Implikasi Pendidikan dari Qs An-Nisa Ayat 34 tentang Kewajiban Suami dalam Menafkahi Keluarga

Dedi Sanjaya, Adliyah Ali M.D, A Mujahid Rasyid

Abstract


Abstract. The husband is the head of the family. In him lies a great responsibility, this is as explained in QS An-Nisa verse 34. Daily people's minds report the number of divorce cases, the cause of the divorce is dominated by economic tractors where husbands do not provide for their wives, while a small part is due the presence of third parties, polygamy, and others. This study aims to: (1) To find out the opinions of the QS An-Nisa verse 34 (2) To find out the essence of QS An-Nisa verse 34 (3) To find out the opinions of educator experts about the husband's obligation to provide for the family (4) the educational implications of QS An-Nisa verse 34 concerning the husband's obligation to provide for his family. The method used in this study is descriptive analytical method, descriptive analysis method, namely the effort to collect existing data. Descriptive analysis method has certain properties, namely focusing on existing problem solving (actual problems) data collected first arranged, explained, then analyzed. The opinion of the interpreters, namely: A husband is charged with carrying out a big responsibility and is able to fulfill the needs of a household in starting from giving dowry (dowry) to giving birth and inner living according to his ability. The position of a man is as a leader in the household, because men have advantages over women and because they also have the ability to protect, educate, and foster in the household. The essence of Q.S An-Nisa verse 34 is as follows: (1). The command of Allah SWT to a husband to fulfill the obligations in a household starts from giving dowry (dowry) to providing a living. (2). The obligation of a husband is to educate, protect and nurture the family. (3). There needs to be education for men to prepare themselves to be leaders in the family. The opinions of educator experts are: (1) a man who has the intention to form a family through marriage, then he must give birth and mental income (2) a married man has a responsibility to protect the family by maintaining, giving education , and fostering a family (3) the preparation needed by a man before becoming a household leader is to prepare the knowledge of marriage. The implications of Surah An-Nisa verse 34 are: (1) A prospective husband who marries a clerk is obliged to give dowry (dowry) (2) A husband is obliged to give birth and mental income to his wife (3) A husband is obliged to lead his wife and child child (4) A man before marriage must prepare himself to become a leader of the household.

Keywords: Q.S An-Nisa, Obligation of Husband to Support Family.

Abstrak. Suami adalah kepala keluarga. Pada dirinya terletak tanggung jawab yang besar, hal demikian sebagaimana di jelaskan dalam Q.S An-Nisa ayat 34. Harian pikiran rakyat memberitakan banyaknya terjadi kasus perceraian, penyebab terjadinya perceraian tersebut didominasi oleh paktor ekonomi dimana suami tidak memberikan nafkah kepada istri, sementara sebagian kecilnya akibat adanya pihak ketiga, poligami, dan lain-lain. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Untuk mengetahui pendapat mufassir Q.S An-Nisa ayat 34 (2) Untuk mengetahui esensi Q.S An-Nisa ayat 34 (3) Untuk mengetahui pendapat para ahli pendidik tentang kewajiban suami dalam menafkahi keluarga (4) Untuk mengetahui implikasi pendidikan dari Q.S An-Nisa ayat 34 tentang kewajiban suami dalam menafkahi keluarga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskritif analitik, Metode deskritif analisis yaitu usaha untuk mengumpulkan data yang ada. Metode deskriptif analisis mempunyai sifat-sifat yang tertentu, yaitu memusatka dari pada pemecahan-pemecahan masalah yang ada (masalah-masalah yang aktual) data-data dikumpulkan mula-mula di susun, dijelaskan, kemudian dianalisis. Pendapat para mufassir yaitu: Seorang suami yang dibebankan untuk mengemban suatu  tanggung jawab besar dan mampu memenuhi kebutuhan hidup dalam berumah tangga mulai dari memberikan mahar (mas kawin) sampai memberikan nafkah lahir maupun nafkah batin sesuai dengan kemampuannya. Kedudukan seorang laki-laki yaitu sebagai pemimpin di dalam rumah tangga, karena laki-laki memiliki kelebihan atas perempuan serta karena merekapun  memiliki kemampuan melindungi, mendidik, dan membina dalam rumah tangga.Esensi Q.S An-Nisa ayat 34  adalah sebagai berikut : (1). Perintah Allah SWT kepada seorang suami untuk menunaikan kewajiban dalam berumah tangga di mulai dari memberi mahar (mas kawin) sampai memberikan nafkah. (2). Kewajiban seorang suami yaitu mendidik, melindungi dan membina keluarga. (3). Perlu adanya pendidikan bagi kaum laki-laki untuk menyiapkan diri menjadi pemimpin dalam keluarga. Pendapat para ahli pendidik yaitu: (1) seorang laki-laki yang memiliki niat untuk membentuk keluarga melalui jalur pernikahan  maka harus memberikan nafkah lahir dan batin (2) seorang laki-laki yang telah menikah memiliki tanggung jawab untuk melindungi keluarga dengan menjaga, memberikan didikan, dan membina sebuah keluarga (3) persiapan yang diperlukan oleh seorang laki-laki sebelum menjadi pemimpin rumah tangga adalah mempersiapkan ilmu tentang pernikahan. Implikasi Q.S An-Nisa ayat 34 yaitu : (1) Seorang calon suami yang menikahi seorang perumpuan wajib memberikan mahar (mas kawin) (2) Seorang suami wajib memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri (3) Seorang suami wajib memimpin istri dan anak-anaknya (4) Seorang laki-laki sebelum menikah wajib menyiapkan diri menjadi pemimpin rumah tangga.

Kata kunci: Q.S An-Nisa, Kewajiban Suami Menafkahi Keluarga.


Keywords


Q.S An-Nisa, Kewajiban Suami Menafkahi Keluarga

Full Text:

PDF

References


Djamarah ,Syaiful Bahri.(2006). Pola Komunikasi Orang Tua & Anak Dalam Keluarga. Jakarta: Rineka Cipta.

Ridwan, Ani Nursalikah. Fauzi, Muhammad.(2016). Angka perceraian di cimahi tembus80persen.https://www.google.co.id/amp/m.republika.co.id/amp_version/oe7ffy366 (akses 05 mei 2018)

Syaikh Muhammad Al Tahami Bin Madani. Qurratul’Uyun. Al Alawiyah: Semarang.

Sabiq, Sayyid. (2016) Fiqih Sunnah Jilid 3. Jakarta: Pena Pundi Aksara.

Umar, Nasaruddin. (1999). Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Quran. Jakarta Selatan. Paramadina

Wijaya Sari,Cecep.(2018).Kasus Perceraian Tinggi, Pengadilan Agama Kelas IA Cimahi Bakal Dipisah.http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2018/08/19/kasus-perceraian-tinggi-pengadilan-agama-kelas-ia-cimahi-bakal-dipisah.(akses 04 Oktober 2018)




DOI: http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.17260