Rencana Teknis dan Biaya Reklamasi pada Penambangan Bijih Nikel Area Dispiosal Petea 72 di PT. Vale Indonesia TBK. Soroako Kecamatan Nuha Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan

Fajar Dian Purnomo, Zaenal Zaenal, Dudi Nasrudin Usman

Abstract


Abstract. These days, the mining industry in Indonesia is growing in line with development progress in Indonesia and the development of science and technology. However, often in the realization of the mining industry provides changes to landscapes with all its consequences, where it can affect other environmental conditions such as changes in environmental baseline, disturbed flora and fauna habitat, decreased groundwater quality, water pollution, air pollution and so on. On that basis, based on PP No. 78 of 2010 concerning Reclamation and Post-mining and ESDM Ministerial Regulation No. 26 of 2018 concerning the Implementation of Reclamation and Post-Mining in Mineral and Coal Mining, then every IUP and IUPK holder is obliged to carry out reclamation and post-mining activities. In this study, conducted studies reclamation planning and reclamation cost calculations was carried out in Disposal Area of Petea 72 PT Vale Indonesia with an area of 15.85 Hectares. Technical planning includes studies on land use planning, revegetation and maintenance activities. The reclamation agenda is carried out by a third party, namely PT Indra Pratama Wasuponda, with a long processing time based on the planning, about 1090 hours / 109 days. The cost planning includes components of calculating direct costs and indirect costs. Direct costs include costs for land preparation use, revegetation and maintenance costs. Meanwhile, indirect costs include third party profit costs (12.9%), supervision costs (6%), equipment mobilization costs (2.5%), and planning costs (8.3%). Based on the calculation, the direct cost of the reclamation plan for an area of 15.95 hectares is 905.670.000 IDR with indirect costs of 268.984.045 IDR. So that the total cost of the reclamation plan is 1.174.654.045 IDR.

Keywords: Cost of Reclamation, Direct Cost, Indirect Cost, Total of Cost Reclamation Plan.

Abstrak. Dewasa ini industri pertambangan di Indonesia semakin berkembang seiring dengan kemajuan pembangunan di Indonesia dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun, kerap kali dalam realisasinya industri pertambangan memberikan perubahan terhadap bentang alam dengan segala konsekuensinya, Dimana hal tersebut dapat mempengaruhi keadaan lingkungan lainnya seperti perubahan rona lingkungan, habitat flora dan fauna terganggu, penurunan kualitas air tanah, pencemaran air, pencemaran udara dan lain sebagainya. Atas dasar hal tersebut, berdasarkan PP No. 78 tahun 2010 tentang

Reklamasi dan Pascatambang dan Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Pertambangan Mineral dan Batubara, maka setiap pemegang IUP dan IUPK diwajibkan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Pada penelitian ini dilakukan kajian perencanaan reklamasi dan perhitungan biaya reklamasi pada Areal Disposal Petea 72 PT Vale Indonesia dengan luasan 15,85 Ha. Perencanaan teknis meliputi kajian mengenai kegiatan penataan lahan, revegetasi, dan pemeliharaan. Agenda pelaksanaan reklamasi dilaksanakan oleh pihak ketiga yaitu PT Indra Pratama Wasuponda dengan lama waktu pengerjaan berdasarkan perencanaan yaitu 1090 jam / 109 hari. Adapun perencanaan biaya meliputi komponen perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung  meliputi  biaya  penataan lahan, biaya revegetasi dan pemeliharaan. Sedangkan biaya tidak langsung meliputi biaya keuntungan pihak ketiga (12,9%), biaya supervisi (6%), biaya mobilisasi alat (2,5%), dan biaya perencanaan (8,3%). Berdasarkan perhitungan didapatakan biaya langsung rencana reklamasi untuk luasan Area sebesar 15,95 Ha yaitu  Rp 905.670.000 dengan biaya tidak langsung sebesar Rp 268.984.045. Sehinga total biaya rencana reklamasi sebesar Rp  Rp 1.174.654.045.

Kata Kunci: Rencana Teknis Reklamasi, Biaya Langsung Reklamasi, Biaya Tidak Langsung Reklamasi, Rehabilitasi Lahan.

 


Keywords


Rencana Teknis Reklamasi, Biaya Langsung Reklamasi, Biaya Tidak Langsung Reklamasi, Rehabilitasi Lahan.

Full Text:

PDF

References


Anonim (a). 2009. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jakarta.

Anonim (b). 2009. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2009. Tentang PengelolaanLingkungan Hidup. Jakarta.

Anonim (c). 2010. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010. Reklamasi dan Pasca Tambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubaraâ€. Jakarta.

Anonim (d). 2012. Prosedur Kerja Perhitungan Desain Kolam Pengendapan, Erosi dan Sedimentasi. Dokumen internal PT Vale Indonesia.

Anonim (e). 2012. Prosedur Kerja Standar Rehabilitasi Lahan. Dokumen internal PT Vale Indonesia.

Hendratmoko Soenarto, Ibnu. 2015. Diktat Kuliah Pemindahan Tanah Mekanis. Jakarta : Universitas Trisakti.

L.A. Ayres de Silva, A.P. Chaves,W.T. Hennies. 1996, terjemahan dari Buku Mine Planning and Equipment Selection.

Priyono, 2002, Konservasi Tanah dan Mekanis Pertanian. Panduan Kehutanan Inonesia. IPB. Bogor.

Rachmawaty. 2002, Jurnal Kuliah, Reklamasi dan Revegetasi. IPB. Bogor.

Syahbani., 2002, Buku Ajar Reklamasi Perencanaan Tambang, ITB. Reklamasi Tambang dan Pasca Tambang. Bandung.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/pertambangan.v6i2.24068

Flag Counter    Â