Rencana Kegiatan Reklamasi di Tambang Andesit PT. Panghegar Mitra Abadi Desa Lagadar Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat

Fadly Ridho Abdan, Sri Widayati, Zaenal Zaenal

Abstract


Abstract. PT Panghegar Mitra Abadi is one of the andesite mines located in Lagadar Village, Margaasih District, Bandung Regency, West Java Province. Mining activities that are taking place will certainly cause various impacts, ranging from positive and negative impacts on the surrounding community in terms of economic, social, and also cultural. The negative impact that is generally highlighted by various parties is the impact on the environment, because with the ongoing mining activities will cause changes in the landscape and land use. Therefore, to overcome these negative impacts, every company engaged in the mining industry must carry out reclamation and post-mining activities which have been regulated in detail in Government Regulation No. 78 of 2010 concerning Reclamation and Post-mining. Along with the mining operations, PT Panghegar Mitra Abadi also conducts reclamation activities every year on every block that has been mined. Based on the calculation of reserves and production, mining operations are expected to stop in 2021, which after the mining operation will stop completely the company will conduct post-mining activities. The reclamation and post-mining activities are carried out as a form of complying with all existing regulations related to the obligation to carry out reclamation and post-mining activities. At this time, PT Panghegar Mitra Abadi needs to make improvements to the previous reclamation documents. This study aims to determine the technical implementation of reclamation activities in the mining area and post-mining land reclamation as well as the estimated budget required. The reclamation activity is intended to organize and improve the condition of the ex-mining land area into productive land. Based on the results of the study it can be concluded that the mining operations carried out by PT Panghegar Mitra Abadi will stop in 2021 and will carry out reclamation activities in the mining area with an estimated budget of Rp. 270.516.164,- and for the budget the cost of implementing post-mining land reclamation activities is Rp. 87.701.560,-.

Keywords: Reclamation Activities, Post-Mining, Budgeting Costs

Abstrak. PT Panghegar Mitra Abadi adalah salah satu tambang andesit yang berlokasi di Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Kegiatan penambangan yang berlangsung tentunya akan menimbulkan berbagai dampak, mulai dari dampak positif maupun negatif terhadap masyarakat sekitar dari segi ekonomi, sosial, dan juga budaya. Dampak negatif yang umumnya paling disoroti oleh berbagai pihak adalah dampak terhadap lingkungan, karena dengan adanya aktivitas penambangan yang berlangsung akan menimbulkan perubahan bentang alam serta tata guna lahan. Maka dari itu untuk menanggulangi dampak negatif tersebut setiap perusahaan yang bergerak di bidang industri pertambangan wajib melaksanakan kegiatan reklamasi dan pasca tambang yang secara rinci telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Seiring dengan berjalannya kegiatan operasi penambangan, PT Panghegar Mitra Abadi juga melakukan kegiatan reklamasi setiap tahunnya pada setiap blok yang telah di tambang. Berdasarkan perhitungan cadangan dan produksi operasi penambangan diperkirakan akan berhenti pada tahun 2021, yang nantinya setelah operasi penambangan tersebut berhenti total pihak perusahaan akan melakukan kegiatan reklamasi lahan pasca tambang. Kegiatan reklamasi dan pasca tambang tersebut dilakukan sebagai wujud mematuhi segala regulasi yang ada terkait kewajiban pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pasca tambang. Pada saat ini PT Panghegar Mitra Abadi perlu melakukan perbaikan terhadap dokumen reklamasi terdahulu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui teknis pelaksanaan kegiatan reklamasi pada area penambangan dan reklamasi lahan pasca tambang serta estimasi anggaran biaya yang diperlukan. Kegiatan reklamasi tersebut ditujukan guna menata dan memperbaiki kondisi daerah lahan bekas tambang menjadi lahan yang produktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kegiatan operasi penambangan yang dilakukan oleh PT Panghegar Mitra Abadi akan berhenti pada tahun 2021 dan akan melaksanakan kegiatan reklamasi pada area penambangan dengan estimasi anggaran biaya yang dibutuhkan sebesar Rp. 270.516.164,- dan untuk anggaran biaya pelaksanaan kegiatan reklamasi lahan pasca tambang sebesar Rp. 87.701.560,-.

Kata Kunci: Kegiatan Reklamasi, Pasca Tambang, Anggaran Biaya


Keywords


Kegiatan Reklamasi, Pasca Tambang, Anggaran Biaya

Full Text:

PDF

References


Anonim. 2009. Undang-undang No. 4 Tahun 2009. Pertambangan Mineral dan Batubara Jakarta.

Anonim. 2014. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014. Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Jakarta.

Anonim. 2019. Dokumen Studi Kelayakan PT Panghegar Mitra Abadi. PT Panghegar Mitra Abadi, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Anonim. 2019. Budidaya Jambu Biji. Solok: Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.

Anonim. 2020. Cara Budidaya Jambu Biji. Bandung: Dinas Pertanian dan Pangan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Prodjosumarto, Partanto. 1993. Pemindahan Tanah Mekanis. Bandung: Institut Teknologi Bandung.

Priyono. 2002. Konservasi Tanah dan Mekanisasi Pertanian. Semarang.

Sitanala, Arsyad. 1989. Konservasi Tanah dan Air. Bogor : Institut Pertanian Bogor.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/pertambangan.v6i2.22974

Flag Counter    Â