Kajian Penentuan Harga Patokan Bahan Galian Non Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten

Dzicky Muhamad Sa'dan, Zaenal Zaenal, Sri Widayati

Abstract


Abstract. According to constitution no. 23, 2014 about local government policy, that constitution effect to mineral and coal policy due to authority of management energy and natural resources that the price of non metal and rock commodities are determined by state government. Difference between benchmark price and selling price should be not happened and both prices are equally the same. The benchmark price should be evaluated to prevent much lose in government. To determine new value of benchmark price is using formula that has been arranged by government to consider some policies and trade market condition. In the past 5 years, increasing of market price happened to every commodity and become reference to predict the increasing of market price for few years ahead. Benchmark and market price applied in every commodity in every city and district.  Using the same basic cost increase method on each excavated material and using the target year of achieving the benchmark price equals the market price. Based on the data obtained preliminary pricing determination by using a benchmark pricing formula that has been specified by the Banten Provincial Government, to be used as reference benchmark preliminary price which is considered as year 0 on the determination of benchmark price in the next year in achieving alignment between benchmark price and market price. The results of data processing obtained an increase in the average market price to be used as a reference in estimating market prices in the next year. The preliminary pricing of the benchmark price is determined by the Banten Provincial Government, to be used as the benchmark preliminary reference price, which is considered to be the year 0 in determining the benchmark price in the next year in achieving alignment between the benchmark price and market price. The determination of the benchmark price by considering the percentage increase in the same price of each excavation material with the assumption based on the average market price increase in the previous year that is 20% and 30% for rock, 25% for non metal every year with different year of achievement on each mineral. The determination of the benchmark price by considering the year of price equalization achievement of 2 years, 5 years and 7 years, with different percentage of price increase but the year of achievement will be equal to each excavation material in accordance with the target. So it is recommended to determine the benchmark price by using the same percentage of price increase that is 30% for rock and 25% non metal every year on each of the minerals.

Keywords: Basic Price, Market Price, Price Increase, Year of Achievement

Abstrak. Berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah kebijakan peraturan ini salah satunya berdampak pada peraturan mineral dan batubara yaitu kewenangan pengelolaan Energi dan Sumber  Daya Mineral pembagian kewenangan bidang pertambangan dalam undang-undang salah satunya bahwa penentuan harga patokan non logam dan batuan ditentukan oleh pemerintah provinsi (gubernur). Terjadinya perbedaan harga patokan yang berlaku dengan harga jual yang seharusnya harga patokan sama dengan harga jual yang berlaku. Perlu dilakukan penentuan harga patokan baru agar tidak terjadi kerugian  pada pemerintah. Penentuan harga patokan baru menggunakan formula yang telah disusun pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, harga pasar yang berlaku dan kenaikan harga jual rata-rata. Kenaikan harga pasar 5 tahun sebelumnya pada setiap bahan galian dijadikan suatu acuan didalam memperkirakan kenaikan harga pasar pada beberapa tahun kedepan. Harga patokan yang berlaku pada setiap bahan galian pada  masing-masing kabupaten atau kota. Serta harga pasar yang berlaku pada masing-masing bahan galian di setiap kabupaten atau kota. Menggunakan metode peningkatan harga pokok sama pada setiap bahan galian dan menggunakan target tahun pencapaian harga patokan sama dengan harga pasar. Dari data tersebut didapatkan penentuan harga patokan awal dengan menggunakan formula harga patokan yang telah di tentukan pemerintah Provinsi Banten, untuk dijadikan acuan harga patokan awal yang dianggap sebagai tahun 0 pada penentuan harga patokan di tahun selanjutnya dalam mencapai kesejajaran antara harga patokan dan harga pasar. Hasil pengolahan data didapatkan kenaikan rata-rata harga pasar untuk dijadikan acuan dalam memperkirakan harga pasar pada tahun selanjutnya. Penentuan harga patokan dengan mempertimbangkan persentase kenaikan harga sama setiap bahan galian dengan asumsi berdasarkan kenaikan harga pasar rata-rata pada tahun sebelumnya yaitu 20% dan 30% untuk jenis batuan serta 20% dan 25% untuk jenis non logam setiap tahun dengan tahun pencapaian yang berbeda pada setiap bahan galian. Penentuan harga patokan dengan mempertimbangkan tahun pecapaian kesejajaran harga yaitu 2 tahun, 5 tahun dan 7 tahun, dengan persentase kenaikan  harga yang berbeda namun tahun pencapaian akan sama setiap bahan galian sesuai dengan target. Sehingga direkomendasikan untuk menentukan harga patokan dengan menggunakan persentase kenaikan harga yang sama yaitu 30% jenis batuan dan 25% jenis non logam setiap tahun pada masing-masing bahan galian.

Kata Kunci: Harga Patokan, Harga Pasar, Kenaikan Harga, Tahun Pencapaian

Keywords


Harga Patokan, Harga Pasar, Kenaikan Harga, Tahun Pencapaian

Full Text:

PDF

References


Ir. Zaenal, M.T. “Catatan Kuliah Kebijakan Pertambanganâ€. Universitas Islam Bandung.

Ir. Zaenal, M.T. “Modul Diktat Praktikum Pengolahan Bahan Galianâ€. Laboratorium Tambang Universitas Islam Bandung

Republik Indonesia. “Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubaraâ€. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 No. 29. Sekretariat Negara RI. Jakarta.

Republik Indonesia. 2013. “Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia 2014 No. 244â€. Sekretariat Negara RI. Jakarta

Republik Indonesia. 2012. “Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dsdayang Berlaku pada Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineralâ€. Lembaran Negara Republik Indonesia 2012 No. 16. Sekretariat Negara dsdaRI. Jakarta.

Republik Indonesia. 2010. “Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2010 tentang Penentuan Harga Patokan Mineral dan Batubaraâ€. Sekertariat Negara RI. Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/pertambangan.v0i0.9887

Flag Counter    Â