Rencana Upaya Pengelolaan dan Upaya Pemantauan Lingkungan pada Penambangan Batu Andesit di PT Puspa Jaya Madiri Desa Mekarsari Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat

Suhud Hilmy Fauzan, Zaenal Zaenal, Dudi Nasrudin Usman

Abstract


PT Puspa Jaya Madiri adalah perusahaan tambang yang bergerak di penambangan bahan galian batu andesit. Andesit digolongkan dalam komoditas batuan golongan C (PP no 77 tahun 2014 pasal 95 ayat 1). Secara administratif PT Puspa Jaya Madiri berada pada Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Sebelum melakukan kegiatan penambangan diperlukan kajian analisis lingkungan salah satunya adalah pembuatan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (PP No. 27 Tahun 2012). Upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan ini diidentifikasi dengan rencana kegiatan yang dilakukan pada setiap tahap penambangan yang akan dilakukan. Rencana tahapan kegiatan yang dilakukan oleh PT Puspa Jaya Madiri dibagi menjadi 3 tahapan yaitu tahap pra – penambangan, tahap penambangan, dan tahap pasca tambang. Upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan adalah untuk menimalisir dampak yang timbul akibat kegiatan pertambangan, sedangkan pemantauan hasil pengelolaan dampak lingkungan ini diperlukan untuk mengawasi hasil penanganan dampak yang telah dilakukan agar tepat sasaran dan sesuai dengan rencana yang telah dibuat. Dampak lingkungan yang umumnya ditimbulkan selama kegiatan penambangan berlangsung adalah penurunan kualitas udara dan tingkat kebisingan, penurunan kualitas air, limpasan air permukaan, timbunan limbah padat, erosi dan sedimentasi, dan gangguan kesehatan dan keselamatan kerja. Pemantauan yang dilakukan pun akan diawasi oleh pihak yang berwenang dan berkompeten dalam menangani dampak yang timbul. Hasil pengujian kualitas air, udara dan tingkat kebisingan yang sudah dilakukan sebelum kegiatan penambangan berlangsung menunjukan hasil yang berada di bawah nilai baku mutu yang sudah ditetapkan. Volume air limpasan yang mengalir di areal tambang mengalami peningkatan dari 99.871,2 m3/hari menjadi 134.492,7 m3/hari karena adanya perubahan jenis lahan. Sedangkan untuk rencana waktu keruk kolam pengendapan dilakukan selama 2 hari pada kolam bagian selatan dan 4 hari pada kolam bagian barat.


Keywords


Pengelolaan, pemantauan, dampak lingkungan, tahap penambangan.

References


Al-Amin, Angga. 2016 “Desain Kolam Pengendapan (Settling Pond)â€Universitas Hasanuddin, Makassar.

C.W. Fetter., 1994, “Applied Hydrogeologyâ€, Macmillan College Publishing Company, Third edition.

Dudal, R. and M. Soepraptohardjo. 1957. “Soil Classification in Indonesiaâ€. Cont. Gen. Agr. Res. Sta. No.148, Bogor

Hoek and Bray., 1981, “Falling Head Test Methodeâ€, England.

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP- 48/MENLH/11/1996, Baku Tingkat Kebisingan, Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Presiden Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/MEN.KES/PER/IX/1990 Tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air, Menteri kesehatan Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Presiden Republik Indonesia.

Sudjatmiko, 1972, Peta Geologi Lembar Cianjur, Jawa Barat, Skala 1 : 100.000, Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi, Bandung.

Todd, D.K., 1980, “Groundwater Hydrologyâ€, John Wiley and Sons, New York.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/pertambangan.v0i0.6806

Flag Counter    Â