Rencana Reklamasi Penambangan Timah CV Ikhwah di Desa Bantan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Agung Gumelar Nugraha, Zaenal Zaenal, Dudi Nasrudin Usman

Abstract


Abstract. CV Ikhwah is a subsidiary of PT Sukses Inti Makmur located in Bantan Village, Badau District, Belitung Regency, Bangka Belitung Islands Province. Mining activities carried out by CV Ikhwah are carried out by the open pit method. Mining by the method of open mining usually causes a very clear change in the shape of the land. So as mining progresses, land improvement efforts need to be carried out, namely conducting reclamation and revegetation activities on mining areas contained in CV Ikhwah. Which is where reclamation activities can help restore former mining land in accordance with its allotment.The area to be reclaimed in CV Ikhwah tin mining for a 5-year period of 6.9 hectares with a depth of ± 10 meters. The reclamation activity begins with the structuring of the mine area by refilling backfilling holes with sand processing impurities. Thick topsoil that is spread is 30 cm and over burden is 70 cm. Revegetation is done for planting trees with a distance of 4 meters x 4 meters. The tree to be planted is a mixture of Acacia trees (Acasia mangium) and Seruk trees (Schimawalichii horth).In the reclamation activity the calculation of the cost of land use arrangement is as much as it consists of the cost of land surface management and stockpiling. As for the cost of revegetation which consists of fertilizer costs, seed procurement, planting and maintenance. Thus, the cost used for the reclamation activities of CV Ikhwah in 2019 is Rp. 471,034,093, -, in 2020 with a reclamation fee of Rp. 820,975,440, -, in 2021 with a reclamation fee of Rp. 310,596,466, -, in 2022 with a reclamation fee of Rp. 442,513,354, - and in 2023 the usual reclamation of Rp. 2,993,893,197. The total cost of reclamation used by CV Ikhwah for the 5 year reclamation activity is Rp. 5,039,012,551-.

Keywords: Reclamation, Revegetation, Reclamation Costs

 

Abstrak. CV Ikhwah anak perusahaan dari PT Sukses Inti Makmur yang terletak di Desa Bantan, Kecamatan badau, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh CV Ikhwah ini dilakukan dengan metode tambang terbuka. Penambangan dengan metode tambang terbuka  ini biasanya menyebabkan terjadinya perubahan pada  bentuk lahan yang sangat jelas. Sehingga seiring berjalannya penambangan perlu dilakukan upaya perbaikan lahan yaitu melakukan kegiatan reklamasi dan revegetasi pada lahan tambang yang terdapat di CV Ikhwah. Yang dimana kegiatan reklamasi ini bisa membantu memulihkan kembali lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya.Luas area yang akan direklamasi pada penambangan timah CV Ikhwah untuk periode 5 tahun sebesar 6,9 hektar dengan kedalaman ±10 meter. Kegiatan reklamasi ini dimulai dengan penataan lahan tambang dengan melakukan pengisian kembali lubang bekas galian tambang (Backfilling) dengan material pengotor pengolahan berupa pasir. Tebal tanah pucuk yang disebar yaitu sebesar 30 cm dan over burden sebesar 70 cm. Revegetasi  yang dilakukan untuk penanaman pohon dengan jarak 4 meter x  4 meter. Pohon yang akan ditanam yaitu campuran antara Pohon Akasia (Acasia mangium) dan pohon seruk (Schimawalichii horth).Pada kegiatan reklamasi dengan perhitungan biaya penataan gunaan lahan sebesar yang terdiri dari biaya pengaturan permukaan lahan dan penebaran tanah timbunan. Sedangkan untuk biaya revegetasi yang terdiri dari biaya pemupukan, pengadaan bibit, penanaman dan pemeliharaan. Jadi, Biaya yang digunakan untuk kegiatan reklamasi CV Ikhwah pada tahun 2019 sebesar Rp. 471.034.093,-, pada tahun 2020 dengan biaya reklamasi sebesar Rp. 820.975.440,-, pada tahun 2021 dengan biaya reklamasi sebesar Rp. 310.596.466,-, pada tahun 2022 dengan biaya reklamasi sebesar Rp. 442.513.354,- dan pada tahun 2023 dengan biasa rekklamasi sebesar Rp. 2.993.893.197,-. Total biaya reklamasi yang digunakan CV Ikhwah  untuk kegiatan reklamasi 5 tahun adalah sebesar Rp. 5.039.012.551-.

Kata Kunci : Reklamasi, Revegetasi , Biaya Reklamasi


Keywords


Reklamasi, Revegetasi , Biaya Reklamasi

Full Text:

PDF

References


Anonim, 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang “Pertambangan Mineral Dan Batubaraâ€

Anonim, 1997, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang “Pengelolaan Lingkungan Hidupâ€

Anonim, 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2014 ayat 2 tentang “Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambangâ€

Anonim, 2010, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 tentang “ Reklamasi dan Pasca Tambangâ€

Anonim, 2011, Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.4/Menhut-II/2011 tentang “ Pedoman Reklamasi Hutanâ€

Anonim, 2010. “Speisifiaksi Alat-alat Berat Tambangâ€, Hanbook Komatsu Edition 30, Japan.

Anonim, 2011,“Revegetasi Lingkungan Tambangâ€. Harga Bibit Pohon Akasia, Jakarta.

CV Ikhwah, 2010, “Laporan Rencana Reklamasiâ€. Bangka Belitung.




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/pertambangan.v0i0.18604

Flag Counter    Â