

Keyword: Financial Services Authority, Insurance, accountability, Bankruptcy.

 

Abstrak. Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan di sektor perasuransian berfungsi untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Namun PT Asuransi Bumi Asih Jaya mengalami penurunan tingkat solvabilitas sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada pemegang polis. Otoritas Jasa Keuangan mempunyai kewenangan dalam pengajuan permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi sehingga Otoritas Jasa Keuangan mempailitkan PT AJBAJ melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 setelah itu dipailitkan oleh Mahkamah Agung. Pembahasan dari penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan tindakan Otoritas Jasa Keuangan yang mengajukan pailit terhadap PT AJBAJ dihubungkan dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan untuk mengkaji akuntabilitas Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator industri asuransi terhadap kepailitan perusahaan asuransi PT AJBAJ dihubungankan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penulisan deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan meneliti data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan mempunyai kewenangan dalam mengajukan kepailitan terhadap PT AJBAJ yang dikarenakan PT AJBAJ tidak dapat memenuhi kesehatan keuangan serta tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pemegang polis.

Kata kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Asuransi, Akuntabilitas, Kepailitan.


Keywords


Otoritas Jasa Keuangan, Asuransi, Akuntabilitas, Kepailitan

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

H. Man Suparman Sastrawidjaja, Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga, P.T. Alumni, Bandung, 2012.

Sentosa Sembiring, Hukum Kepailitan dan Peraturan Perundang-undangan yang Terkait Dengan Kepailitan, C.V Nuansa Aulia, Bandung, 2006, Hlm. 12.

Peraturan Perundang-undang

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 408 K/ Pdt.Sus-Pailit/2015

Sumber lain-lain

Jurnal ilmiah

Muhammad Alfi, Etty Susilowati,Siti Mahmudah, “Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perkara Kepailitan Perusahaan Asuransiâ€, Diponegoro Law Journal, Vol 6 No.1, 2017, Hlm.2.

Ahmad Febry Arinton, “Tinjauan Yuridis Terhadap Penolakan Permohonan Pailit Yang Diajukan Oleh OJK Terkait Putusan Hakim Dalam Perkara Nomor:04/PDT-SUS-PAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST.Jo NO.27pdt.Sus.PKPU/2015/PN.NIAGA.Jkt.Pst.â€, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2016, Hlm. 2.

Hilda Fitfulia, Perlindungan Nasabah Asuransi Dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi Pasca Lahirya UU OJK, Skripsi, Universitas Airlangga, Surabaya, 2014, Hlm.41.

Firman Kusbianto, Independensi Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Kegiatan Di Sektor Jasa Keuangan, Tesis, Universitas Indonesia, Jakarta, 2013, Hlm. 55.

Internet

Deliana Pradhita Sari, OJK digugat Rp 5,4 triliun oleh Asuransi Bumi Asih. Ini perincian, http://finansial.bisnis.com/read/20180107/215/723915/ojk-digugat-rp54-triliun-oleh-asuransi-bumi-asih.-ini-perinciannya, diakses pada




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.10918

Flag Counter     Â