Analisis Kontribusi Efektivitas dan Proyeksi Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara

Tengku Deli Hamonangan Hasibuan, Zaenal Zaenal, Sriyanti Sriyanti

Abstract


Abstract. Referring to Constitution Number 4 of 2009, it is said that the existence of the mining industry should be able to increase local revenue. One of the sources of local revenue is local tax.  The types of local tax based on Padang Lawas Regional Regulations Number 12 of 2019 related to mining commodities is non-metallic minerals and rock tax. To be able to measure the effect of the utilization of non-metallic minerals and rock on local revenue, then conducted research about types of non-metallic minerals and rock is potentially a tax object, contributions of non-metallic minerals and rock tax to local revenue, the effectiveness of tax collection, rate of tax growth, and predict or project the value of non-metallic minerals and rock tax for the future. The population in this study is Padang Lawas district. Data source obtained through target and realization of local revenue of Padang Lawas District in 2016 – 2019 report. Types of non-metallic minerals and rock that could potentially be fixed tax objects are River Stone, Sandstone, Soil, and Broken Stone/Gravel. The contribution of non-metallic minerals and rock tax on local tax is 14,53%, against the local government revenue of 3,04%, against local revenue of 0,14% with the average value of non-metallic minerals and rock tax of Rp. 1.365.220.011,50. The level of effectiveness of non-metallic minerals and rock tax averages is 105,55%. Overall, the growth rate of the realization of metallic minerals and rock tax in 2016-2019 tends to decline, which is an average of – 7.34%. Projection of non-metallic minerals and rock tax value of Padang Lawas for 2020 – 2024 based on a simple linear regression analysis will grow starting from Rp. 1,649,228,414.00 – Rp. 1,925,228,414.00. Meanwhile, based on the rate of tax growth, predicted to grow starting from Rp. 1.179.867.320,85 – Rp. 1.609.243.850,79.

Keywords:

Non-Metallic Minerals and Rock Tax, Local Revenue, Contribution, Effectiveness


Abstrak. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009, disebutkan bahwa keberadaan industri pertambangan harus dapat meningkatkan Pendapatan Daerah. Salah satu sumber dari Pendapatan Daerah adalah pajak daerah.  Jenis pajak daerah berdasarkan Peraturan Daerah Padang Lawas Nomor 12 tahun 2019 yang berkaitan dengan komoditas tambang adalah pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Untuk dapat mengukur efek yang ditimbulkan dari pemanfaatan Mineral Bukan Logam dan Batuan terhadap Pendapatan Daerah, maka dilakukan penelitian terkait jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan yang berpotensi menjadi objek pajak, kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terhadap Pendapatan Daerah, tingkat efektivitas pemungutan pajak, laju pertumbuhan pajak, dan memprediksi atau memproyeksikan nilai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk waktu yang akan datang. Populasi dalam penelitian ini adalah Kabupaten Padang Lawas. Sumber data diperoleh melalui laporan target dan realisasi Penerimaan Daerah Kabupaten Padang Lawas tahun 2016 – 2019. Jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan yang berpotensi menjadi objek pajak tetap adalah Batu Kali, Sirtu, Tanah Timbun dan Batu Pecah/Kerikil. Kontribusi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terhadap pajak daerah adalah sebesar 14,53%, terhadap Pendapatan Asli Daerah sebesar 3,04%, terhadap Pendapatan Daerah sebesar 0,14% dengan nilai pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan rata-rata sebesar Rp.1.365.220.011,50. Tingkat efektivitas pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan rata-rata sebesar 105,55%. Secara keseluruhan, laju pertumbuhan dari realisasi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada tahun 2016 - 2019 cenderung menurun, yaitu rata-rata sebesar – 7,34%. Proyeksi nilai pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Padang Lawas untuk 2020 – 2024 berdasarkan analisis regresi linier sederhana akan tumbuh mulai dari Rp. 1.649.228.414,00 – Rp. 1.925.228.414,00. Sedangkan, berdasarkan laju pertumbuhan pajak, diprediksi akan tumbuh mulai dari Rp.1.179.867.320,85 – Rp.1.609.243.850,79.

Kata Kunci:

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pendapatan Daerah, Kontribusi, Efektivitas


Keywords


Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pendapatan Daerah, Kontribusi, Efektivitas

Full Text:

PDF

References


Anonim, 2020, “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Padang Lawasâ€, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Sibuhuan.

Anonim, 2020, “Kabupaten Padang Lawas Dalam Angka 2020â€, BPS Kabupaten Padang Lawas, Padang Lawas.

Anonim, 2019, “Peraturan Bupati (PERBUP) Padang Lawas Nomor 33 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 32 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawasâ€, Berita Daerah Kabupaten Padang Lawas Tahun 2019 Nomor 33, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, Sibuhuan.

Anonim, 2019, “Peraturan Daerah Padang Lawas Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pajak Daerahâ€, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Lawas Tahun 2019 Nomor 12, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas, Sibuhuan.

Anonim, 2014, “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahâ€, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Sekretariat Negara RI, Jakarta.

Anonim, 2012, “Keputusan Bupati Padang Lawas Nomor 970/359/KPTS/2012 tentang Penetapan Harga Pasar Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan pada Tangkahan di Kabupaten Padang Lawasâ€, Bupati Padang Lawas, Sibuhuan.

Anonim, 2009, “Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubaraâ€, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Sekretariat Negara RI, Jakarta.

Anonim, 2009, “Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahâ€, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Sekretariat Negara RI, Jakarta.

Anonim, 2007, “Undang-Undang Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utaraâ€, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 104, Sekretariat Negara RI, Jakarta.

Anonim, 2004, “Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerahâ€, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Sekretariat Negara RI, Jakarta.

Eko, 2017, “Analisis Efektivitas, Kontribusi, dan Potensi Pajak Daerah untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung), Universitas Lampung, Lampung.

R, Ananda dan Fadhli, M, 2018, “Statistika Pendidikanâ€, CV Widya Puspita, Medan.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/pertambangan.v6i2.24105

Flag Counter    Â